JAKARTA - Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer di Indonesia, pemerintah tengah mempersiapkan penyaluran bantuan sosial (bansos) khusus untuk mereka yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum memiliki sertifikasi. Kebijakan ini diinisiasi sebagai bentuk respons terhadap tantangan ekonomi yang dihadapi oleh guru honorer akibat keterbatasan akses terhadap tunjangan profesi.
Besaran Bansos untuk Guru Honorer
Dalam rapat kerja Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mukti, mengungkapkan bahwa setiap guru honorer yang memenuhi syarat akan menerima bansos sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per bulan. Bansos ini akan disalurkan dalam bentuk uang tunai, yang bertujuan untuk memberikan dukungan tambahan kepada para guru yang berperan penting dalam dunia pendidikan, namun seringkali menghadapi tekanan ekonomi.
"Program ini adalah langkah strategis pemerintah dalam merespons aspirasi para tenaga pengajar honorer yang membutuhkan dukungan finansial di tengah keterbatasan yang ada," jelas Abdul Mukti.
Jadwal Pencairan Bansos
Abdul Mu'ti menambahkan bahwa penyaluran bansos direncanakan sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025. "Kami berharap bantuan ini dapat disalurkan sebelum Idul Fitri 2025, sehingga bisa menjadi angin segar bagi para guru honorer dalam menyambut hari besar keagamaan," ujarnya yang dilansir dari laman Puslapdik.
Profesionalisme dalam Validasi dan Data Pemadanan
Dalam konteks daftar penerima bansos, validasi menjadi faktor krusial untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Hal ini ditegaskan oleh Abdul Mu'ti, yang menyebut bahwa integrasi data menjadi langkah penting demi menghindari duplikasi penerima bantuan. "Selain validasi, data calon penerima harus dipadankan agar bantuan yang ada benar benar sampai kepada yang berhak," tambahnya.
Sementara itu, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, atau lebih dikenal dengan Gus Ipul, menekankan pentingnya penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memitigasi kemungkinan adanya duplikasi data. "Kami akan mengintervensi data penerima manfaat agar sesuai dengan DTSEN, sehingga penyaluran tepat dan efektif," katanya.
Koordinasi Antar Kementerian
Amalia Adininggar Widyasanti, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), menyoroti perlunya koordinasi dengan Kementerian Dikdasmen dan Kementerian Agama (Kemenag) dalam proses pemadanan data. "Proses pemadanan memerlukan komunikasi dua arah, dengan memasukkan nama, NIK, status sertifikasi hingga status pegawai, agar setiap penerima bansos dapat diverifikasi dengan baik," jelas Amalia.
Syarat Penerima Bansos Guru Honorer
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 9 tahun 2024, bantuan ini ditujukan untuk guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi pendidik. Berikut persyaratan spesifik yang harus dipenuhi oleh calon penerima bansos:
1. Guru Formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan Diksus)
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan.
- Memiliki masa kerja 17 tahun dengan surat keputusan pengangkatan.
- Kualifikasi akademik minimal Sarjana/Diploma Empat (S1/D-IV).
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan.
2. Pendidik Non Formal (KB dan TPA)
- Terdaftar di Dapodik.
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki ijazah minimal SMA/SMK.
- Bertugas di KB/TPA di bawah dinas pendidikan.
- Memenuhi beban mengajar sesuai ketentuan.
- Masa kerja 13 tahun dengan surat keputusan pengangkatan.
Cara Mengecek Daftar Penerima
Bagi para guru honorer yang ingin mengecek status mereka sebagai penerima bansos, pemerintah telah menyediakan jalur akses informasi melalui beberapa layanan. Berikut cara yang dapat dilakukan:
Pemeriksaan Status Kepegawaian Guru Honorer
1. Akses situs Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.
2. Isi informasi seperti nama lengkap, NIK, tempat lahir, dan tanggal lahir, kemudian masukkan kode CAPTCHA.
3. Tekan "Submit" untuk melihat hasil pencarian data.
Pemeriksaan Status Penerima Bansos
1. Akses situs Cek Bansos Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
2. Masukkan lokasi (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa) dan nama PM sesuai KTP.
3. Masukkan kode keamanan dan klik "Cari Data".
4. Situs akan menampilkan informasi penerima jika terdaftar, atau pesan Tidak Terdapat Peserta / PM jika tidak terdaftar.
Dengan langkah maju ini, diharapkan kesejahteraan para guru honorer dapat terus meningkat, mengingat peran vital mereka dalam mendidik generasi penerus bangsa. Pemerintah pun memastikan bahwa setiap tahapan penyaluran bansos dilakukan dengan akurat dan tepat sasaran.