INVESTORTALK.ID — KPK masih mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidikan baru masuk tahap awal, tapi sejumlah temuan sudah mencuat. Berikut hal-hal yang perlu dicermati dari kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidikan masih tahap awal. Penyidik tengah menyusun strategi pemeriksaan saksi hingga penggeledahan.
Dari penjelasan KPK, ada beberapa hal yang perlu diwaspadai dari kasus ini. Mulai dari jumlah klaster perkara hingga pola komunikasi di luar struktur resmi.
1. Ada Tiga Klaster Perkara yang Didalami
KPK mengungkap setidaknya tiga klaster dugaan korupsi di ATR/BPN. Klaster pertama, dugaan suap PT Summarecon terkait proses Hak Guna Bangunan (HGB). Klaster kedua, dugaan penerimaan terkait tata kelola internal, khususnya rotasi, mutasi, dan promosi jabatan.
Klaster ketiga, dugaan penerimaan dari layanan pertanahan secara umum. Budi menyebut ada dua konstruksi besar dalam perkara ini, yakni soal suap dan penerimaan lainnya.
2. Suap Summarecon Diduga Berulang
PT Summarecon diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada pihak BPN. Penyerahan itu terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9).
Dugaan kuat, pemberian uang itu bukan yang pertama. Budi menyebut sebelumnya diduga ada pemberian sekitar Rp 300 juta pada Maret, juga terkait proses HGB di lahan yang dikelola Summarecon.
3. Ada "Struktur Bayangan" di ATR/BPN
KPK menyoroti pola komunikasi yang tidak lewat jalur struktural resmi. PT Summarecon disebut menggunakan perantara untuk berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Perantara itu adalah Erwin, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Budi menyebut seolah ada dua bagan struktur di ATR/BPN, yakni struktur organisasi resmi dan struktur yang seperti bayangan.
4. Ada Lapisan dan Lingkaran di Luar Struktur Resmi
KPK menemukan adanya "layering" dan sejumlah "circle" di luar struktur resmi. Sosok Fakhry dan Arif disebut berperan sebagai pengepul, pengelola uang, sekaligus penghubung antara pihak eksternal dan penyelenggara negara.
Keduanya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Nusron belum berkomentar soal kasus ini maupun empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
5. Penyidik Bakal Telusuri Aliran Uang dan Alur Perintah
KPK akan menelusuri dua hal sekaligus, yakni aliran uang dan alur perintah. Budi menyatakan pihaknya akan mengikuti ke mana uang itu mengalir.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan ada pihak lain yang memberikan perintah dalam konstruksi perkara ini. Sontang disebut sebelumnya menyatakan akan membuka blokir lahan Summarecon "jika ada perintah dari atasan".
Kasus ini masih berkembang dan KPK belum memastikan jadwal pemanggilan Menteri Nusron. Sebanyak 8 tersangka sudah dijerat, termasuk Dirut Summarecon Adrianto Pitoyo Adhi dan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri. KPK juga menemukan bukti total uang Rp 106 miliar dari OTT tersebut.