segitiga pengaman mobil

Segitiga Pengaman Mobil adalah Fungsi, Harga, dan Cara Pasang

Segitiga Pengaman Mobil adalah Fungsi, Harga, dan Cara Pasang
segitiga pengaman mobil

JAKARTA - Segitiga pengaman mobil adalah salah satu perlengkapan wajib yang harus ada di setiap kendaraan karena berperan penting dalam keselamatan berkendara di jalan raya.

Biasanya, alat ini disertakan bersama ban serep dan dongkrak dalam paket perlengkapan darurat mobil.

Namun, masih banyak pengendara yang kurang memahami fungsinya dan sering menggantinya dengan benda lain seperti ranting, ban serep, atau barang seadanya yang ditemukan di sekitar lokasi kendaraan mogok. 

Padahal, segitiga untuk pengaman mobil berfungsi sebagai penanda bahwa ada kendaraan dalam keadaan darurat, sehingga pengendara lain dapat lebih waspada dan mengurangi risiko kecelakaan.

Alat ini umumnya berwarna merah dengan material reflektif yang akan bersinar saat terkena sorotan lampu kendaraan lain. 

Meski ukurannya cukup besar, sebagian besar segitiga pengaman untuk mobil dirancang agar dapat dilipat sehingga mudah disimpan di dalam mobil.

Sayangnya, karena kurangnya pemahaman mengenai manfaatnya, alat ini masih jarang digunakan oleh banyak pengendara. 

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui fungsi segitiga pengaman mobil agar dapat digunakan dengan benar saat dibutuhkan.

Fungsi Segitiga Pengaman Mobil

Segitiga pengaman mobil kerap disebut juga sebagai rambu segitiga atau tanda mobil mogok. Fungsinya adalah memberi peringatan kepada pengendara lain bahwa ada kendaraan yang mengalami kendala di jalan. 

Oleh karena itu, alat ini biasanya ditempatkan di belakang mobil yang mogok, baik di jalan tol maupun di jalan raya biasa.

Keberadaan tanda ini sangat penting untuk menghindari risiko kecelakaan, terutama bagi kendaraan yang melaju cepat dari arah belakang. 

Dengan adanya peringatan ini, pengemudi lain dapat mengurangi kecepatan dan lebih berhati-hati saat melintas.

Ukuran segitiga pengaman untuk mobil bervariasi, ada yang kecil dan ada pula yang lebih besar, dengan sisi berkisar antara 30 hingga 40 cm. 

Biasanya terbuat dari plastik dengan kombinasi warna merah dan putih yang bersifat reflektif sehingga tetap terlihat jelas saat terkena cahaya. Versi yang lebih besar biasanya ditempatkan di jalan, sementara yang lebih kecil berfungsi sebagai peringatan tambahan.

Di Indonesia, setiap pengemudi yang mengalami kondisi darurat di jalan diwajibkan menggunakan tanda ini agar kendaraan di belakang bisa lebih waspada dan mengurangi kecepatan. 

Oleh karena itu, penting untuk selalu membawa segitiga pengaman untuk mobil, terutama saat melakukan perjalanan jauh, agar dapat digunakan kapan saja jika diperlukan.

Harga Segitiga Pengaman untuk Mobil

Harga segitiga pengaman untuk mobil cukup bersahabat di kantong dan mudah ditemukan di berbagai toko perlengkapan otomotif. 

Di toko fisik, harganya berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu, sedangkan di marketplace online, pilihan yang tersedia lebih beragam dengan rentang harga mulai dari Rp20 ribu hingga Rp200 ribu.

Segitiga pengaman dengan harga sekitar Rp20 ribuan biasanya berukuran kecil dan dipasang dengan cara digantung. 

Jenis ini sering digunakan oleh pengendara truk yang mengangkut material seperti besi, baja, atau beton sebagai tanda peringatan tambahan.

Sementara itu, segitiga pengaman dengan harga di atas Rp100 ribu umumnya lebih besar, bisa dilipat, dan terbuat dari plastik berkualitas dengan warna merah reflektif.

Warna ini berfungsi untuk memantulkan cahaya sehingga tetap terlihat jelas saat terkena sorotan lampu kendaraan lain.

Ada juga paket segitiga pengaman yang dijual dalam jumlah lebih dari satu dengan harga terjangkau. 

Pilihan ada di tanganmu—tentukan model yang sesuai dengan kebutuhan dan pastikan harga segitiga pengaman untuk mobil yang dipilih sesuai dengan anggaran.

Cara Memasang Segitiga Pengaman untuk Mobil

Cara memasang segitiga pengaman untuk mobil tidak boleh dilakukan sembarangan agar tetap berfungsi dengan benar. 

Sebelum memahami cara pemasangannya, penting juga untuk mengetahui bahwa penggunaan rambu ini telah diatur dalam regulasi pemerintah.

1. Dasar Hukum

Bentuk serta pemasangan segitiga pengaman untuk mobil telah ditetapkan dalam aturan yang berlaku. Keputusan Menteri Perhubungan Pasal 12 Ayat 2 Nomor 72 Tahun 1993 mengatur bahwa:

Segitiga pengaman harus berbentuk segitiga sama sisi.

