JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idulfitri, pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada berbagai kelompok aparatur negara. Pembayaran ini menjadi salah satu kebijakan rutin yang bertujuan membantu kebutuhan finansial pegawai negeri dan aparat negara dalam menghadapi momentum Lebaran.
THR tidak hanya diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga mencakup prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan. Besaran tunjangan yang diterima masing-masing kelompok dapat berbeda, tergantung komponen gaji serta tunjangan yang melekat pada jabatan masing-masing.
Pada tahun ini, perhatian publik juga tertuju pada besaran THR yang diterima para hakim. Hal tersebut karena adanya kebijakan baru yang menaikkan tunjangan hakim secara signifikan, sehingga nilai THR yang diterima pada tahun 2026 dipastikan lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Proses Penyaluran THR Aparatur Negara Masih Berjalan
Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 untuk aparatur sipil negara (ASN), hakim, polisi, tentara dan pensiunan terus dilakukan. THR hakim tahun 2026 ini dipastikan lebih besar dibandingkan tahun 2025 karena ada kenaikan tunjangan. Simak rincian gaji dan tunjangan hakim untuk mengetahui besaran THR Lebaran 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa realisasi penyaluran THR Lebaran 2026 untuk ASN hingga Selasa (10/3) telah mencapai Rp 11 triliun. Ia memastikan dana untuk pembayaran THR ASN sebenarnya sudah tersedia dan siap disalurkan.
Namun, pencairannya belum sepenuhnya dilakukan karena masih ada sejumlah instansi yang belum mengajukan permintaan pencairan dana ke Kementerian Keuangan.
"Ada yang belum mengajukan. Tapi kalau itu sudah semuanya sudah lengkap, harusnya sudah tidak ada kendala. Kecuali orang yang bagiannya ASN itu belum minta ke kita, kan mesti minta," ujar Purbaya.
Menurut dia, keterlambatan pencairan THR bukan disebabkan oleh ketersediaan anggaran pemerintah, melainkan lebih pada proses pengajuan dari masing-masing instansi.
"Bukan uangnya (anggaran) enggak ada ya. Kadang-kadang kantornya belum minta ke kita. Kalau begitu minta langsung dicairkan," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp 55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026.
Anggaran tersebut ditujukan bagi ASN pusat, ASN daerah, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, serta para pensiunan.
Ketentuan Gaji Pokok Hakim Berdasarkan Aturan Pemerintah
THR hakim tahun 2026 dipastikan lebih besar dari tahun sebelumnya.
Pasalnya hakim mendapat kenaikan tunjangan hingga lima kali lipat mulai tahun 2026. Sementara itu, gaji pokok hakim masih tetap. Gaji hakim tahun 2026 masih diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.
Aturan gaji dan tunjangan hakim itu ditandatangani sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. PP Nomor 94 Tahun 2012 mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi hakim di bawah Mahkamah Agung (MA).
Hak keuangan dan fasilitas tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan.
Selain itu, terdapat juga biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya. Gaji pokok hakim dibayarkan setiap bulan, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan jenjang karier dan masa jabatan.
“Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil,” bunyi Ayat (2) Pasal 3 PP tersebut.
Dalam lampiran PP, hakim Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. Sementara itu, hakim Golongan III D menerima gaji sebesar Rp 2.337.300. Gaji pokok mereka bertambah sekitar Rp 60.000 setiap tahunnya.
Dengan demikian, jika hakim Golongan III A mengabdi selama 18 tahun, gajinya akan meningkat menjadi Rp 2.909.300, sedangkan Golongan III D menjadi Rp 3.179.100.
Hakim Golongan IV A yang paling rendah pada golongannya, mendapatkan gaji Rp 2.436.100 per bulan, dan Golongan IV E sebesar Rp 2.875.200 pada masa 0 tahun pengabdian.
Setelah 18 tahun, gaji Golongan IV A hanya bertambah menjadi Rp 3.274.500, sementara Golongan IV E menjadi Rp 3.746.900. Untuk mencapai angka Rp 4 juta, hakim Golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sedangkan Golongan IV memerlukan waktu 22–24 tahun.
Kenaikan Tunjangan Hakim Berdasarkan Aturan Terbaru
Tunjangan hakim resmi naik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Kenaikan tunjangan hakim berlaku untuk peradilan umum, peradilan agama, serta peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
Berikut rincian lengkap daftar kenaikan tunjangan hakim sesuai PP Nomor 42 Tahun 2025.
Pengadilan Tinggi (PT) / Pengadilan Banding
Ketua Pengadilan Tinggi: Rp 110,5 juta per bulan
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi: Rp 105,5 juta per bulan
Hakim Utama: Rp 101,5 juta per bulan
Hakim Utama Muda: Rp 99,5 juta per bulan
Hakim Madya Utama: Rp 95,5 juta per bulan
Pengadilan Kelas IA Khusus
Ketua Pengadilan: Rp 87,2 juta per bulan
Wakil Ketua Pengadilan: Rp 80,2 juta per bulan
Hakim Utama: Rp 69,2 juta per bulan
Hakim Utama Muda: Rp 68,2 juta per bulan
Hakim Madya Utama: Rp 67,2 juta per bulan
Hakim Madya Muda: Rp 66,2 juta per bulan
Hakim Madya Pratama: Rp 65,2 juta per bulan
Hakim Pratama Utama: Rp 64,2 juta per bulan
Hakim Pratama Madya: Rp 63,2 juta per bulan
Hakim Pratama Muda: Rp 62,2 juta per bulan
Hakim Pratama: Rp 61,2 juta per bulan
Pengadilan Kelas IA
Ketua Pengadilan: Rp 79 juta per bulan
Wakil Ketua Pengadilan: Rp 71,8 juta per bulan
Hakim: Rp 55,7 juta – Rp 63,7 juta per bulan
Pengadilan Kelas IB
Ketua Pengadilan: Rp 69,6 juta per bulan
Wakil Ketua Pengadilan: Rp 65,8 juta per bulan
Hakim: Rp 51,3 juta – Rp 59,3 juta per bulan
Pengadilan Kelas II
Ketua Pengadilan: Rp 59,1 juta per bulan
Wakil Ketua Pengadilan: Rp 56,9 juta per bulan
Hakim: Rp 46,7 juta – Rp 54,7 juta per bulan
Tunjangan Tambahan Yang Diterima Hakim
Selain tunjangan tersebut, hakim juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan untuk istri atau suami adalah 10 persen dari gaji pokok.
Sedangkan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak. Selain itu terdapat tunjangan uang kemahalan yang diberikan berdasarkan zona kerja hakim.
Berikut tunjangan uang kemahalan hakim berdasarkan zona kerja.
1. Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 1 (Pulau Jawa): Rp 0
2. Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 2 (Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara): Rp 1,35 juta\
3. Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 3 (Papua, Irian Barat, Maluku, dll.): Rp 2,4 juta
4. Tunjangan uang kemahalan hakim Zona 4 (Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna): Rp 10 juta
Kombinasi gaji pokok serta berbagai tunjangan tersebut menjadi komponen yang menentukan besaran THR yang diterima para hakim.
Dengan adanya kenaikan tunjangan yang signifikan pada tahun ini, nilai THR yang diterima para hakim dipastikan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.