Kemenhaj Minta Warga Cermat Pilih Biro Umrah Lewat SatuHaji

Kemenhaj Minta Warga Cermat Pilih Biro Umrah Lewat SatuHaji
Kemenhaj Edayanti Dasril. [Foto: NET]

JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menentukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) seiring dengan pesatnya pertumbuhan industri tersebut.

"Travel yang bagus bisa dilihat di aplikasi SatuHaji, mulai dari tahun berdiri, perizinan, hingga akreditasinya. Pastikan PPIU-nya berizin dan terakreditasi," ujar Kasubdit Pengembangan Umrah Kemenhaj Edayanti Dasril dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/6/2026).

Edayanti menyatakan bahwa di tengah perkembangan industri PPIU yang masif, aspek perlindungan terhadap jamaah wajib menjadi fokus utama demi menciptakan ekosistem umrah yang sehat, terbuka, serta berkelanjutan. 

Oleh karena itu, warga diharapkan memeriksa keabsahan dan mutu travel melalui aplikasi resmi pemerintah, SatuHaji, serta tidak mudah terpikat oleh ketenaran di media sosial saja.

Ia juga menggarisbawahi banyaknya penawaran paket umrah dengan tarif yang tidak masuk akal yang berisiko merugikan para calon jamaah. 

Di samping itu, berkurangnya keyakinan masyarakat terhadap agen umrah akibat tindakan oknum tidak bertanggung jawab menjadi masalah yang harus dituntaskan secara kolektif oleh pemerintah, asosiasi, dan para pelaku bisnis.

Kemenhaj memastikan bahwa pemerintah akan senantiasa mendampingi jamaah sekaligus pelaku usaha perjalanan ibadah demi merealisasikan pelayanan yang semakin bermutu.

"Kami mengutamakan Trisukses Haji. Pemerintah tidak akan pernah meninggalkan jamaah umrah dan haji, maupun kawan-kawan penyelenggara," kata dia.

Sebelumnya, Kemenhaj menetapkan bahwa semua proses keberangkatan serta kepulangan jamaah umrah dan jamaah haji khusus lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) bakal dipindahkan sepenuhnya menuju Terminal Khusus Haji dan Umrah 2F. 

Aturan strategis ini bakal diterapkan secara efektif mulai 1 Juli 2026. Keputusan tersebut dijalankan untuk memaksimalkan kegunaan Terminal 2F yang sebelumnya telah diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2025.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menekankan bahwa regulasi ini dikeluarkan untuk menjamin kepastian operasional sekaligus menaikkan kualitas proteksi bagi jamaah.

"Mulai 1 Juli 2026, seluruh jamaah umrah dan haji khusus yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta, baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga, wajib melalui Terminal Khusus 2F," kata dia.

Puji memaparkan bahwa target mendasar dari pemberlakuan aturan ini yaitu demi menciptakan pelayanan yang aman, teratur, dan terkonsolidasi, serta memperkokoh pembinaan sekaligus proteksi bagi jamaah umrah dan haji khusus. 

Lewat penyatuan lokasi ini, segala rangkaian pengecekan individu dan logistik atau Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ), sampai proses pengambilan bagasi koper besar serta air zamzam bakal diurus secara terpadu satu pintu di Terminal 2F.

Mengenai operasional di lapangan, Puji menginstruksikan seluruh PPIU dan PIHK resmi yang terdata di Kementerian Haji dan Umrah untuk memperhatikan pengelolaan waktu serta pengenalan jamaah.

"Kami menginstruksikan kepada seluruh PPIU dan PIHK untuk memobilisasi jamaahnya dengan disiplin. Jamaah harus sudah tiba di Terminal Khusus 2F minimal 4 jam sebelum jadwal keberangkatan," kata Puji.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index