Mayoritas Aplikator Siap Terapkan Komisi Ojol Maksimal 8 Persen

Mayoritas Aplikator Siap Terapkan Komisi Ojol Maksimal 8 Persen
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. (Foto: NET)

JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan bahwa sebagian besar perusahaan aplikator transportasi online sudah menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan aturan pemotongan komisi ojek online (ojol) hingga maksimal delapan persen, menyusul instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.

Dudy menyampaikan bahwa korporasi besar layaknya Grab, GoTo, serta Maxim secara prinsipil sudah bersiap mengimplementasikan aturan anyar itu, sekalipun masih membutuhkan beberapa penyelarasan domestik pada operasional perseroan.

"Tapi kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Walaupun regulasi perubahan belum resmi dikeluarkan, Dudy mengonfirmasi bahwa pihak operator telah mengutarakan janji mereka untuk menyokong pelaksanaan regulasi baru ini usai menimbang bermacam dinamika serta situasi komersial di tiap-tiap korporasi.

Kesediaan itu, sambungnya, memperlihatkan sokongan perusahaan terhadap ekspektasi pemerintah sekaligus kemauan dari para mitra pengemudi ojek online, terutama pengendara kendaraan roda dua yang selama ini mengharapkan adanya perubahan komisi.

"Kami sudah bertemu dengan para operator pada Jumat, 26 Juni (2026), pagi. Setelah sekian lama saya baru ketemu, jam 10.00 WIB di kantor," ujar dia.

Dudy membeberkan bahwa cuma InDrive yang saat ini masih mengalkulasi lebih dalam mengenai efek dari aturan tersebut. Kendati demikian, proses analisis itu dipastikan tidak bakal menghambat pengimplementasian aturan komisi maksimal delapan persen.

Berdasarkan penuturannya, tiap-tiap operator mempunyai kekhasan bisnis, peta kompetisi, serta ceruk pasar yang tak sama, sehingga memerlukan durasi yang berbeda pula dalam mengadaptasikan pola usaha mereka terhadap regulasi baru dari pemerintah.

Dirinya menjabarkan bahwa InDrive selama ini memang lebih berkonsentrasi pada jasa ride hailing berkondisi komisi di kisaran 10 persen, sehingga manajemen masih mengalkulasi titik ekuilibrium komersial mereka selepas batas atas komisi dipangkas menjadi delapan persen.

Dudy mengimbuhkan bahwa pihak pemerintah sangat mengerti pentingnya merawat stabilitas antara kemaslahatan mitra pengemudi, kelangsungan bisnis aplikator, serta kepuasan para pengguna agar eksekusi komisi delapan persen ini dapat beroperasi secara maksimal.

"Tapi dengan (potongan komisi) 8 persen ini mereka (InDrive) menghitung, ya saya bisa sampaikan bahwa kami juga harus melihat harapan atau dari keinginan dari para mitra-mitranya atau para pengemudi," katanya.

"Namun kami juga memahami ada aspek keseimbangan juga yang harus kami lihat atau kami perhatikan dari sisi pelanggan atau customer-nya. Jadi mereka akan mencari keseimbangan yang baru terhadap pemberlakuan komisi 8 persen ini," tambah Menhub.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan bahwa aturan pemangkasan komisi ojol menjadi paling tinggi delapan persen bakal efektif berjalan pada tanggal 1 Juli 2026.

Dudy mengutarakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kebijakan adaptasi komisi ojol ini pada 1 Mei 2026 selaku bagian dari tindakan nyata dalam menaikkan taraf hidup para pengemudi transportasi online.

"Oh enggak (tidak uji coba), langsung diberlakukan 1 Juli, kami lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (28/6/2026).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index