JAKARTA - Pembatasan impor unggas oleh Arab Saudi, yang mencakup Indonesia, telah memicu langkah cepat dari pemerintah Indonesia, terutama Kementerian Pertanian, untuk memperkuat standar kesehatan hewan dan pengawasan biosekuriti.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya Indonesia untuk menjaga kredibilitas dalam perdagangan global produk peternakan, memastikan bahwa produk yang diekspor memenuhi standar internasional.
Peningkatan Standar Kesehatan Hewan Sebagai Langkah Proaktif
Kementerian Pertanian, melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), menganggap pembatasan impor oleh Saudi sebagai kesempatan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam pasar internasional.
Direktur Jenderal PKH, Agung Suganda, menjelaskan bahwa penguatan sistem kesehatan hewan, termasuk penerapan biosekuriti, surveilans penyakit, dan penerapan zonasi serta kompartemen, menjadi landasan penting untuk meraih kepercayaan pasar internasional.
“Penguatan sistem kesehatan hewan adalah fondasi utama kepercayaan pasar internasional. Karena itu, kami memastikan biosekuriti, surveilans penyakit, serta penerapan zonasi dan kompartemen berjalan konsisten sebagai standar nasional,” kata Agung.
Menurut Agung, meskipun Indonesia termasuk dalam negara yang terkena pembatasan, hal ini bukanlah hal baru dalam perdagangan produk peternakan global.
Pembatasan sanitari seperti ini biasa diterapkan secara berkala berdasarkan perkembangan penyakit unggas global. Dalam hal ini, Indonesia telah menghadapinya sejak 2004 akibat merebaknya wabah avian influenza (flu burung).
Dampak Ekonomi dan Kepercayaan Terhadap Industri Unggas Nasional
Dari sisi ekonomi, dampak pembatasan ini terhadap industri unggas Indonesia dinilai terbatas. Meskipun ekspor unggas Indonesia ke Arab Saudi cukup kecil, pasar domestik tetap menjadi penopang utama bagi industri ini.
Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian, melihat pembatasan ini sebagai momentum untuk memperkuat kredibilitas sistem kesehatan hewan nasional serta kesiapan Indonesia dalam memperluas ekspor.
"Pemerintah terus mendorong pembukaan akses pasar melalui diplomasi veteriner dan penguatan hilirisasi," tambah Agung.
Indonesia sendiri merupakan produsen unggas terbesar di ASEAN dengan populasi sekitar 3,9 miliar ekor. Hal ini menunjukkan bahwa kapasitas produksi Indonesia sudah melampaui kebutuhan domestik, membuka peluang untuk ekspor produk unggas ke pasar internasional.
Pendekatan Reguler dalam Pengelolaan Pembatasan Sanitari
Terkait pembatasan sanitari oleh negara mitra, Direktur Kesehatan Hewan Ditjen PKH, Hendra Wibawa, menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat reguler dan berbasis risiko.
Pembatasan semacam ini merupakan langkah kehati-hatian dalam perdagangan berbasis sanitari, yang menjadi bagian dari pengelolaan risiko kesehatan hewan.
Pemerintah, melalui sektor peternakan, terus memperkuat biosekuriti, surveilans, dan transparansi data penyakit untuk memastikan bahwa sistem kesehatan hewan Indonesia tetap memenuhi standar internasional.
"Melalui penguatan zonasi dan kompartemen, perdagangan dapat dilakukan secara aman berbasis risiko sekaligus mendukung proses dialog teknis dengan negara tujuan," ujar Hendra.
Perkembangan Ekspor Produk Olahan Unggas ke Arab Saudi
Meskipun pembatasan ini berfokus pada produk unggas segar seperti karkas dan telur, Indonesia masih bisa mengekspor produk olahan unggas ke Arab Saudi. Hal ini menunjukkan adanya kemajuan dalam pembukaan akses pasar.
Menurut Direktur Hilirisasi Hasil Peternakan Ditjen PKH, Makmun, ekspor produk olahan ayam yang telah dipanaskan pada suhu tertentu, yang mampu membunuh virus HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza), telah disetujui.
"Persyaratan yang sudah disetujui adalah produk olahan ayam yang telah mengalami pemanasan pada suhu yang mampu membunuh virus HPAI," kata Makmun.
Pada 2023, ekspor produk olahan daging ayam (HS 16023290) ke Arab Saudi tercatat sebanyak 19 ton dengan nilai sekitar 294.654 dolar AS. Produk berbasis olahan ayam lainnya juga terus meningkat, dengan nilai ekspor mencapai lebih dari 132 juta dolar AS pada 2024.
Pemerintah Terus Membuka Komunikasi Dengan Arab Saudi
Untuk memastikan kelanjutan ekspor produk unggas, pemerintah Indonesia terus membuka jalur komunikasi teknis dengan otoritas Arab Saudi. Fokus utama pemerintah adalah memastikan persyaratan sanitari yang ketat dipenuhi serta memperkuat kerja sama veteriner yang ada.
Selain itu, pemerintah juga berusaha menjajaki peluang pemulihan akses pasar secara bertahap, terutama melalui produk olahan unggas yang telah memenuhi persyaratan sanitari yang berlaku.
"Pemerintah akan terus membuka komunikasi teknis dengan otoritas Arab Saudi guna memperoleh kejelasan persyaratan, memperkuat kerja sama veteriner, serta menjajaki peluang pemulihan akses pasar secara bertahap, khususnya melalui jalur produk olahan yang telah memenuhi persyaratan sanitari," jelas Agung.