JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menyebutkan bahwa implementasi campuran biodiesel yang naik menjadi 50 persen (B50) per 1 Juli 2026 merupakan tindakan strategis untuk mengokohkan ketahanan energi nasional serta menaikkan nilai tambah komoditas kelapa sawit di tanah air.
Di samping itu, berdasarkan penjelasan Direktur Utama BPDP Eddy Abdurrachman, langkah ini juga menjadi jalan untuk menekan angka ketergantungan pada impor bahan bakar fosil demi mencapai kedaulatan energi nasional.
"Program biodiesel telah menjadi salah satu instrumen strategis dalam memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menciptakan pasar domestik yang kuat bagi produk sawit Indonesia," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/6/2029).
Eddy mengungkapkan bahwa Program Mandatori B50 ini adalah kelanjutan dari kesuksesan pelaksanaan mandatori biodiesel yang sudah diterapkan selama beberapa tahun belakangan.
Kebijakan ini, ia mengimbuhkan, tidak sekadar menyumbang penghematan devisa negara lewat pemotongan impor solar serta penurunan Gas Rumah Kaca CO2 melalui penggunaan energi yang lebih hijau dibanding bahan bakar fosil konvensional, namun juga membawa efek positif bagi stabilitas industri kelapa sawit nasional, kenaikan konsumsi minyak sawit dalam negeri, hingga kesejahteraan para pekebun sawit di Indonesia.
Mengacu pada data Kementerian ESDM, jalannya program biodiesel sepanjang periode 2015 - 2025 telah berhasil menghemat devisa hingga Rp722,9 triliun, menghasilkan nilai tambah sebesar Rp114,7 triliun melalui hilirisasi CPO menjadi biodiesel, menyerap sampai 10,9 juta tenaga kerja di industri kelapa sawit, dan ikut andil dalam mereduksi emisi gas rumah kaca sebanyak 228,41 juta ton CO?.
"Capaian tersebut menunjukkan bahwa program biodiesel tidak hanya menjadi instrumen ketahanan energi nasional, tetapi juga penggerak pertumbuhan ekonomi, hilirisasi industri sawit, dan penciptaan lapangan kerja," katanya.
Pemberlakuan B50, ia meneruskan, menjadi pembuktian nyata atas keterpaduan antara regulasi energi nasional dengan ekspansi industri sawit yang produktif serta lestari, sekaligus bentuk kepatuhan pemerintah untuk terus menaikkan pemanfaatan energi terbarukan yang bersumber dari dalam negeri.
Eddy memastikan bahwa kelancaran eksekusi B50 ini tidak lepas dari langkah-langkah penguatan sektor hulu yang digarap secara kontinu, seperti Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), peningkatan kualitas sumber daya manusia, sokongan riset dan pengembangan, serta penyediaan fasilitas dan infrastruktur perkebunan.
Berbagai skema tersebut menjadi bagian dari langkah mempertahankan pasokan bahan baku sekaligus mentransformasi industri sawit dari sektor hulu ke hilir lewat penguatan produktivitas, pembaruan, aspek keberlanjutan, serta penguatan posisi pekebun.
Sebagai lembaga yang memegang kuasa untuk menyokong program penyediaan bahan bakar nabati dari kelapa sawit, Eddy menuturkan pihaknya bakal terus menjaga kelayakan jalannya program ini melalui manajemen dana yang transparan, akuntabel, dan berkesinambungan.
Ke depannya, BPDP memantapkan diri untuk menyokong bermacam langkah pemerintah dalam memperkokoh ekspansi energi baru terbarukan berbasis kelapa sawit, sekaligus memacu kenaikan produktivitas, kelestarian, dan daya saing industri sawit tanah air agar dapat menyerahkan faedah yang paling maksimal bagi ekonomi negara dan kesejahteraan masyarakat luas.