Indonesia dan Malaysia Sepakat Pulangkan Narapidana

Indonesia dan Malaysia Sepakat Pulangkan Narapidana
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: NET)

JAKARTA - Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Malaysia telah mencapai kesepakatan mengenai pokok-pokok perjanjian pemindahan narapidana (transfer of prisoners). 

Kesepakatan ini bakal menjadi landasan utama dalam kerja sama pemulangan warga negara dari masing-masing pihak yang tengah menjalani hukuman pidana di kedua negara.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa pembahasan draf rancangan tersebut sudah menemui kesepakatan secara prinsip. Prosesnya akan segera diteruskan ke tahapan selanjutnya sebelum akhirnya resmi ditandatangani oleh kedua belah negara.

"Dengan petunjuk Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, masalah terkait rancangan perjanjian pemindahan narapidana sudah dapat disepakati pokok-pokoknya dan akan dibicarakan pada tingkat selanjutnya," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Yusril menyampaikan bahwa pihak Indonesia memberikan atensi yang sangat besar terhadap kerja sama ini. Hal tersebut didasari oleh banyaknya jumlah warga negara Indonesia yang kini mendekam di penjara Malaysia.

Ia memaparkan bahwa pihak Malaysia tadinya memberikan usulan agar pemberian remisi, amnesti, abolisi, ataupun bentuk pengampunan lainnya bagi narapidana yang dideportasi atau dipulangkan, wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari negara tempat asal pemidanaan. 

Akan tetapi, Indonesia menolak usul tersebut karena menilai otoritas pembinaan serta pemberian pengampunan sudah sepatutnya menjadi hak penuh dari negara yang menerima kepulangan narapidana.

"Hanya ada kewajiban untuk melaporkan secara resmi bahwa telah dilakukan remisi atau pengampunan. Kami akan menghormati sepenuhnya kewenangan mereka," ujar Yusril.

Aspek serupa juga berlaku untuk warga negara Malaysia yang dikembalikan dari Indonesia guna menghabiskan sisa masa hukumannya di negara asal mereka. 

Yusril menambahkan, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyetujui pandangan itu saat mereka bertemu di Putrajaya, Malaysia, Senin (29/6), lantaran pembinaan narapidana pasca-pemulangan sepenuhnya bertransformasi menjadi tanggung jawab negara penerima. 

Ia berpendapat bahwa kesepakatan yang akan diteken dalam waktu dekat ini merefleksikan komitmen kuat pemerintah dalam memproteksi warga negara yang tersandung masalah hukum di luar negeri.

Merujuk pada data Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sampai Juni 2026, tercatat ada 314 warga negara Malaysia yang masuk dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, meliputi 47 orang berstatus tahanan dan 267 orang narapidana. 

Dari total itu, 23 orang divonis hukuman mati, 51 orang dihukum penjara seumur hidup, dan 193 orang lainnya menerima hukuman penjara dengan periode waktu yang bervariasi. Mayoritas dari warga Malaysia ini terjerat kasus narkotika, dengan jumlah mencapai 290 perkara. 

Sisanya terbagi dalam kasus pelanggaran kesehatan, imigrasi, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perlindungan pekerja migran, kasus penipuan, perikanan, serta tindak pidana pencucian uang.

Di sisi lain, dokumen resmi dari pemerintah Malaysia memperlihatkan ada 6.622 warga negara Indonesia yang berada dalam sistem pemasyarakatan mereka, terdiri atas 1.722 orang tahanan dan 4.900 orang narapidana. 

Dari jumlah tersebut, dua orang berada dalam vonis hukuman mati, 49 orang dihukum kurungan seumur hidup, dan sebanyak 6.571 orang harus menjalani pidana kurungan biasa. 

Selain itu, ditemukan pula 62 WNI yang masuk kategori kelompok rentan, mencakup kelompok lanjut usia, penyandang gangguan mental, anak-anak berumur di bawah 18 tahun, penyandang disabilitas, perempuan hamil, hingga ibu yang mempunyai anak balita.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index