JAKARTA - Arti marka jalan sangat penting untuk dipahami oleh setiap pengendara karena berfungsi sebagai pengatur lalu lintas dan panduan keselamatan di jalan.
Marka jalan sendiri berupa garis atau simbol yang memiliki makna tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Beragam jenis marka jalan memiliki fungsi masing-masing, sehingga baik pengemudi pemula maupun yang sudah berpengalaman perlu memahami arti dari setiap tanda yang ada.
Jika kamu ingin mengetahui lebih lanjut, simak pembahasan berikut mengenai arti marka jalan.
Apa Itu Marka Jalan?
Saat berkendara di jalan raya, kita pasti sering melihat berbagai tanda di permukaan jalan yang dikenal sebagai marka jalan. Bentuk dan warnanya beragam, ada yang berupa garis lurus, putus-putus, hingga simbol tertentu.
Setiap marka memiliki fungsi dan maknanya masing-masing, sehingga memahami arti dari marka jalan menjadi hal yang penting bagi pengendara. Jika diabaikan, kurangnya pemahaman terhadap tanda ini bisa meningkatkan risiko kecelakaan.
Marka jalan sendiri berfungsi untuk mengatur arus lalu lintas dan menandai area tertentu di jalan.
Aturan mengenai marka jalan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014, yang kemudian diperbarui dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.
Aturan Mengenai Marka Jalan
1. Zebra Cross
Zebra cross merupakan salah satu marka jalan yang paling umum dijumpai dan berfungsi sebagai area bagi pejalan kaki untuk menyeberang.
Biasanya, marka ini dapat ditemukan di depan pusat perbelanjaan, sekolah, atau area dengan lalu lintas tinggi yang memerlukan jalur khusus bagi pejalan kaki.
2. Marka Garis Sambung Utuh
Jika sebuah jalan memiliki garis marka yang menyambung tanpa terputus di tengahnya, itu menandakan bahwa jalur tersebut berbahaya dan rawan kecelakaan.
Marka ini berfungsi sebagai peringatan agar pengendara tidak menyalip atau melewati batas marka. Karena bersifat permanen, marka ini umumnya ditemukan di jalanan yang berbelok tajam atau menurun untuk menghindari risiko kecelakaan.
3. Marka Garis Putus-Putus
Garis marka berwarna putih dengan pola putus-putus sering ditemui di jalan raya dan berfungsi untuk membagi jalur antara dua arus kendaraan.
Berbeda dengan garis sambung, marka ini memperbolehkan pengendara untuk menyalip kendaraan lain dengan melewati batas marka.
Namun, tetap diperlukan kewaspadaan, terutama terhadap kepadatan lalu lintas dan kondisi kendaraan dari arah berlawanan agar tidak terjadi kecelakaan.
Jika marka ini mulai memudar, biasanya akan dipasang kerucut lalu lintas sebagai tanda pengganti sementara.
4. Marka Garis Ganda: Kombinasi Garis Sambung dan Putus
Jenis marka ini umumnya ditemukan di jalanan menurun dengan jalur yang cukup lebar, biasanya terdiri dari lebih dari dua jalur.
Marka ini berfungsi sebagai pengatur lalu lintas, di mana kendaraan di sisi marka putus-putus diperbolehkan menyalip, sementara kendaraan di sisi garis sambung tidak diperbolehkan melakukannya.
Pengendara perlu memperhatikan posisi kendaraannya terhadap marka untuk mengetahui apakah mereka boleh menyalip atau tidak.
5. Marka Garis Ganda: Dua Garis Sambung
Jika sebuah jalan memiliki garis ganda dengan kedua garisnya menyambung tanpa terputus, maka kendaraan tidak diperbolehkan melewati batas marka tersebut.
Di beberapa jalan perkotaan yang luas, marka ini bahkan berbentuk beton agar tidak bisa dilewati sama sekali. Fungsinya tetap sama, yaitu untuk membatasi jalur agar kendaraan tetap berada di jalurnya masing-masing.
Marka ini sering ditemukan di jalur cepat, seperti Jalan Pantai Utara, dan sangat berbahaya jika dilanggar. Oleh karena itu, pengendara harus lebih berhati-hati saat melintas di jalur dengan tanda ini.
6. Marka Garis Kuning
Garis marka berwarna kuning berbentuk persegi besar sering ditemukan di persimpangan jalan yang padat kendaraan. Marka ini dikenal sebagai yellow box junction dan berfungsi untuk mencegah kemacetan.
Ketika menemui marka ini, pengendara tidak diperbolehkan berhenti di dalam kotak kuning tersebut agar lalu lintas tetap lancar dan tidak terjadi penyumbatan di persimpangan.
