BUMN

BUMN Salurkan Dana APBN untuk Koperasi Merah Putih

BUMN Salurkan Dana APBN untuk Koperasi Merah Putih
BUMN Salurkan Dana APBN untuk Koperasi Merah Putih

JAKARTA - Pemerintah menerapkan skema strategis dalam menempatkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Langkah ini bertujuan memperkuat likuiditas perbankan yang kemudian disalurkan dalam bentuk pinjaman dengan bunga rendah guna mendorong aktivitas ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.

Direktur Jenderal Strategi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa skema pembiayaan ini bukanlah hal baru, karena meniru model penempatan dana yang pernah diterapkan saat pandemi Covid-19. Besaran dana yang dapat ditempatkan bergantung pada permintaan dari koperasi yang ingin memanfaatkan fasilitas pembiayaan ini. Koperasi yang berminat harus mengajukan proposal usaha dan melewati proses uji kelayakan (due diligence) sesuai tata kelola perbankan yang berlaku guna memastikan kelayakan dan potensi pengembalian pinjaman. "Proses pemberian pinjaman ini mengikuti tata kelola yang sudah ada dan sangat tergantung pada proposal yang masuk serta kesiapan koperasinya," ujar Febrio.

Skema ini mengandalkan pos pembiayaan dalam struktur APBN yang bersifat below the line, bukan berupa belanja langsung. Pendekatan pemerintah berbasis permintaan serta kelayakan usaha koperasi dibandingkan alokasi dana yang bersifat tetap. Pinjaman yang disediakan oleh bank BUMN kepada koperasi dapat mencapai tenor hingga enam tahun, disertai masa tenggang (grace period) dan suku bunga yang relatif rendah. Pos dana yang ditempatkan pemerintah juga akan disesuaikan dengan tenor pinjaman sehingga likuiditas bank tetap terjaga dengan baik.

Keunggulan model pembiayaan ini menurut Febrio adalah potensi pengurangan risiko kredit karena koperasi desa memiliki pasar yang sudah pasti (captive market). Koperasi Merah Putih sendiri menjalankan usaha strategis yang mencakup distribusi sembako, obat-obatan, pupuk bersubsidi, dan bahkan menjalin kemitraan dengan BUMN. Febrio optimistis bahwa pemberian insentif pembiayaan ini mampu mendorong munculnya aktivitas ekonomi di desa dan kelurahan sehingga memperkuat perekonomian rakyat secara menyeluruh.

Dukungan Pemerintah juga diwujudkan melalui perangkat regulasi yang mengaturnya. Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tata cara penempatan dana tersebut. Tak hanya itu, pemerintah daerah juga mendapat penguatan dengan regulasi yang mengatur penggunaan dana desa sebagai jaminan pinjaman koperasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, penempatan dana pemerintah melalui APBN ini bertujuan mengakselerasi pembangunan Koperasi Merah Putih sebagaimana tertuang dalam Asta Cita dan Instruksi Presiden Nomor 9/2025. Dana disalurkan melalui empat bank BUMN utama yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia, serta memanfaatkan sisa anggaran lebih (SAL) yang ada di Bank Indonesia. Dengan demikian, keempat bank ini dapat memberikan pinjaman berbunga rendah sebesar 6 persen kepada koperasi desa dan kelurahan Merah Putih.

Skema yang dirancang juga memastikan likuiditas bank tetap stabil dan menghindari crowding out terhadap kredit sektor produktif lain. Penempatan dana pemerintah dilakukan dengan biaya dana relatif murah, sehingga bank dapat menyalurkan kredit tanpa meningkatkan risiko keuangan secara signifikan. Proses permohonan pinjaman tidak diberikan secara langsung atau jatah, melainkan harus melalui proses uji kelayakan yang ketat oleh bank, termasuk analisis kelayakan usaha koperasi. Dalam kerangka pinjaman ini, ditetapkan beberapa parameter yaitu suku bunga tetap 6 persen, tenor hingga 6 tahun, dengan masa tenggang 6 hingga 8 bulan tergantung kapasitas usaha koperasi.

Selain itu, dukungan fiskal dari pemerintah disinergikan dengan kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penjaminan simpanan dan kredit juga dipastikan sebagai bagian dari sistem pengelolaan risiko, sehingga memberikan kepastian hukum dan keamanan pembiayaan.

Pada tataran kelembagaan, seluruh kepala desa atau lurah berperan sebagai pengawas koperasi serta bertanggung jawab dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan tata kelola koperasi. Pendekatan ini memastikan bahwa pengelolaan koperasi berjalan dengan baik dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat desa. Pemerintah juga menegaskan bahwa aspek risiko tetap dikelola dengan profesional agar fungsi bank sebagai lembaga keuangan tetap optimal dalam mendukung aktivitas ekonomi desa.

Melalui kebijakan penempatan dana di bank BUMN ini, pemerintah menegaskan komitmen dalam meningkatkan kegiatan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan dan memberi kepastian kepada pelaku pasar. Strategi ini diharapkan mampu memacu pertumbuhan ekonomi inklusif yang berkelanjutan, menguatkan koperasi sebagai pilar ekonomi rakyat, serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga keuangan milik negara demi kemajuan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Dengan demikian, skema penempatan dana APBN di bank BUMN untuk mendukung Koperasi Merah Putih menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat sektor koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal dengan pembiayaan yang terjangkau dan tertata sesuai prinsip tata kelola keuangan yang baik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index