JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran seleksi terbuka bagi calon pejabat tinggi pratama atau setingkat Eselon II untuk enam posisi jabatan, yang mencakup satu jabatan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi serta lima jabatan Kepala Biro pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
“Kami mengundang PNS yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi terbuka dan kompetitif pengisian enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Agama,” ujar Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Adapun enam jabatan yang dimaksud meliputi Kepala Kanwil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Biro AAKK UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Kepala Biro AUPK UIN Walisongo Semarang, Kepala Biro AUPK UIN Sunan Ampel Surabaya, Kepala Biro AUAK IAIN Sorong, serta Kepala Biro AUAK IAKN Kupang.
Pendaftaran dilaksanakan secara daring melalui laman https://birosdm.kemenag.go.id/seleksijpt/ mulai 12 hingga 26 Juni 2026. Pelamar diwajibkan mengunggah dokumen persyaratan dan merampungkan seluruh proses pendaftaran hingga memperoleh kartu tanda bukti pendaftaran daring.
Kepala Biro SDM Kemenag, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa tahapan awal akan dimulai dengan seleksi administrasi menggunakan sistem gugur berdasarkan dokumen yang diunggah. Hanya pelamar yang lolos seleksi administrasi yang berhak melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi.
“Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 29 Juni 2026,” kata Muhammad Zain.
Proses selanjutnya adalah seleksi kompetensi yang terdiri dari penulisan makalah pada 1 Juli 2026, asesmen kompetensi pada 2 hingga 4 Juli 2026, serta wawancara akhir pada 10-11 Juli 2026.
“Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 17 Juli 2026. Jadwal pelaksanaan setiap tahapan dapat berubah sewaktu-waktu. Pelamar agar selalu memantau informasi melalui laman resmi kemenag.go.id,” kata dia.
Sesuai dengan ketentuan, penilaian rekam jejak akan dilakukan melalui portofolio sebagai bagian dari implementasi Manajemen Talenta di Kementerian Agama.
“Portofolio akan memperkuat objektivitas penilaian rekam jejak,” ujarnya.