INVESTORTALK.ID — Roy Suryo menolak tawaran restorative justice dalam sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9). Majelis hakim menawarkan dua opsi penyelesaian sebelum terdakwa menyatakan sikap. Sidang dilanjutkan pada 24 September 2026 dengan agenda perlawanan dari terdakwa dan tim advokat.
Hakim merujuk Pasal 204 ayat 5 yang dihubungkan dengan ayat 7 KUHAP sebagai dasar opsi tersebut. Terdakwa juga diberi pilihan lain berupa pengakuan terhadap dakwaan melalui Pasal 205.
Tolak RJ dan Tidak Akui Dakwaan
Roy menyatakan tidak akan menempuh jalur restorative justice. Ia juga menegaskan tidak mengakui perbuatan yang didakwakan jaksa.
"Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatannya," ucap Roy di ruang sidang.
Hakim lalu menanyakan apakah Roy akan mengajukan perlawanan. Roy menjawab singkat bahwa ia akan menempuh langkah itu.
Jadwal Sidang Lanjutan
Majelis hakim menetapkan sidang berikutnya digelar pada Kamis (24/9) pekan depan. Agenda sidang adalah mendengarkan perlawanan dari terdakwa beserta tim advokat.
"Jadi sidang akan dilanjutkan hari Kamis tanggal 24 September 2026 pukul 09.00 acara perlawanan dari terdakwa dan tim advokat," kata hakim.
Pasal yang Didakwakan
Jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dakwaan ini menjadi pasal primer dalam perkara tersebut.
Pada dakwaan subsidair, jaksa menjerat Roy dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu dijunctokan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketentuan itu turut dijunctokan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kelanjutan Proses Hukum
Sidang pekan depan akan menjadi ruang bagi Roy dan tim advokat menyampaikan perlawanan atas dakwaan jaksa. Majelis hakim akan menentukan apakah perlawanan itu diterima atau perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Kasus ini bermula dari tudingan Roy soal keaslian ijazah Jokowi yang mencuat ke publik. Proses hukumnya kini memasuki tahap persidangan di pengadilan negeri.