JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaksanakan koordinasi bersama PT PLN (Persero) mengenai perkembangan penanggulangan gangguan pasokan setrum serta menjamin pemenuhan hak konsumen yang terdampak senantiasa terlindungi.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengutarakan Kemendag pun memfokuskan perhatian pada penyediaan informasi yang terang kepada publik mengenai pemicu gangguan, operasional pemulihan, hingga mekanisme perlindungan konsumen yang berlaku.
"Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan dan memperoleh penjelasan mengenai penyebab, dampak, dan langkah penanganan yang dilakukan oleh PLN terkait gangguan pasokan listrik yang berdampak pada aktivitas konsumen," kata Moga dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero menyampaikan Kemendag bakal menjamin pemenuhan hak-hak konsumen selaras dengan ketetapan regulasi perundang-undangan.
Bersandar pada hasil koordinasi bersama PLN, pemadaman berskala luas di Pulau Sumatra yang berlangsung pada 22-24 Mei 2026 diindikasikan bersumber dari putusnya jalur transmisi.
Berdasarkan hasil pelacakan serta investigasi mula yang telah dijalankan Bareskrim Polri, kendala tersebut dipicu oleh faktor teknis dan cuaca ekstrem yang mengakibatkan putusnya kabel transmisi.
Sementara itu, pemadaman secara bergantian di sejumlah kawasan Pulau Jawa dipicu oleh dua pembangkit Independent Power Producer yang didera problem teknis sehingga terpaksa keluar dari sistem kelistrikan di Pulau Jawa.
Pada 21 Juni 2026, pemadaman bergilir sukses ditekan seminimal mungkin. Di samping pemulihan unit pembangkit, kondisi sistem kelistrikan di Pulau Jawa pun terus memperlihatkan perbaikan seiring dengan terjaganya pasokan energi primer yang diperlukan oleh pembangkit.
Pihak PLN memahami ketidaksenangan yang dirasakan khalayak luas dan menghaturkan permohonan maaf kepada segenap pelanggan yang terdampak.
Berbagai pergerakan akselerasi pemulihan (quick response and recovery action) yang telah dieksekusi, di antaranya ialah pendirian Posko Siaga Pusat yang bersiaga 24 jam dan pelaksanaan titik pemeriksaan (check point) pemulihan secara periodik bersama unit-unit di daerah.
PLN juga memaksimalkan jalur komunikasi langsung kepada para pemangku kepentingan serta pelanggan, termasuk melalui beraneka saluran seperti media daring dan sosial, sekaligus mengerahkan genset menuju titik-titik prioritas untuk kemaslahatan publik, layaknya rumah sakit dan kantor instansi pemerintah.
Mengenai ganti rugi kepada konsumen, pembayaran kompensasi masih menanti hasil final dari investigasi Bareskrim Polri. Adapun ketetapan kompensasi merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyangkut Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).