INVESTORTALK.ID — Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru resmi membuka kembali kawasan wisata Gunung Bromo untuk umum setelah kebakaran hutan dan lahan yang berlangsung sejak 10 September 2026 berhasil dipadamkan. Pembukaan berlaku mulai Sabtu, 19 September 2026 pukul 00.01 WIB, disertai sejumlah syarat ketat bagi pengunjung guna mencegah terulangnya karhutla.
Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menyatakan pembukaan berlaku mulai Sabtu, 19 September 2026 pukul 00.01 WIB. Menurut dia, hasil pemantauan dan evaluasi kondisi lapangan menjadi dasar penetapan status tersebut.
"Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi kondisi lapangan, kawasan wisata Gunung Bromo dinyatakan dapat dibuka kembali mulai Sabtu, 19 September 2026 pukul 00.01 WIB," kata Rudijanta melalui keterangan resmi, Jumat (18/9).
Proses Pemadaman Melibatkan Banyak Pihak
Penanganan karhutla di kawasan Bromo melibatkan Kementerian Kehutanan, Manggala Agni, BNPB, BPBD, TNI, Polri, masyarakat sekitar, dan relawan. Upaya yang dijalankan mencakup pemadaman langsung, penyekatan, pembasahan, hingga patroli di titik-titik yang masih berpotensi memunculkan api baru.
"Upaya penanganan meliputi pemadaman, penyekatan, pembasahan, pemantauan, serta patroli dan pengawasan pada lokasi-lokasi yang terdampak dan memiliki potensi terjadinya kebakaran kembali," ujar Rudijanta.
Selain faktor keamanan, keberlanjutan ekonomi warga dan pelaku jasa wisata disebut menjadi pertimbangan utama BB TNBTS membuka kembali akses kunjungan.
Lima Syarat Ketat bagi Pengunjung
BB TNBTS menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi wisatawan maupun pelaku jasa wisata selama berada di kawasan. Pengunjung diminta mengikuti seluruh aturan kunjungan dan arahan petugas, termasuk pembatasan akses di lokasi tertentu sesuai kondisi lapangan.
Larangan tegas berlaku bagi aktivitas yang berpotensi memicu sumber api. Membuat api unggun atau perapian, membakar barang, serta membuang puntung rokok dan korek api sembarangan tidak diperbolehkan di area taman nasional.
"Tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu atau menjadi sumber kebakaran, termasuk membuat api unggun atau perapian, membakar sesuatu, serta membuang puntung rokok, korek api, atau benda lain yang berpotensi menjadi sumber api," katanya.
Pengunjung juga diwajibkan menjaga kebersihan, ketertiban, dan kelestarian kawasan, serta tidak mengganggu kegiatan pemantauan dan penanganan kebakaran yang masih berjalan. Aspek keselamatan menjadi prioritas, termasuk memperhatikan kondisi cuaca dan mengikuti arahan petugas bila terjadi perubahan situasi.
Ketentuan lain mewajibkan setiap orang segera melapor kepada petugas jaga begitu melihat kepulan asap atau bara api sekecil apapun. "Segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan asap, bara, titik api, atau kondisi lain yang berpotensi menimbulkan kebakaran, serta turut berperan dalam mencegah terjadinya kebakaran kembali," ucap Rudijanta.
Tiket 19-30 September Tetap Berlaku
Pengelola memberikan kebijakan khusus bagi wisatawan yang jadwal kunjungannya berdekatan dengan masa pemulihan. Pemegang bukti pemesanan tiket untuk periode 19 hingga 30 September 2026 tetap dapat masuk tanpa membeli ulang di sistem.
"Pengunjung yang telah memiliki tiket kunjungan Bromo untuk tanggal 19-30 September 2026 dapat menggunakan tiket tersebut untuk melakukan kunjungan sesuai tanggal yang tercantum pada tiket, tanpa perlu melakukan pembelian tiket kembali. Tiket tersebut tidak dapat di-reschedule maupun refund," ujar Rudijanta.
BB TNBTS memastikan pengawasan dan patroli di kawasan terdampak masih berlangsung selama masa pemulihan. Wisatawan diminta menyesuaikan rencana kunjungan dengan kondisi lapangan yang dapat berubah sewaktu-waktu.