Pemerintah Pangkas Bunga Pinjaman PNM Mekaar Menjadi 8 Persen

Pemerintah Pangkas Bunga Pinjaman PNM Mekaar Menjadi 8 Persen
M Rizal Taufikurahman, selaku Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). (Foto: NET)

JAKARTA — Pemerintah secara resmi menurunkan suku bunga pinjaman program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) yang dikelola oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM). Tarif bunga yang sebelumnya berada di kisaran 18% hingga 24% kini dipotong menjadi 8%.

M Rizal Taufikurahman, selaku Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), berpendapat bahwa langkah penurunan ini menjadi stimulus yang memiliki pengaruh sangat besar bagi perkembangan sektor ultra mikro. 

Menurut pandangannya, biaya modal yang tinggi selama beberapa tahun belakangan kerap menjadi kendala utama bagi para pelaku usaha kecil untuk membesarkan bisnis mereka.

“Ketika bunga diturunkan dari kisaran 18%–24% menjadi 8%, beban cicilan akan turun signifikan sehingga ruang bagi pelaku usaha untuk menambah modal kerja, membeli bahan baku, maupun meningkatkan kapasitas produksi menjadi lebih besar,” katanya, Senin (29/6/2026).

Rizal menambahkan, kebijakan penurunan bunga ini sangat tepat dikeluarkan di kala likuiditas pasar sedang ketat imbas dari tingginya suku bunga acuan. Oleh karena itu, campur tangan dari pemerintah sangat krusial dalam menyokong eksistensi usaha rakyat di tingkat paling bawah.

Melihat dari sudut pandang akses pembiayaan, Rizal menilai penurunan bunga ini berpeluang memperbanyak pengajuan kredit baru sekaligus mempercepat sebaran inklusi keuangan. Walau begitu, kemudahan dalam mengakses modal tidak serta-merta menjadi jaminan naiknya produktivitas sektor usaha tersebut.

“Pengalaman berbagai program pembiayaan mikro menunjukkan bahwa keberhasilan sangat ditentukan oleh kualitas pendampingan usaha, literasi keuangan, digitalisasi, dan akses pasar,” tegas Rizal.

Sebab itu, penyesuaian suku bunga ini harus diletakkan dalam satu kesatuan sistem pemberdayaan UMKM, bukan hanya sebagai alat pembiayaan semata. Apabila aspek peningkatan kemampuan usaha diabaikan, potensi timbulnya moral hazard serta penggunaan modal untuk hal yang kurang produktif dikhawatirkan tetap akan terjadi.

Di sisi lain, bagi lembaga PNM, regulasi baru ini berpotensi memperluas jangkauan nasabah serta mendongkrak penyaluran modal kerja, terlebih program Mekaar kini telah merangkul sekitar 12 juta kaum perempuan pemilik usaha ultra mikro. 

Kendati demikian, Rizal mengingatkan agar keberlangsungan model bisnis dari PNM tetap terjaga melalui skema subsidi bunga atau dukungan dana fiskal yang memadai agar profitabilitas lembaga tidak terganggu.

“Fokus berikutnya bukan hanya mengejar pertumbuhan jumlah debitur, tetapi juga meningkatkan kualitas pembiayaan melalui pengendalian risiko dan tingkat pengembalian pinjaman,” ujar Rizal.

Apabila strategi kebijakan ini dikelola dengan tepat, Rizal memproyeksikan bahwa penurunan tarif bunga ini mampu mendongkrak produktivitas usaha, mematangkan kemandirian ekonomi kaum perempuan, memperluas cakupan inklusi keuangan, hingga menyokong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih merata dan berkelanjutan.

Sebagai informasi, pemangkasan suku bunga ini ditujukan bagi sekitar 12 juta perempuan yang bergerak di sektor usaha ultra mikro dan super mikro. 

Airlangga Hartarto, selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengonfirmasi bahwa penyesuaian suku bunga ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Saat ini pihak pemerintah sedang merampungkan regulasi pelaksanaannya.

“Kredit yang selama ini dinikmati melalui PNM ataupun program Mekaar yang biasanya bunganya 18%. Nah ini oleh Bapak Presiden diminta untuk diturunkan dan kami kemarin exercise di angka 8%. Jadi ini juga akan segera diluncurkan ke masyarakat,” kata Airlangga dalam konferensi Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di Smesco Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Airlangga menegaskan bahwa kebijakan teranyar ini hanya menyentuh aspek tingkat suku bunga saja, sementara segala persyaratan bagi para nasabah dipastikan tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. 

Nilai plafon pinjaman maksimal untuk program Mekaar tetap dibatasi di angka Rp15 juta dan khusus dialokasikan bagi kaum perempuan selaku penerima manfaat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index