Resmi! Pemerintah Wajibkan Penyaluran Solar B50 Mulai 1 Juli 2026

Resmi! Pemerintah Wajibkan Penyaluran Solar B50 Mulai 1 Juli 2026
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: NET)

JAKARTA — Pemerintah bersiap meluncurkan bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel dengan campuran solar 50% atau B50 pada Rabu (1/7/2026). 

Kebijakan ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak Berupa Minyak Solar Sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi diktum kesepuluh beleid tersebut dikutip Selasa (30/6/2026).

Melalui aturan yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut, seluruh pelaku usaha wajib mendistribusikan B50 sejak 1 Juli 2026. Meski begitu, pemerintah memberikan masa transisi mengingat adanya lompatan persentase campuran yang cukup besar dari program pendahulunya, yaitu B40. 

Berdasarkan Diktum kesembilan huruf a regulasi tersebut, badan usaha BBM yang masih mengantongi stok B40 tetap diperbolehkan menyalurkan biosolar itu hingga 30 September 2026.

Setelah masa transisi tersebut berakhir, pemerintah akan memberlakukan tindakan tegas. Badan usaha BBM maupun badan usaha BBN yang kedapatan mangkir dari kewajiban pemenuhan target minimal 50% ini bakal dikenai sanksi administratif. 

Bentuk sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, penyetopan operasional sementara waktu, hingga pencabutan izin usaha.

Dalam regulasi yang sama, Kementerian ESDM juga merinci standar spesifikasi dan mutu untuk B50. Setidaknya terdapat 24 parameter uji dalam lampiran regulasi yang wajib dipenuhi sebelum biodiesel dipasarkan. 

Beberapa parameter utamanya meliputi massa jenis pada suhu 40 derajat Celsius sebesar 850–890 kg/m³, viskositas kinematik 2,3–6,0 centistokes (cSt), angka setana minimal 51, serta titik nyala (flash point) minimal 130 derajat Celsius untuk menjamin keamanan logistik.

Pemerintah juga membatasi kadar belerang maksimal 10 mg/kg, fosfor maksimal 4 mg/kg, angka asam maksimal 0,40 mg KOH/gram, gliserol bebas maksimal 0,02% massa, dan gliserol total maksimal 0,24% massa. 

Kandungan ester metil sebagai bahan utama dipatok minimal 96,5% massa, sedangkan angka iodium maksimal 115 g-I2/100 gram.

Dari sisi performa, kestabilan oksidasi diatur minimal 900 menit dengan accelerated method atau 67,5 menit menggunakan metode rapid small scale oxidation test (RSSOT). 

Selanjutnya, kadar air dibatasi maksimal 300 ppm, nilai cold filter plugging point (CFPP) maksimal 15 derajat Celsius, total kontaminan maksimal 20 mg/liter, serta pemenuhan parameter cleanliness. Seluruh standar ini berkiblat pada SNI 7182:2024 beserta perubahannya, dengan metode uji standar internasional seperti ASTM, EN, dan AOCS.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa penerapan B50 ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memacu swasembada energi agar Indonesia bisa menyetop impor solar.

"Dengan demikian kami tidak akan impor dari luar negeri. Maksimal 4 tahun lagi untuk kebutuhan BBM kami," kata Prabowo beberapa waktu lalu.

Secara terpisah, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memaparkan bahwa serangkaian uji teknis B50 telah dipraktikkan pada bermacam moda transportasi seperti kereta api, kapal laut, hingga mesin-mesin pertanian dengan hasil yang positif. 

Melalui implementasi B50, pemerintah optimis dapat menghentikan ketergantungan impor solar dan mengalihkan pasokan energi pada produk mandiri hasil industri domestik.

"Dengan demikian, maka kami akan mengurangi atau bahkan tidak lagi melakukan impor solar, khususnya C48," katanya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta pada beberapa waktu lalu.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index