JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melaporkan bahwa kawasan industri di tanah air berhasil menyerap hingga 2,35 juta tenaga kerja. Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 15 persen dibanding tahun 2024, dengan total realisasi investasi yang menyentuh Rp6.744,58 triliun.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy memaparkan bahwa saat ini terdapat 179 kawasan industri di Indonesia.
Total luas lahan mencapai 101.351,45 hektare dengan tingkat keterisian sebesar 57,20 persen. Kawasan-kawasan ini telah diisi oleh 11.970 perusahaan atau tenant, dengan penambahan luas kawasan baru sebesar 1.508,02 hektare.
Menurut Tri Supondy, pencapaian ini membuktikan bahwa kawasan industri sukses bertransformasi menjadi pusat manufaktur nasional. Kawasan tersebut dinilai mampu mendatangkan investasi secara kontinu sekaligus mendongkrak daya saing sektor industri di Indonesia.
Ia menambahkan bahwa tren pertumbuhan kawasan industri terus bergerak positif selama beberapa tahun terakhir. Sejak tahun 2020, jumlah kawasan industri melonjak hingga 51,69 persen atau bertambah sebanyak 61 kawasan.
Pada periode yang sama, nilai investasi merangkak naik 9,26 persen dibandingkan dengan capaian hingga 2024. Sementara itu, penyerapan tenaga kerja mengalami kenaikan 15 persen, dari yang sebelumnya sekitar 2,04 juta orang kini menjadi 2,35 juta orang.
Tri Supondy juga melihat sebaran kawasan industri saat ini sudah semakin merata. Dari total luas kawasan industri di Indonesia, sebanyak 61,24 persen atau setara 62.066,35 hektare berlokasi di luar Pulau Jawa.
Sementara sisanya, yaitu 38,76 persen atau 39.285,1 hektare, berada di Pulau Jawa. Berdasarkan jumlahnya, terdapat 106 kawasan industri di Pulau Jawa dan 73 kawasan industri di luar Pulau Jawa, yang menandakan roda industri tidak lagi bertumpu pada satu wilayah saja.
Kendati demikian, Tri Supondy tidak menampik adanya sejumlah hambatan yang wajib dibenahi demi menggenjot daya saing kawasan industri. Tantangan tersebut meliputi aspek kepastian tata ruang dan pertanahan, tata kelola lingkungan hidup, ketersediaan infrastruktur energi dan logistik, serta efisiensi perizinan.
Selain itu, diperlukan juga peningkatan keamanan di area industri, penguatan kelembagaan, optimalisasi fasilitas investasi, hingga keberpihakan yang lebih besar terhadap industri kecil dan menengah (IKM).
Guna mengatasi deretan tantangan itu, Kemenperin kini sedang mendorong penguatan regulasi lewat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri.
Sebelumnya, Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memaparkan laporan progres penyusunan Naskah Akademik (NA) serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (23/6), menyampaikan draf terbaru RUU kawasan industri kini mengalami penambahan struktur pengaturan dibandingkan sebelumnya.
“Kami sampaikan bahwa ada perkembangan, yaitu penambahan bab. Jadi sekarang menjadi 18 bab, sebelumnya adalah 15 bab. Kemudian pasalnya juga bertambah,” ujar Bayu.
Ia menjelaskan draf terbaru NA dan RUU Kawasan Industri kini terdiri atas 18 bab yang mencakup berbagai aspek strategis penyelenggaraan kawasan industri.
Cakupannya mulai dari ketentuan umum, asas dan tujuan, rencana pembangunan kawasan industri nasional, pembangunan kawasan industri, infrastruktur, pengembangan tenaga kerja industri, pertanahan, keamanan, perizinan, hingga pemberian insentif dan kemudahan.