Arti Marka Jalan yang Perlu Diketahui
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, marka jalan memiliki berbagai jenis dengan fungsi dan makna yang berbeda. Memahami arti setiap marka sangat penting agar kamu bisa berkendara dengan aman serta tertib di jalan.
Berikut adalah beberapa jenis marka jalan yang sering ditemui dan fungsinya masing-masing.
1. Marka Membujur Ganda Utuh
Marka ini biasanya ditemukan di jalan utama kota-kota besar untuk mengatur arus lalu lintas. Garis ganda ini menandakan bahwa kendaraan dari arah berlawanan tidak diperbolehkan melewati batas tersebut.
Artinya, semua pengendara harus tetap berada di jalur masing-masing tanpa menyalip kendaraan di depannya.
2. Marka Membujur Ganda Terputus Sebagian
Marka ini sering terlihat di jalanan perkotaan dan memiliki dua makna. Jika kendaraan berada di sisi garis putus-putus, maka pengemudi diperbolehkan berpindah jalur.
Namun, jika kendaraan berada di sisi garis yang utuh, maka berpindah jalur tidak diperbolehkan.
3. Marka Membujur Tunggal Utuh
Marka ini berupa garis lurus yang biasanya berada di tengah jalan besar. Jika marka ini ada di tengah jalur, kendaraan tidak diperbolehkan melewatinya.
Selain itu, jika garis ini berada di pinggir jalan, maka berfungsi sebagai tanda peringatan agar pengendara tetap berada di jalur yang benar tanpa menyalip kendaraan lain.
4. Marka Membujur Tunggal Terputus
Marka ini berbentuk garis putus-putus yang berfungsi sebagai pembatas serta pembagi jalur lalu lintas. Selain itu, marka ini juga membantu mengarahkan arus kendaraan.
Jika marka ini ada di tengah jalan raya, pengemudi boleh menyalip kendaraan di depan, tetapi tetap harus mempertimbangkan kondisi lalu lintas saat itu.
5. Marka Melintang Garis Utuh
Marka ini biasanya ditemukan sebagai bagian dari rambu lalu lintas dan memiliki berbagai fungsi. Garis melintang yang utuh menunjukkan area penyeberangan atau titik berhenti, seperti zebra cross.
Jika menemui marka ini, pengemudi harus berhenti di belakang garis untuk memberi jalan kepada pejalan kaki.
6. Marka Melintang Garis Terputus
Marka ini berfungsi untuk memberikan batasan bagi kendaraan agar tidak langsung melaju saat berada di persimpangan.
Pengemudi masih diperbolehkan melewati garis ini, tetapi harus memberikan prioritas kepada kendaraan yang memiliki hak jalan. Setelah kendaraan prioritas melintas, barulah pengemudi boleh bergerak maju.
7. Marka Serong Garis Utuh
Marka serong adalah tanda berbentuk garis utuh yang dibatasi oleh garis lain, baik utuh maupun putus-putus. Biasanya, marka ini dicat berwarna putih di atas aspal.
Ada dua pola utama yang digunakan dalam marka serong, yaitu pola Chevron yang mengarah ke arus lalu lintas dan pola garis miring.
Marka serong berpola Chevron berfungsi untuk menandai area yang tidak boleh dimasuki kendaraan.
Fungsinya meliputi pemberitahuan awal tentang perubahan jalan menjadi satu arah, pemisahan jalur lalu lintas satu arah, serta larangan bagi kendaraan untuk memasuki jalur tertentu.
Sementara itu, marka serong dengan pola garis miring yang dibatasi oleh garis utuh digunakan untuk menunjukkan area yang tidak boleh dimasuki di jalan dua arah.
Marka ini juga menjadi penanda awal bagi pengemudi bahwa mereka akan melewati pulau lalu lintas atau menghadapi pemisahan jalur di jalan dua arah.
8. Marka Serong Garis Terputus
Marka ini memiliki bentuk yang hampir sama dengan versi garis utuh, tetapi pengendara diperbolehkan melewatinya dalam situasi darurat yang dapat membahayakan keselamatan.
9. Marka Yellow Box Junction
Marka ini berbentuk kotak dengan garis kuning yang mencolok dan biasanya ditemukan di persimpangan jalan. Tujuan utama dari marka ini adalah mencegah kemacetan akibat pengendara yang tidak sabar atau kurang memperhatikan arus lalu lintas.
Saat lalu lintas padat, kendaraan dari berbagai arah bisa saling terkunci di tengah persimpangan, yang berisiko menyebabkan kemacetan parah.
