Prastowo Yustinus: Klaim Bersih-bersih Mafia di Kemenkeu Perlu Diuji Regulasi

Prastowo Yustinus: Klaim Bersih-bersih Mafia di Kemenkeu Perlu Diuji Regulasi
Prastowo Yustinus: Klaim Bersih-bersih Mafia di Kemenkeu Perlu Diuji Regulasi

INVESTORTALK.ID — Mantan Staf Khusus Menteri Keuangan era Sri Mulyani, Prastowo Yustinus, meminta publik menilai secara objektif narasi bersih-bersih di Kementerian Keuangan. Ia menegaskan pengisian jabatan di Kemenkeu sudah mengikuti sistem merit dan manajemen talenta sesuai keputusan KemenPANRB, sehingga klaim heroik soal pemberantasan mafia perlu diuji dengan regulasi yang berlaku.

Prastowo Yustinus angkat bicara soal polemik rotasi besar-besaran pejabat Kementerian Keuangan. Melalui akun X pribadinya, ia menjelaskan mekanisme pengisian jabatan di institusi tersebut agar masyarakat bisa menilai persoalan ini dengan lebih jernih.

Menurut Prastowo, Kemenkeu merupakan salah satu institusi yang sudah menerapkan sistem merit sesuai keputusan KemenPANRB. Proses pengisian jabatan di lingkungan kementerian itu mengacu pada skema manajemen talenta yang telah disepakati.

Tahapan Seleksi Talenta di Kemenkeu

Prastowo merinci bahwa pegawai dan pejabat yang masuk kategori talenta wajib mengikuti seleksi sebelum masuk ke talent pool. Dari proses itu, mereka dibagi ke dalam beberapa kotak kategori, termasuk kelompok talent ready now yang dinilai siap ditempatkan.

Kandidat yang lolos talent pool kemudian berhak mengikuti proses pengisian jabatan. Namun, mereka tetap harus melewati Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang melakukan asesmen kompetensi teknis hingga integritas.

"Para talent ini yang berhak mengikuti proses pengisian jabatan dan mesti melewati Baperjakat. Baperjakat melakukan asesmen kompetensi teknis hingga integritas," tulis Prastowo.

Ia menyarankan agar nama-nama pejabat yang dipersoalkan dalam rotasi diperiksa berdasarkan mekanisme tersebut. Pengecekan itu untuk memastikan apakah mereka benar masuk talent pool dan telah melalui proses Baperjakat.

Respons atas Usulan Pembatalan Rotasi

Pernyataan Prastowo merespons langkah Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang mengusulkan pembatalan rotasi sejumlah pejabat Kemenkeu. Bimo menyebut ada nama-nama yang tidak mengikuti proses asesmen dan manajemen talenta.

"Ada beberapa nama-nama ajaib yang tidak ikut proses assesment dan talent management. Itu yang membuat saya dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai meminta untuk ditunda dulu, dibatalkan," kata Bimo kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara.

Bimo menegaskan usulan itu berkaitan dengan prinsip keadilan bagi kandidat yang telah mengikuti tahapan pengangkatan jabatan sesuai prosedur. Pejabat yang dinilai tidak memenuhi syarat diusulkan tidak melanjutkan pemindahan jabatan barunya.

"Yang nggak memenuhi syarat dibatalkan, yang lain-lain (yang sesuai prosedur) tetap," ujarnya.

Kritik terhadap Narasi Heroisme Semu

Prastowo menyoroti narasi yang terlalu cepat menyebut perombakan pejabat sebagai aksi bersih-bersih atau membongkar mafia. Menurutnya, klaim semacam itu tetap harus diuji dengan regulasi yang ada.

"Jadi klaim-klaim heroik seperti mau bersih-bersih, obrak-abrik mafia itu tetap saja perlu diuji dengan regulasi. Jangan sampai lahir heroisme semu dan justru merusak sistem yg sudah dibangun dan disepakati," pungkasnya.

Ia mengingatkan bahwa sistem merit dan manajemen talenta di Kemenkeu dibangun melalui proses panjang dan disepakati bersama. Karena itu, setiap langkah perombakan jabatan sebaiknya mengikuti koridor aturan yang berlaku, bukan sekadar narasi heroik.

Kronologi Perombakan dan Pergantian Menteri

Polemik ini berawal dari perombakan besar-besaran yang dilakukan Purbaya Yudhi Sadewa ketika masih menjabat Menteri Keuangan. Pada Kamis (10/9), sekitar 50 pegawai level Eselon II dan 350 pegawai level Eselon III dirotasi dari jabatannya.

Beberapa hari setelah perombakan, tepatnya Senin (14/9), Purbaya digantikan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan. Pergantian itu menambah dinamika di tubuh Kemenkeu.

Terkait pegawai yang telah dilantik pada masa kepemimpinannya, Purbaya menilai Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan seharusnya masih berlaku. Namun, ia mengakui keputusan tersebut tetap dapat diubah oleh menteri yang baru.

"Harusnya berlaku, tapi kan bisa diubah lagi. Masih bisa diubah lagi. Suka-suka menteri lah," jelasnya.

Polemik rotasi pejabat Kemenkeu ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola institusi yang mengelola keuangan negara. Publik menantikan kejelasan apakah usulan pembatalan rotasi akan ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index