cara perpanjang STNK tanpa KTP

Cara Perpanjang STNK tanpa KTP, Syarat, Biaya, dan Dendanya

Cara Perpanjang STNK tanpa KTP, Syarat, Biaya, dan Dendanya
cara perpanjang STNK tanpa KTP

Untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan serta masa berlaku kendaraan bermotor, kamu bisa mengeceknya langsung di STNK. 

Besaran denda pajak mobil bervariasi tergantung jumlah pajak kendaraan dan lamanya keterlambatan. Meskipun begitu, cara perhitungannya tetap sama, sehingga kamu bisa menghitungnya sendiri.

Rumus perhitungan denda pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut: jika terjadi keterlambatan pembayaran mulai dari 2 hari hingga 1 bulan, maka denda yang dikenakan sebesar 25% dari jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ

SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jika terjadi keterlambatan pembayaran, denda yang dikenakan untuk sepeda motor sebesar Rp32 ribu, sedangkan untuk mobil mencapai Rp100 ribu.

Bayar Denda Sekaligus Perpanjang STNK tanpa KTP

Proses pembayaran ini sebenarnya hampir sama dengan pembayaran pajak tahunan.

Kamu hanya perlu mengisi formulir dan menyerahkannya ke loket yang telah ditentukan, bersama dengan fotokopi KTP, STNK, dan BPKB untuk mendapatkan Surat Ketetapan Pajak.

Setelah itu, lakukan pembayaran SWDKLLJ beserta dendanya, lalu ambil kembali berkas yang sebelumnya diserahkan dengan menunjukkan bukti pelunasan tunggakan.

Jika semua langkah tersebut sudah selesai, kamu bisa mengambil Surat Setoran Pajak Daerah PKB/BBN-KB di loket yang ditentukan, kemudian melakukan pembayaran pajak di kasir. 

Setelah proses ini selesai, STNK yang telah diperpanjang bisa langsung dibawa pulang.

Perlu diingat, jika kendaraan tidak melakukan registrasi ulang dalam waktu dua tahun setelah masa berlaku STNK habis (lima tahun), maka pihak berwenang akan menghapus data kendaraan dari daftar registrasi.

Aturan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Tahun 2012. 

Jika data STNK sudah dihapus, pemilik kendaraan harus datang ke Samsat di Kantor Polisi Daerah untuk mengurus ulang kelengkapan surat kendaraan.

Tentu saja, proses ini bisa sangat merepotkan—mirip dengan mengurus STNK yang hilang. Jadi, sebagai warga negara yang taat aturan, jangan sampai lupa untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu!

Sebagai penutup, dengan memahami cara perpanjang STNK tanpa KTP, proses pengurusan pajak kendaraan bisa jadi lebih praktis dan efisien tanpa kendala administrasi.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index