Oleh karena itu, jika masih ada kendaraan di dalam area marka kuning ini, pengendara dari arah lain tidak boleh memasuki kotak kuning tersebut meskipun lampu lalu lintas sudah menunjukkan hijau.
10. Marka Garis Berbiku-Biku
Marka ini berupa garis zigzag berwarna kuning yang berada setelah garis putih. Tanda ini mengizinkan pengendara untuk mendahului kendaraan di depan mereka, tetapi dengan batasan kendaraan tidak boleh melewati garis kuning tersebut.
Berbeda dengan marka dua garis ganda putih yang tidak boleh dilewati sama sekali, marka zigzag kuning memberikan sedikit kelonggaran bagi pengendara untuk menyalip dengan tetap memperhatikan batas yang telah ditentukan.
Arti dari Marka Jalan Berupa Lambang
Kalau sebelumnya kita sudah membahas berbagai jenis marka garis, mulai dari garis ganda hingga garis tunggal, baik yang putus-putus maupun utuh, maka sekarang kita akan membahas jenis marka lainnya yang tak kalah penting.
Ternyata, marka jalan tidak hanya berupa garis, tetapi juga terdiri dari berbagai lambang yang bisa ditemukan di permukaan jalan.
Lambang-lambang ini termasuk dalam kategori marka lambang, yang memiliki beberapa jenis dengan fungsi dan arti tersendiri. Untuk memahami lebih dalam tentang arti marka jalan lambang, simak penjelasan berikut ini:
1. Marka Lambang Gambar
Marka ini menampilkan simbol atau gambar tertentu yang memberikan informasi mengenai aturan yang harus dipatuhi oleh pengendara.
Selain itu, marka gambar sering digunakan untuk memperjelas atau melengkapi pesan yang sudah disampaikan oleh rambu lalu lintas lainnya.
Misalnya, jika di jalan terdapat gambar sepeda motor, maka jalur tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua. Begitu juga dengan gambar sepeda yang menandakan jalur khusus bagi pesepeda.
Selain itu, ada berbagai simbol lain yang lebih sederhana namun tetap memiliki arti yang harus diperhatikan oleh pengguna jalan.
2. Marka Lambang Tulisan
Marka ini berupa kata atau kalimat yang dituliskan langsung di permukaan jalan sebagai penanda tertentu. Salah satu contoh yang paling sering ditemukan adalah tulisan "BUS STOP", yang biasanya terletak di sisi jalan dan menandakan tempat pemberhentian bus.
Ketika melewati area dengan marka tulisan ini, pengendara harus lebih berhati-hati dan mengurangi kecepatan untuk menghindari potensi kecelakaan.
Selain itu, beberapa marka tulisan juga sering dikombinasikan dengan lambang panah yang menunjukkan arah perjalanan, misalnya nama kota seperti "Surabaya" atau "Malang", yang disertai anak panah mengarah ke kiri atau kanan sebagai petunjuk jalur yang harus diambil.
3. Marka Lambang Panah
Sesuai dengan namanya, marka ini berbentuk panah yang menunjukkan arah yang diperbolehkan bagi pengendara di jalur tersebut.
Marka panah tidak selalu menunjukkan satu arah saja, tetapi bisa juga mengindikasikan dua kemungkinan arah sekaligus.
Ada marka yang menunjukkan jalur hanya boleh digunakan untuk bergerak lurus ke depan, ada yang mengarah ke kanan atau ke kiri, dan ada juga yang menggabungkan dua arah, misalnya lurus serta belok kanan, atau lurus serta belok kiri.
Jika marka panah menunjukkan dua arah, itu berarti pengendara memiliki pilihan untuk bergerak ke salah satu arah yang diperbolehkan.
Apa Beda Marka Jalan Kuning dan Putih?
Marka jalan yang paling sering ditemui umumnya berwarna putih, tetapi ada juga yang berwarna kuning. Perbedaan warna ini bukan sekadar estetika, melainkan menandakan status kepemilikan jalan tersebut.
Warna marka jalan menunjukkan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta pembangunan jalan. Jika marka berwarna putih, berarti jalan tersebut berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.
Sementara itu, marka berwarna kuning menunjukkan bahwa jalan tersebut merupakan bagian dari jaringan jalan nasional yang dikelola oleh Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Denda Pelanggaran Marka Jalan
Setiap pengendara yang melanggar marka jalan dapat dikenakan tilang, baik secara elektronik maupun manual, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan aturan tersebut, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas atau marka jalan dapat berujung pada sanksi pidana berupa kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.
Sebagai penutup, memahami arti marka jalan sangat penting agar kita bisa berkendara dengan aman dan tertib di jalan raya.