JAKARTA - Komitmen pemerintah dalam menjaga ketahanan energi nasional kembali mendapat dukungan nyata. Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan persetujuannya terhadap usulan pagu anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tahun anggaran 2026 sebesar Rp 8,11 triliun. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat kerja antara DPR dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Komisi XII DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian ESDM RI tahun anggaran 2026 sebesar Rp 8.117.997.491.000,” ujar Ketua Komisi XII DPR, Bambang Patijaya, dalam forum resmi tersebut.
Alokasi anggaran tersebut dirancang untuk mendukung berbagai program prioritas Kementerian ESDM dalam menjaga keberlanjutan sektor energi, memperkuat infrastruktur, hingga pengembangan sumber daya manusia (SDM) di bidang energi dan mineral. Setiap unit kerja strategis di lingkungan Kementerian ESDM mendapatkan dukungan anggaran yang proporsional, mencerminkan pentingnya peran mereka dalam mendorong kemajuan sektor energi nasional.
Distribusi Anggaran Mendukung Kinerja Strategis
Dari total pagu anggaran yang telah disetujui, masing-masing unit kerja di Kementerian ESDM memperoleh alokasi yang disesuaikan dengan lingkup tugas dan program yang akan dijalankan pada tahun 2026.
Sebagai garda depan administrasi dan koordinasi, Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM mendapat alokasi sebesar Rp 565,20 miliar. Sementara itu, peran pengawasan internal yang dijalankan oleh Inspektorat Jenderal mendapat dukungan anggaran sebesar Rp 138,72 miliar, guna memastikan akuntabilitas dan efektivitas pelaksanaan program-program kementerian.
Fokus pada Minyak, Gas, dan Listrik
Unit kerja teknis dengan tanggung jawab langsung terhadap pengelolaan sumber daya energi juga mendapatkan perhatian besar dalam pengalokasian anggaran. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) menerima alokasi tertinggi, yakni Rp 3,12 triliun, mengingat perannya dalam mengatur industri migas nasional serta memastikan ketersediaan dan distribusi energi berbasis fosil tetap stabil.
Untuk mendukung ketersediaan dan pemerataan listrik, Ditjen Ketenagalistrikan memperoleh anggaran Rp 731,74 miliar. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor ketenagalistrikan, terutama untuk wilayah-wilayah yang belum terjangkau listrik secara optimal.
Selain itu, Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) menerima anggaran Rp 679,76 miliar, yang mencerminkan pentingnya pengawasan dan pengelolaan tambang dalam negeri agar tetap berlandaskan prinsip keberlanjutan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Dorongan untuk Energi Baru dan Terbarukan
Transformasi energi menuju sumber yang lebih bersih dan ramah lingkungan tetap menjadi perhatian utama Kementerian ESDM. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) diberikan alokasi sebesar Rp 880,47 miliar. Dana ini akan dimanfaatkan untuk mendorong peningkatan pemanfaatan energi surya, air, angin, hingga bioenergi, serta memperkuat program konservasi energi di berbagai sektor.
Perhatian terhadap wilayah khusus juga tercermin dalam anggaran untuk Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang mendapat Rp 102,39 miliar, mendukung pengelolaan migas di kawasan yang memiliki karakteristik otonomi khusus tersebut.
Penguatan Kelembagaan dan SDM
Tak hanya fokus pada aspek teknis, dukungan terhadap pengembangan kelembagaan dan kualitas SDM juga mendapat alokasi yang memadai. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menerima anggaran sebesar Rp 729,43 miliar, yang akan digunakan untuk program pelatihan, pendidikan, dan peningkatan kompetensi aparatur di sektor energi dan mineral.
Lembaga riset dan pemetaan geologi, Badan Geologi, juga memperoleh anggaran Rp 695,70 miliar. Dana ini penting untuk mendukung kegiatan pemetaan potensi sumber daya alam serta pengelolaan kebencanaan geologi, seperti gunung api dan gempa bumi.
Pengawasan dan Penegakan Aturan
Dalam rangka memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai regulasi, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) memperoleh dukungan anggaran sebesar Rp 323,39 miliar. Dana ini diperuntukkan bagi pengawasan distribusi BBM, LPG, serta kegiatan hilir lainnya yang berkaitan dengan migas.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) memperoleh alokasi anggaran sebesar Rp 70 juta, sebagai bagian dari penguatan kapasitas penegakan regulasi yang efektif.
Peran Dewan Energi Nasional
Dalam menyelaraskan kebijakan energi lintas sektor, Dewan Energi Nasional (DEN) memperoleh anggaran Rp 77,60 miliar. DEN berfungsi sebagai lembaga yang merumuskan dan mengevaluasi kebijakan energi nasional, serta mendorong transisi energi yang efisien dan berkeadilan.
Kesepakatan Komisi XII DPR atas anggaran ini menjadi sinyal positif bagi pelaksanaan berbagai program strategis Kementerian ESDM ke depan. Dukungan penuh legislatif ini diharapkan menjadi fondasi bagi penguatan ketahanan energi nasional, transformasi energi berkelanjutan, dan tata kelola sumber daya alam yang lebih baik.
Dengan rencana kerja yang terukur dan kolaboratif, Kementerian ESDM terus berupaya memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan sektor energi yang andal, berkeadilan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.