KAI

KAI Jaga Amanah Negara Lewat Optimalisasi Aset

KAI Jaga Amanah Negara Lewat Optimalisasi Aset
KAI Jaga Amanah Negara Lewat Optimalisasi Aset

JAKARTA - Dalam upaya memperkuat fondasi layanan transportasi kereta api yang andal dan berkelanjutan, PT Kereta Api Indonesia (Persero) terus menunjukkan keseriusannya dalam mengelola dan menjaga aset negara. Pengelolaan ini tak sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan juga bentuk nyata dari komitmen KAI untuk merawat amanah yang diberikan demi kepentingan publik.

Langkah utama yang dijalankan KAI adalah menyelesaikan proses pensertipikatan dan penertiban aset tanah dan bangunan milik perusahaan. Proses ini dilakukan secara bertahap dan terstruktur, dengan menggandeng berbagai lembaga strategis seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan Tinggi, serta kementerian terkait. Kolaborasi tersebut membentuk pondasi penting untuk memastikan semua aset perusahaan berada dalam status hukum yang jelas dan sah.

Dalam beberapa tahun terakhir, progres yang dicapai KAI dalam hal pensertipikatan aset menunjukkan perkembangan yang signifikan. Total luas tanah yang berhasil disertipikatkan mencapai 12.984.360 meter persegi. Memasuki semester pertama 2025, tambahan seluas 5.384.905 meter persegi telah berhasil disertipikatkan. Capaian ini mencerminkan komitmen perusahaan terhadap efisiensi dan ketepatan waktu dalam pengelolaan aset.

Selain proses pensertipikatan, kegiatan penertiban aset tanah dan bangunan juga berjalan secara aktif dan konsisten. Pada aset yang telah tertib tercatat seluas 647.951 meter persegi, dan pada semester pertama 2025 tercatat sebesar 246.471 meter persegi. Ini menjadi bukti bahwa KAI tidak hanya menargetkan legalitas dokumen, tetapi juga mengutamakan penataan fisik di lapangan agar selaras dengan perencanaan jangka panjang perusahaan.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan pentingnya proses pensertipikatan dan penertiban sebagai bagian dari tanggung jawab besar perusahaan terhadap negara. “Proses pensertipikatan dan penertiban ini merupakan langkah nyata kami untuk memastikan semua aset yang dimiliki berada dalam status yang jelas dan sah, mendukung kelancaran operasional dan keberlanjutan perusahaan,” ujar Anne.

Komitmen ini pun terus ditindaklanjuti dengan berbagai pendekatan strategis. KAI menjalankan program-program sinergis seperti penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Kerja sama ini fokus pada kolaborasi dalam hal agraria dan penataan ruang, yang diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi aset.

Salah satu langkah menarik yang dilakukan KAI adalah melibatkan kalangan akademisi melalui penyusunan Historical Opinion terkait Grondkaart. Kegiatan ini dijalankan bersama Program Studi Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret (UNS), sebagai upaya untuk memastikan keabsahan sejarah dan bukti penguasaan atas aset yang dimiliki.

Tak hanya itu, Focus Group Discussion (FGD) secara rutin juga digelar, melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk BPN dan Kejaksaan. Kegiatan ini menjadi ruang diskusi dan klarifikasi agar seluruh proses pengurusan sertipikat berjalan dengan pemahaman yang sama, dan menghindari potensi kendala di lapangan.

Dalam pelaksanaan penertiban, KAI turut menggandeng Kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum. Ini menjadi bagian dari komitmen KAI untuk memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Proses ini juga dilengkapi dengan penyusunan Target Strategis Lokasi Penertiban, guna menentukan prioritas area yang perlu segera ditertibkan.

Ke depan, KAI akan terus mengembangkan strategi yang berorientasi pada keberlanjutan. Selain terus memperkuat kerja sama dengan instansi terkait, perusahaan juga berupaya mendorong semangat kolaboratif melalui penyelenggaraan Stakeholder's Gathering & Award. Acara ini ditujukan untuk mempererat kemitraan dengan para pemangku kepentingan serta memberikan apresiasi terhadap dukungan yang telah diberikan dalam proses penertiban dan pensertipikatan.

Langkah-langkah tersebut bukan hanya tentang pengamanan aset, melainkan juga mendukung pelayanan perkeretaapian yang lebih baik. Legalitas dan kepastian hukum terhadap aset memungkinkan perusahaan untuk melakukan pengembangan infrastruktur secara terarah, termasuk dalam mendukung integrasi transportasi di berbagai wilayah.

KAI menyadari bahwa keberlanjutan operasional tidak terlepas dari kepastian terhadap aset yang dimiliki. Dengan landasan hukum yang kuat, perusahaan dapat bergerak lebih dinamis, menjawab tantangan transportasi masa depan, dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Pengelolaan aset yang profesional juga menjadi indikator kredibilitas KAI sebagai BUMN strategis. Melalui tata kelola yang transparan dan kolaboratif, KAI menegaskan posisinya sebagai pengelola aset negara yang dapat diandalkan. Setiap meter persegi aset yang disertipikatkan bukan hanya simbol kepemilikan, tetapi juga representasi tanggung jawab dan dedikasi perusahaan terhadap bangsa.

Dengan strategi yang menyeluruh dan langkah-langkah yang terukur, KAI membuktikan bahwa optimalisasi aset bukan sekadar kewajiban administratif. Ia adalah pondasi utama untuk menciptakan layanan perkeretaapian yang aman, nyaman, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index