Saran APINDO ke Pemerintah Terkait Usulan Hapus Pajak JHT

Saran APINDO ke Pemerintah Terkait Usulan Hapus Pajak JHT
Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Siddhi Widyaprathama. (Foto: NET)

JAKARTA - Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Siddhi Widyaprathama, memberi peringatan kepada pemerintah agar tidak gegabah dalam menghapus pajak atas pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

Menurut pandangannya, tiap perubahan aturan wajib memperhitungkan efeknya terhadap pendapatan negara serta stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kami memahami dampaknya memang cukup sensitif, terutama bagi pekerja," ujar Siddhi pada Kamis (9/7/2026).

Siddhi menjabarkan bahwa aturan pajak atas manfaat JHT bukan merupakan regulasi baru. Kebijakan ini sudah diterapkan semenjak rilisnya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, jauh sebelum persoalan ini kembali mencuat di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) serta beban ekonomi yang dihadapi masyarakat. 

Walau begitu, ia menilai pihak eksekutif selama ini sudah memberi relaksasi lewat pembebasan pajak untuk manfaat JHT sampai Rp 50 juta.

Sementara itu, untuk nominal di atas ambang batas tersebut bakal dikenai tarif pajak final senilai 5 persen. Menurut Siddhi, pajak senantiasa menjadi kewajiban tiap wajib pajak atas penghasilan yang diperoleh. Oleh karena itu, penghapusan pajak JHT tidak boleh direalisasikan tanpa adanya telaah yang menyeluruh.

"Bagaimanapun, pajak tetap merupakan tanggung jawab subjek pajak atas penghasilan yang diterima dan mengandung unsur keadilan bagi seluruh wajib pajak lainnya, sehingga penghapusan tidak serta-merta dilakukan begitu saja, tanpa kajian yang matang," katanya.

Ia berpendapat bahwa jalan keluar yang lebih tepat ialah mendapatkan kesepakatan bersama antara pihak pemerintah dan perwakilan dari pekerja. 

Salah satu pilihan yang bisa dipikirkan adalah mengubah batas penghasilan JHT yang bebas pajak dengan menyesuaikan tingkat inflasi atau mempermudah prosedur pemajakannya.

"Jalan terbaik adalah duduk bersama antara pemerintah dan perwakilan pekerja untuk mencari formulasi yang proporsional, baik itu penyesuaian batas bebas pajak mengikuti inflasi maupun penyederhanaan skema," ucap Siddhi.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ruang fiskal yang dimiliki pemerintah mempunyai batasan. Maka dari itu, tiap penyesuaian kebijakan perpajakan harus mempertimbangkan keseimbangan antara proteksi untuk kaum pekerja dan keberlanjutan fiskal negara.

"Ruang fiskal pemerintah memiliki keterbatasan, sehingga solusi yang adil sebaiknya juga mempertimbangkan keberlanjutan APBN, bukan hanya kepentingan jangka pendek satu kelompok," kata Siddhi.

Wacana mengenai peninjauan ulang pajak JHT sebelumnya mulai mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa pemerintah bakal mempelajari usulan perubahan skema pajak JHT yang diajukan oleh kelompok buruh. 

Purbaya membuka peluang untuk memeriksa usulan perubahan skema pajak manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang disodorkan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Purbaya memaparkan, pemerintah bakal mempelajari terlebih dahulu regulasi yang sedang berlaku serta mengalkulasi efeknya terhadap pendapatan negara maupun situasi ekonomi masyarakat.

"Kami akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya ke pendapatan saya (APBN) maupun ke dampak ekonomi orang yang kami bebaskan tadi pajaknya," kata Purbaya di Tennis Indoor Senayan, Rabu (8/7/2026).

Purbaya menguraikan, seturut data temporer yang dipegang pemerintah, berkisar 95 persen penerima manfaat JHT sebetulnya sudah dikenakan tarif pajak sebesar 0 persen. 

Kendati demikian, Purbaya membenarkan kevalidan data tersebut masih harus dipastikan kembali usai mendapat masukan dari Said Iqbal. 

Menurut dia, pemerintah bakal memakai data yang lebih menyeluruh dari BPJS Ketenagakerjaan demi menjadi fondasi dalam menetapkan kebijakan menyangkut perubahan pajak JHT.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index