BAZNAS

BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Dan Fidyah Nasional 2026

BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Dan Fidyah Nasional 2026
BAZNAS Tetapkan Zakat Fitrah Dan Fidyah Nasional 2026

JAKARTA - Menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI kembali memberikan kepastian bagi umat Islam terkait kewajiban zakat fitrah dan fidyah. 

Penetapan ini menjadi pedoman penting agar masyarakat dapat menunaikan ibadah dengan tertib, tepat, dan sesuai ketentuan syariat. Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta harga kebutuhan pokok, BAZNAS memastikan nilai yang ditetapkan tetap relevan dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Melalui Surat Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, lembaga resmi negara tersebut menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang berlaku secara nasional. 

Keputusan ini diharapkan mampu memudahkan umat Islam dalam menjalankan kewajiban sekaligus memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan sosial.

Ketetapan Zakat Fitrah Tahun 2026

BAZNAS RI menetapkan zakat fitrah sebagai kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim yang mampu sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. 

Zakat fitrah memiliki makna penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan sekaligus bentuk kepedulian sosial kepada sesama, khususnya fakir miskin.

Adapun ketentuan zakat fitrah 2026 yang ditetapkan BAZNAS adalah sebagai berikut:

– Rp50.000 per jiwa

– 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok setara

Waktu pembayaran sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idulfitri

Besaran tersebut ditetapkan berdasarkan harga rata-rata kebutuhan pokok, khususnya beras yang menjadi makanan utama masyarakat Indonesia. 

Dengan standar ini, BAZNAS berharap zakat fitrah yang disalurkan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi penerimanya dan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar menjelang hari raya.

Penetapan Fidyah Bagi Yang Tidak Berpuasa

Selain zakat fitrah, BAZNAS RI juga menetapkan besaran fidyah yang wajib dibayarkan oleh umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain. Fidyah menjadi bentuk keringanan syariat bagi kelompok tertentu dengan tetap menjaga nilai kepedulian sosial.

Besaran fidyah yang berlaku pada 2026 ditetapkan sebesar:

– Rp65.000 per hari per orang

Fidyah ini wajib ditunaikan oleh orang tua renta, penderita sakit menahun, serta pihak lain yang secara syar’i tidak memungkinkan menjalankan puasa. Pembayaran fidyah dapat dilakukan dalam bentuk makanan siap saji atau uang tunai senilai ketentuan yang kemudian disalurkan kepada fakir miskin. Penyaluran fidyah diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat kurang mampu selama Ramadan.

Dasar Penetapan Dan Prinsip Keadilan

Penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah oleh BAZNAS tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui kajian mendalam terhadap kondisi ekonomi nasional. 

Harga kebutuhan pokok, khususnya beras dan makanan layak konsumsi, menjadi indikator utama dalam menentukan besaran kewajiban tersebut.

Dengan menyesuaikan pada harga rata-rata nasional, BAZNAS berupaya menjaga keseimbangan antara kemampuan muzakki dan kebutuhan mustahik. 

Prinsip keadilan dan kemaslahatan menjadi landasan utama agar zakat dan fidyah benar-benar berfungsi sebagai instrumen sosial yang efektif dalam mengurangi kesenjangan ekonomi dan membantu masyarakat rentan.

Keputusan ini juga mempertegas peran BAZNAS sebagai lembaga resmi pengelola zakat yang memiliki otoritas, akuntabilitas, dan transparansi dalam setiap kebijakannya.

Cara Menunaikan Zakat Fitrah Dengan Benar

Dalam pelaksanaannya, masyarakat memiliki beberapa pilihan cara untuk menunaikan zakat fitrah. Pertama, zakat dapat diserahkan secara langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya di sekitar lingkungan tempat tinggal. Cara ini memungkinkan zakat segera dimanfaatkan dan tepat sasaran.

Kedua, zakat fitrah juga dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat resmi dan terpercaya, seperti BAZNAS atau lembaga amil zakat lainnya yang telah mendapat izin pemerintah. Melalui lembaga resmi, zakat dikelola secara profesional dan disalurkan secara merata kepada mustahik sesuai ketentuan syariat.

Dengan adanya penetapan resmi ini, BAZNAS mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat dan fidyah tepat waktu serta sesuai ketentuan. 

Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya menyempurnakan ibadah Ramadan, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan kepedulian terhadap sesama, khususnya mereka yang membutuhkan uluran tangan menjelang Idulfitri 2026.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index