JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Toba mengambil langkah konkret untuk melindungi para pekerja serabutan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung sepenuhnya dari APBD Kabupaten Toba. Langkah ini menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kelompok pekerja yang sering kali berada di sektor informal, termasuk kuli bangunan, petani, penyadap aren, dan profesi lainnya yang rawan risiko.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Ketenagakerjaan (PMPTSPK) Kabupaten Toba, Reguel Sitorus, sebanyak 7.000 orang pekerja serabutan kini tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memastikan mereka mendapat perlindungan mulai dari berangkat kerja pagi hingga pulang sore, tanpa harus menanggung iuran sendiri.
“Apabila terjadi kecelakaan kerja saat beraktivitas, pemilik kartu BPJS dapat mengklaim untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit. Dan apabila meninggal, akan mendapatkan Rp42.000.000. Bahkan bisa sebesar Rp70.000.000 bila meninggal di tempat pekerjaan,” jelas Reguel. Perlindungan ini menjadi jaring pengaman sosial yang sangat dibutuhkan bagi pekerja sektor informal, yang selama ini jarang mendapat perlindungan serupa.
Selain manfaat langsung bagi pekerja, program BPJS Ketenagakerjaan di Toba juga memiliki dampak jangka panjang bagi keluarga. Jika pemilik kartu meninggal dunia, dana santunan dapat dialihkan untuk kepentingan pendidikan anak yang masih bersekolah. “Anak tersebut bukan lagi menjadi tanggungan dari Pemkab Toba beserta iuran BPJS. Seluruh iuran BPJS dan beasiswa anak menjadi tanggung jawab BPJS,” tambah Reguel. Dengan mekanisme ini, program pemerintah tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjamin keberlanjutan pendidikan anak-anak pekerja yang kehilangan orang tua.
Secara finansial, iuran BPJS untuk satu peserta dalam setahun sekitar Rp200.000. Selama dua tahun pelaksanaan, tercatat 40 peserta yang meninggal dan dana santunan telah dicairkan sesuai prosedur dari BPJS. Skema ini menunjukkan efektivitas program dalam memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan keluarganya.
Pemilihan penerima program BPJS dilakukan secara selektif dan partisipatif melalui musyawarah desa. “Terlebih dahulu dilakukan musyawarah desa untuk menentukan siapa yang layak mendapatkannya, kemudian ditanggung iuran BPJS Ketenagakerjaannya dari APBD Toba,” jelas Reguel. Proses ini memastikan program tepat sasaran dan menjangkau mereka yang benar-benar membutuhkan perlindungan sosial.
Program ini mendapat perhatian positif karena mengedepankan prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial pemerintah. Bagi pekerja serabutan, perlindungan ini bukan sekadar jaminan finansial, tetapi juga pengakuan atas kontribusi mereka dalam pembangunan daerah. Bahkan, manfaat tambahan seperti beasiswa untuk anak-anak peserta menegaskan bahwa program ini memiliki dimensi sosial yang luas, menjangkau generasi penerus.
Langkah Kabupaten Toba ini juga sejalan dengan dorongan DPRD Sumut yang mendukung BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja serabutan melalui APBD, sebagai bentuk perlindungan sosial bagi tenaga kerja sektor informal. Skema seperti ini menjadi model bagi pemerintah daerah lain yang ingin memberikan jaminan sosial kepada pekerja yang selama ini tidak memiliki perlindungan formal.
Dengan total peserta sebanyak 7.000 orang, program ini menunjukkan bahwa perlindungan pekerja informal tidak lagi menjadi isu tersisih, melainkan prioritas yang dijalankan secara nyata. Setiap pekerja kini dapat bekerja dengan rasa aman, mengetahui bahwa risiko kecelakaan atau kematian telah dilindungi secara finansial, sementara keluarga mereka mendapat perhatian melalui beasiswa pendidikan.
Langkah ini menjadi contoh konkret bagaimana pemerintah daerah dapat memanfaatkan APBD untuk kepentingan sosial, memastikan perlindungan menyeluruh bagi kelompok pekerja rentan, sekaligus memperkuat jaringan keamanan sosial di tingkat lokal. Dengan pendekatan selektif dan partisipatif, Kabupaten Toba berhasil menyusun model perlindungan sosial yang efisien dan berdampak luas, yang dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia.