MinyaKita

GIMNI Usul MinyaKita Jadi Bantuan Tertutup Lebih Tepat Sasaran

GIMNI Usul MinyaKita Jadi Bantuan Tertutup Lebih Tepat Sasaran
GIMNI Usul MinyaKita Jadi Bantuan Tertutup Lebih Tepat Sasaran

JAKARTA - Di tengah dinamika harga minyak goreng nasional, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia mendorong perubahan mendasar terhadap pola distribusi MinyaKita. 

Organisasi ini menilai sudah saatnya produk tersebut tidak lagi dilepas bebas di pasar, melainkan difokuskan sebagai bantuan tertutup bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar manfaat subsidi benar-benar tepat sasaran.

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengusulkan agar MinyaKita tidak lagi dipasarkan secara bebas, melainkan dialokasikan khusus sebagai bantuan tertutup bagi masyarakat berpenghasilan rendah. 

Skema ini dinilai lebih tepat sasaran sekaligus mengurangi potensi kerugian negara akibat kebijakan harga eceran tertinggi (HET) yang dianggap mendistorsi pasar.

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan penjualan MinyaKita di pasar umum membuat subsidi dinikmati seluruh lapisan konsumen, termasuk kelompok mampu. Padahal, produk tersebut mestinya hanya berlaku bagi penduduk berpendapatan terendah.

Sahat juga menyoroti rencana Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan akan memperbanyak minyak goreng second brand seiring dengan terbatasnya pasokan Minyakita di tengah tekanan kenaikan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

“Jadi second brand berhasil apabila MinyaKita itu khusus ditujukan kepada masyarakat yang kekurangan, itu satu. Yang kedua, kalau ada penjualan MinyaKita dengan harga rendah di luar, itu berarti pidana,” kata Sahat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Dampak Kebijakan HET terhadap Penerimaan Negara

Menurut Sahat, kebijakan HET MinyaKita di kisaran Rp15.700 per liter menciptakan selisih signifikan dibandingkan harga keekonomian yang diperkirakan sekitar Rp19.800 per liter. Perbedaan tersebut dinilai memunculkan distorsi harga yang berimplikasi luas terhadap mekanisme pasar dan penerimaan negara.

Selisih harga tersebut berdampak pada potensi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang lebih rendah. Ia menilai, ketika harga ditetapkan di bawah nilai keekonomian, maka potensi pajak yang dapat dikumpulkan negara turut tergerus.

“Kalian tahu akibat harga HET ini Rp15.700? Negara rugi Rp1,4 triliun per tahun. Sadar enggak itu? Jadi kita memberikan kemudahan sama orang kaya,” ujarnya.

Dalam pandangan GIMNI, kebijakan yang berlaku saat ini justru membuka ruang bagi konsumen dari berbagai kelas ekonomi untuk menikmati harga murah, sehingga tujuan perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi tidak optimal.

Karena itu, penataan ulang skema dinilai penting agar subsidi tidak melebar ke kelompok yang sebenarnya tidak membutuhkan.

Hitungan Kebutuhan dan Risiko Salah Sasaran

Selain aspek fiskal, GIMNI juga menyoroti persoalan distribusi yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran. Dengan populasi masyarakat miskin sekitar 9%–10% atau setara 28 juta orang, kebutuhan minyak goreng kelompok tersebut disebut relatif terbatas dibanding total konsumsi nasional.

Sahat menghitung, jika kebutuhan per kapita sekitar 8 kilogram per tahun, maka total kebutuhan kelompok tersebut sekitar 224 juta kilogram per tahun atau sekitar 18–19 juta kilogram per bulan. Artinya, volume subsidi yang dibutuhkan jauh lebih kecil dibanding distribusi MinyaKita di pasar umum saat ini.

“Yang masyarakat berpenghasilan rendah, yang 10% tadi, ya kita berikan harga rendah atau BLT. Nah yang selebihnya bayar biasa. Bayar PPN biasa,” tuturnya.

Skema bantuan tertutup dinilai akan membuat identifikasi penerima lebih jelas sekaligus mencegah kebocoran. Jika MinyaKita tetap dijual bebas, konsumen lintas kelas ekonomi akan tetap memilih harga termurah.

“MinyaKita dialokasikan khusus untuk bantuan saja, Jangan [dipasarkan], disubsidi saja,” tegasnya.

Kritik terhadap Kebijakan Harga CPO

Di sisi lain, GIMNI mengkritik pendekatan kebijakan yang dianggap lebih banyak menekan produsen di sektor hilir tanpa menyentuh mekanisme harga bahan baku crude palm oil (CPO). Menurut Sahat, intervensi seharusnya dilakukan secara menyeluruh agar beban tidak hanya ditanggung industri pengolahan.

Ia mempertanyakan konsistensi kebijakan pemerintah dalam mengelola harga dari hulu ke hilir. Jika harga bahan baku tetap mengikuti mekanisme pasar global sementara produk akhir dibatasi melalui HET, maka tekanan terbesar akan dirasakan pelaku industri.

“Tapi saya belum pernah melihat pemerintah berani menurunkan harga CPO. Kenapa? Takut di demo oleh para petani. Karena kalau harganya rendah, otomatis harga TBS nya rendah,” pungkasnya.

Menurut GIMNI, pembenahan tata niaga minyak goreng perlu dilakukan secara komprehensif agar tujuan perlindungan sosial tercapai tanpa mengorbankan stabilitas industri maupun penerimaan negara. Penyaluran tertutup dinilai menjadi opsi yang lebih realistis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan fiskal pemerintah.

Usulan ini sekaligus menjadi refleksi atas efektivitas kebijakan yang berjalan selama ini. Dengan penyesuaian skema, diharapkan subsidi benar-benar menyasar kelompok yang berhak dan tidak lagi dinikmati secara luas oleh masyarakat yang mampu membeli dengan harga pasar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index