JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berkomitmen penuh untuk membantu eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pemailitan perusahaan. Sebanyak Rp129 miliar telah disiapkan untuk memenuhi klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi 8.371 karyawan yang kehilangan pekerjaannya.
"Total nilai JHT dari 8.371 karyawan kurang lebih Rp129 miliar," ungkap Teguh Wiyono, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Surakarta, ketika ditemui di area pabrik Sritex di Sukoharjo.
Dana JHT tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial eks karyawan Sritex saat menyesuaikan diri dengan situasi baru pasca-PHK. Namun, Teguh mengindikasikan bahwa angka tersebut masih mungkin bertambah. "Besaran JHT bisa bertambah karena Rp129 miliar ini baru berdasarkan perhitungan hingga bulan Januari," jelas Teguh. "Bulan Februari kan belum terhitung," lanjutnya.
Dengan total klaim senilai Rp129 miliar, setiap karyawan diperkirakan akan menerima rata-rata di atas Rp15 juta. Namun, jumlah pasti yang diterima bervariasi tergantung masa kerja dan besaran gaji masing-masing karyawan selama mereka bekerja di Sritex. "Ada yang paling kecil di bawah Rp10 juta, tapi ada juga yang bisa mendapat hingga ratusan juta karena masa kerjanya lama dan posisinya tinggi," Teguh menerangkan.
Proses pencairan klaim JHT akan dimulai pada Rabu, 5 Maret 2025. BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan mekanisme untuk memastikan seluruh klaim dapat diajukan dengan lancar. Eks karyawan Sritex diminta untuk segera mengumpulkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan. "Kami memberikan waktu selama sepuluh hari bagi setiap eks karyawan PT Sritex untuk melengkapi berkas-berkas tersebut," lanjut Teguh.
Kapasitas penerimaan pengajuan klaim juga sudah dipertimbangkan dengan matang. BPJS Ketenagakerjaan menetapkan target maksimal 1.000 orang per hari dapat mengajukan klaim mereka. "Kita punya kemampuan satu hari maksimal 1.000 orang. Kami optimis bisa memenuhi target ini," kata Teguh penuh keyakinan.
Setiap JHT yang diajukan akan dicairkan secara bertahap berdasarkan urutan penerimaan berkas. BPJS Ketenagakerjaan menargetkan bahwa seluruh proses pencairan dapat diselesaikan sebelum hari raya Lebaran. "Dan JHT bisa cair paling lama seminggu sebelum hari raya, semua bisa cair. Semoga semua bisa lancar," harap Teguh.
Keputusan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyegerakan pencairan JHT ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk serikat buruh yang mewakili eks karyawan Sritex. Dengan dana ini, diharapkan para mantan pekerja Sritex bisa bangkit kembali dan memulai hidup baru dengan lebih optimis. Meskipun tantangan ekonomi akibat PHK ini signifikan, dukungan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan keberlanjutan ekonomi bagi mereka.
Tidak hanya fokus pada pencairan JHT, upaya ini sekaligus menjadi cerminan pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia. Sebuah kerangka yang solid dan responsif dari BPJS Ketenagakerjaan menjadi vital dalam situasi-situasi genting seperti ini. Dampaknya tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga memberikan fondasi bagi para pekerja untuk menghadapi masa depan dengan harapan baru.
Di tengah suasana genting pasca-pemailitan Sritex, hadirnya BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu solusi memberi harapan baru bagi karyawan untuk menata kembali kehidupan mereka. Proses yang berjalan lancar serta tepat waktu akan memastikan para eks karyawan dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang, mengetahui bahwa mereka didukung oleh sistem jaminan sosial yang bekerja dengan baik.
Langkah langkah yang diambil BPJS Ketenagakerjaan ini menunjukkan bahwa sistem jaminan sosial di Indonesia mampu beradaptasi dan tanggap terhadap kebutuhan mendesak para pekerja. Ini sebuah kemajuan yang membuktikan bahwa sistem yang andal dan responsif dapat menjadi penyelamat bagi para pekerja di negara ini. Semoga seluruh proses pencairan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu demi kesejahteraan mantan karyawan yang kini menghadapi tantangan baru dalam hidup mereka.