Aturan PPK Bakal Direvisi BEI, Simak Catatan Analis

Aturan PPK Bakal Direvisi BEI, Simak Catatan Analis
PT Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: NET)

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang merancang penyesuaian untuk aturan Papan Pemantauan Khusus (PPK). Rencana perubahan ini mencakup penyederhanaan kriteria saham, perombakan pada sistem perdagangan, hingga penambahan masa non-cancellation.

Meski begitu, draf regulasi ini baru berada dalam tahap konsultasi dengan para pelaku pasar (Rule Making Rule). Jika nantinya diresmikan, aturan anyar tersebut bakal mengganti sebagian regulasi PPK yang tengah berjalan sekarang.

Dalam rancangan itu, BEI memilih mempertahankan tujuh dari total sebelas kriteria saham yang masuk PPK. Di sisi lain, tiga kriteria akan ditiadakan dan satu ketentuan sisanya bakal disesuaikan dengan regulasi terbaru.

Kriteria awal yang rencananya dihapus adalah aturan mengenai pemenuhan batas free float yang sebelumnya diatur pada Peraturan Bursa Nomor I-A serta Nomor I-IV terkait syarat pencatatan saham.

BEI pun mengajukan penghapusan kriteria saham yang kurang likuid. Batasan likuiditas rendah ini sebelumnya merujuk pada rerata nilai transaksi harian di bawah Rp 5 juta serta volume harian yang tidak mencapai 10.000 saham.

Selain itu, ketentuan suspensi perdagangan lebih dari satu Hari Bursa akibat aktivitas transaksi tertentu juga diusulkan untuk dihapus. BEI pun berniat menyesuaikan syarat kondisi lain yang ditetapkan bursa setelah mendapat mandat atau izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bukan cuma mengubah kriteria, otoritas bursa memproyeksikan adanya perombakan mekanisme auto rejection saham PPK yang masuk dalam sistem Full Call Auction (FCA) berdasarkan kelompok harga saham.

Pada sistem yang berlaku sekarang, saham berharga Rp 1 sampai Rp 10 dibatasi perubahan harganya sebesar Rp 1. Sementara saham di atas Rp 10 memiliki batas auto rejection sebesar 10%.

Melalui draf baru, saham seharga Rp 10 hingga Rp 200 bakal mengadopsi batas auto rejection sebesar 35%. Lalu untuk kelompok harga Rp 200 sampai Rp 5.000 dibatasi sebesar 25%, dan saham di atas Rp 5.000 dibatasi sebesar 20%.

BEI juga berniat menambah periode non-cancellation pada tiap sesi call auction. Selama masa ini berjalan, pemodal dilarang menarik atau mengubah antrean order sebelum waktu pencocokan transaksi dimulai. 

Aturan non-cancellation ini direncanakan berlaku di seluruh sesi perdagangan, dari Senin hingga Jumat, dengan jadwal yang disesuaikan pada tiap sesi call auction.

Budi Frensidy selaku Pengamat Pasar Modal Universitas Indonesia menilai langkah BEI ini bertujuan agar papan pemantauan khusus lebih menitikberatkan kondisi fundamental perusahaan tercatat ketimbang aspek teknis perdagangan.

“Free float dan likuiditas rendah tidak selalu mencerminkan kualitas emiten yang buruk. Relaksasi ini dapat mengurangi stigma terhadap emiten yang fundamentalnya baik,” katanya, Selasa (7/7/2026).

Menurut Budi, revisi ini punya kans mendongkrak efisiensi pencarian harga (price discovery) lantaran harga saham dapat bergerak lebih cepat merespons sentimen yang ada. Di sisi lain, pergerakan harga dan aksi spekulasi pasar juga berisiko meningkat.

“Volatilitas dan aktivitas spekulatif juga bisa meningkat, terutama pada saham dengan likuiditas rendah atau free float kecil. Oleh karena itu, pengawasan transaksi oleh BEI menjadi semakin penting,” ucapnya.

Budi memprediksi jumlah saham penghuni papan pemantauan khusus akan menyusut akibat dihapusnya beberapa aspek teknis tersebut. Hal ini bakal menguntungkan emiten yang sempat masuk akibat kendala free float dan likuiditas rendah.

“Sebaliknya, emiten yang memiliki permasalahan fundamental tetap akan masuk papan pemantauan chooses sehingga fungsi perlindungan investor tetap terjaga,” jelas Budi.

Sementara itu, Tim Riset Stockbit memaparkan bahwa penghapusan sejumlah kriteria ini secara umum akan mengarahkan fokus aturan papan pemantauan khusus pada problem fundamental emiten, contohnya ekuitas negatif dan PKPU.

Berdasarkan analisis mereka, pencabutan kriteria 10 berhubungan dengan syarat dari MSCI. Emiten yang terjebak di FCA akibat ketentuan ini dalam kurun waktu sekitar 4 bulan terakhir tidak akan dimasukkan dalam indeks MSCI atau bahkan mengalami penurunan kelas.

“Kami menilai perubahan mekanisme batas auto rejection perdagangan papan pemantauan khusus menjadi menyerupai papan reguler berpotensi membantu mempercepat price discovery,” tulis Tim Riset Stockbit.

Sebagai simulasi, saat ada rilis aksi korporasi masif atau pergeseran fundamental yang krusial pada suatu saham, nilai saham tersebut punya peluang menguat lebih tinggi dari sekadar 10% diikuti volume transaksi yang lebih padat.

Di sisi lain, Pengamat Pasar Modal Irwan Ariston berpendapat bahwa sejak awal ia kurang sepakat dengan sistem pembatasan harga auto rejection baik batas atas maupun bawah, baik pada pasar reguler ataupun papan pemantauan khusus.

Bagi Irwan, sekiranya terjadi penghentian perdagangan akibat lonjakan atau kejatuhan harga yang terlampau tajam dalam satu sesi, maka langkah yang diambil semestinya berupa suspensi temporer.

“Misalkan 30 menit hingga 60 menit untuk dimintakan klarifikasi ke emiten, apakah ada informasi khusus seperti aksi korporasi yang mungkin bisa mempengaruhi pergerakan harga hari itu,” jelasnya.

Irwan menekankan bahwa pihak otoritas wajib memastikan laporan keuangan dari emiten benar-benar valid dan sesuai realita perusahaan, tanpa ada rekayasa mark up ataupun mark down.

“Keterbukaan informasi harus tegas terkait kemungkinan akan adanya aksi korporasi yang mungkin bersifat signifikan yang mungkin bisa mempengaruhi pergerakan harga. Ini yang lebih dibutuhkan ketimbang aturan teknis,” ucapnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index