Nasional

Sinergi Hukum dan Listrik Bangun Nasional Kuat

Sinergi Hukum dan Listrik Bangun Nasional Kuat
Sinergi Hukum dan Listrik Bangun Nasional Kuat

JAKARTA - Langkah konkret menuju ketahanan energi nasional terus diperkuat. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama PT PLN (Persero) mengambil inisiatif strategis dengan menandatangani perjanjian kerja sama dalam bidang hukum dan ketenagalistrikan, memperkuat fondasi hukum demi ketersediaan listrik yang berkelanjutan. Sinergi ini menjadi bagian dari upaya besar secara nasional dalam menciptakan sistem kelistrikan yang transparan, berdaya saing, dan berpihak pada masyarakat.

Bertempat di Surabaya, perjanjian ini ditandatangani oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum., yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hadir pula Kasi Pertimbangan Hukum Kejati Jatim, Lucky Maulana Adya Ratman, S.H., M.H., sebagai pendamping.

Sementara itu, dari pihak PLN, hadir General Manager Unit Induk Distribusi Jawa Timur, Ahmad Mustaqir; General Manager Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali, Handy Wihartady; jajaran Senior Manager, para Manager UP3 (Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan), serta pegawai PLN lainnya yang antusias menyambut kerja sama ini.

Kerja sama ini bukanlah inisiatif lokal semata, melainkan bagian dari gerakan serentak di seluruh Indonesia yang dilakukan oleh PLN bersama Kejaksaan Agung dan 33 Kejaksaan Tinggi lainnya. Tujuannya jelas: menciptakan kepastian hukum dalam pembangunan sektor kelistrikan sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional.

General Manager PLN UID Jatim, Ahmad Mustaqir, menyampaikan bahwa sinergi ini merupakan bagian dari komitmen PLN untuk memastikan tata kelola perusahaan yang sesuai dengan prinsip hukum. Ia menjelaskan, proyek-proyek kelistrikan yang berskala besar, seperti perluasan jalur transmisi, melibatkan banyak pemangku kepentingan. Oleh karena itu, dukungan hukum sangat penting dalam mempercepat proses dan menjaga akuntabilitas.

“Proyek kelistrikan, terutama perluasan jalur transmisi, melibatkan banyak pemangku kepentingan. Pendampingan hukum dari kejaksaan sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan mempercepat eksekusi proyek,” ujar Ahmad Mustaqir.

Wujud konkret dari kerja sama ini juga terlihat dari kesiapan Kejati Jatim dalam mendampingi setiap program PLN, baik di tingkat perencanaan maupun pelaksanaan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Setiawan Budi Cahyono.

“Penandatanganan kerja sama ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam mendukung PLN sebagai objek vital nasional, sekaligus bagian dari tugas Kejaksaan dalam memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum guna menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Tidak hanya sekadar simbol, kehadiran Kejati Jatim di tengah-tengah proses pembangunan infrastruktur kelistrikan menunjukkan peran aktif lembaga penegak hukum dalam menjaga kesinambungan layanan publik. Hal ini menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, dalam kesempatan terpisah, menyampaikan pesan penting mengenai komitmen negara dalam memastikan akses listrik yang adil dan merata. Menurutnya, kejaksaan memiliki peran strategis sebagai mitra PLN dalam mengawal proses transisi energi menuju masa depan yang berkelanjutan.

“Kejaksaan siap menjadi mitra strategis PLN dalam mewujudkan transisi energi yang aman dan tertib hukum,” kata Reda Manthovani.

Kerja sama ini menandai babak baru dalam peran kejaksaan yang tak hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai fasilitator pembangunan nasional, khususnya dalam sektor strategis seperti ketenagalistrikan. Melalui pendekatan preventif, Kejaksaan Tinggi dapat mencegah potensi sengketa atau hambatan hukum yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan proyek-proyek vital.

Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, PLN pun semakin percaya diri menjalankan program-program yang mendukung Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025 hingga 2034. RUPTL merupakan dokumen strategis yang mengatur rencana investasi dan pengembangan infrastruktur ketenagalistrikan, termasuk pembangunan pembangkit, jaringan transmisi, dan distribusi, serta integrasi energi baru terbarukan.

Sinergi ini menunjukkan bahwa penguatan sektor kelistrikan tidak hanya berbicara soal infrastruktur, tetapi juga kepastian hukum. Keberhasilan suatu proyek kini tak hanya dinilai dari pembangunan fisiknya, namun juga dari bagaimana prosesnya dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Di tingkat lokal seperti di Jawa Timur, kerja sama ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi antara lembaga penegak hukum dan penyedia layanan publik. Dalam konteks yang lebih luas, langkah ini menunjukkan arah pembangunan nasional yang terintegrasi dan saling mendukung antar-lembaga.

Harapan ke depan, kerja sama ini tidak hanya berhenti pada seremonial semata. Kolaborasi antara Kejaksaan dan PLN diharapkan terus berlanjut dan berkembang, menciptakan ekosistem hukum yang sehat dan mendukung sektor kelistrikan yang handal dan modern. Di tengah tantangan global dan tuntutan transisi energi bersih, sinergi seperti inilah yang menjadi fondasi kuat dalam menjawab kebutuhan energi nasional.

Dengan semakin kokohnya kerja sama antarlembaga, masyarakat pun diuntungkan melalui layanan listrik yang lebih stabil, adil, dan berorientasi pada masa depan. Langkah Kejati Jatim dan PLN UID Jatim ini menjadi bukti bahwa ketika hukum dan energi bersatu, kemajuan nasional bukan lagi sekadar wacana, melainkan kenyataan yang dapat dirasakan seluruh rakyat Indonesia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index