OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti Mulai 1 Januari 2027

OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral dari Bappebti Mulai 1 Januari 2027

INVESTORTALK.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memulai pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) melalui penerbitan dua peraturan baru. Peralihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK akan berlaku saat bursa mineral beroperasi pada 1 Januari 2027.

Tujuan utamanya menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, dan meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang sudah berjalan. OJK juga menerbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.

Kapan Peralihan Berlaku

Peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK mulai berlaku sejak 1 Januari 2027, bertepatan dengan beroperasinya BMKS. Hal itu disampaikan OJK dalam siaran pers, Jumat (18/9/2026).

"Peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2027 saat BMKS beroperasi," tulis siaran pers OJK.

Sementara itu, POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026. Adapun POJK Nomor 16 Tahun 2026 baru berlaku sejak 1 Januari 2027.

Apa yang Diatur dalam POJK 16/2026

Aturan ini memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BMKS. Cakupannya meliputi pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas.

BMKS dirancang sebagai satu ekosistem yang mencakup perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Penyelenggaraannya wajib mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, kepastian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.

"POJK ini juga mencantumkan aspek pelindungan pengguna jasa yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS dan melindungi kepentingan pengguna jasa," jelas OJK.

Dampak bagi Pelaku Usaha dan Investor

Bagi pelaku usaha yang sudah berjalan di sektor ini, penahapan peralihan dirancang agar tidak menimbulkan kekosongan hukum. OJK menyatakan transisi dilakukan secara terukur untuk meminimalkan gangguan operasional.

Investor dan pengguna jasa bursa mineral bakal mendapat perlindungan lebih jelas lewat mekanisme yang diatur POJK 16/2026. Aspek pelindungan pengguna jasa ditempatkan sebagai salah satu pilar utama, dari tata kelola hingga penegakan integritas pasar.

Dengan dua POJK ini, kerangka pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis berpindah dari ranah perdagangan berjangka ke ranah jasa keuangan. Peralihan itu menandai babak baru pengawasan komoditas strategis Indonesia menjelang operasional BMKS pada 2027.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index