Terbuat dari bahan yang tahan karat.

Memiliki panjang sisi 0,40 meter dan lebar 0,05 meter.

Berwarna merah dengan bagian dalam berlubang dan harus dapat memantulkan cahaya saat terkena sinar lampu.

Pemasangan segitiga pengaman juga diatur dalam Pasal 57 Ayat 3 huruf C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Disebutkan bahwa segitiga pengaman harus diletakkan di depan dan belakang kendaraan yang berhenti dalam keadaan darurat. 

Sementara dalam Pasal 121 UU No. 22/2009, setiap pengemudi wajib menggunakan segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau tanda lain saat kendaraan berhenti dalam kondisi darurat.

Aturan ini tidak berlaku bagi sepeda motor tanpa kereta atau bak samping. Artinya, fitur lampu hazard pada mobil sebenarnya bukan satu-satunya tanda yang diperlukan saat berhenti darurat. 

Jika pengemudi tidak menggunakan segitiga pengaman dan malah menggantinya dengan benda lain seperti ranting atau ban serep, maka mereka dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 298 UU yang sama. 

Pelanggaran ini berisiko terkena pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Jika kendaraan tidak dilengkapi segitiga pengaman, pemilik kendaraan juga bisa dikenakan hukuman. 

Pasal 278 dalam UU yang sama menyebutkan bahwa pelanggaran ini dapat berujung pada kurungan selama satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.

2. Posisi Pemasangan Segitiga Pengaman yang Benar

Pemasangan segitiga pengaman untuk mobil harus memperhatikan jarak yang tepat agar kendaraan lain dapat memiliki ruang cukup untuk mengerem atau menghindar. 

Sesuai Pasal 13 Keputusan Menteri Perhubungan, segitiga pengaman harus diletakkan di permukaan jalan, baik di depan maupun di belakang kendaraan yang mengalami masalah. Jarak pemasangan yang benar adalah sebagai berikut:

Minimal 4 meter dari posisi mobil berhenti dan tidak lebih dari 40 cm dari sisi samping kendaraan.

Jika berada di jalan raya yang padat lalu lintas, jarak idealnya sekitar 10 meter dari mobil.

Jika di jalan tol, segitiga pengaman sebaiknya ditempatkan 100 meter dari kendaraan agar pengendara lain bisa mengantisipasi lebih awal.

Pemasangan yang benar ini sangat penting, terutama di jalanan dengan lalu lintas yang cepat, seperti jalan tol, di mana banyak kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi atau menggunakan bahu jalan untuk menyalip.

3. Pemasangan Rambu Segitiga yang Tepat

Agar segitiga pengaman lebih efektif, sebaiknya posisinya digeser sedikit ke kanan, tetapi tidak terlalu melebar ke jalan. Tujuannya adalah agar tidak mengganggu arus lalu lintas serta menghindari kebingungan bagi pengendara lain.

Jika mobil mengalami mogok di bahu jalan, sebaiknya segitiga pengaman ditempatkan dekat garis bahu jalan di sisi kanan kendaraan. 

Selain itu, rambu ini tidak boleh sejajar dengan bagian belakang mobil, melainkan sedikit maju ke belakang agar mudah terlihat oleh pengemudi lain dari kejauhan.

Warna merah reflektif pada segitiga pengaman harus tetap bersih agar tetap berfungsi maksimal. Jika terdapat debu atau kotoran yang mengurangi refleksinya, pastikan untuk membersihkannya sebelum digunakan. 

Dengan pemasangan yang benar, segitiga pengaman untuk mobil dapat memberikan peringatan lebih dini bagi pengguna jalan lain, sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalkan.

Fungsi Segitiga Pengaman tidak Bisa Digantikan Benda Lain

Setelah memahami seluruh aturan mengenai pemasangan, ukuran, dan ketersediaan segitiga pengaman kendaraan, sudah seharusnya tidak ada lagi alasan untuk menggantinya dengan benda lain.

Namun, masih banyak pengemudi yang menggunakan alternatif seperti ranting pohon atau ban serep sebagai tanda darurat. Praktik ini kerap dijumpai pada berbagai jenis kendaraan, mulai dari mobil pribadi, angkutan umum, bus, hingga truk. 

Mereka sering menumpuk patahan ranting dan dedaunan sebagai penanda bahwa kendaraan mereka sedang mogok.

Selain melanggar aturan, cara ini juga kurang efektif dan berisiko membahayakan pengguna jalan lain, terutama saat malam hari di lokasi dengan penerangan minim.

Ranting pohon tidak memiliki warna yang mencolok dan sulit terlihat, sehingga kendaraan lain bisa saja tidak menyadari keberadaannya.

Oleh karena itu, selalu pastikan untuk membawa segitiga pengaman kendaraan setiap kali bepergian agar keselamatan tetap terjaga.

Sebagai penutup, pastikan segitiga pengaman mobil selalu tersedia di kendaraanmu agar perjalanan tetap aman dan terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index