apa itu BBNKB mobil

Apa Itu BBNKB Mobil Memiliki Perhitungan, Syarat, hingga Caranya

Apa Itu BBNKB Mobil Memiliki Perhitungan, Syarat, hingga Caranya
apa itu BBNKB mobil

JAKARTA - Apa itu BBNKB mobil? Saat membeli kendaraan bekas, banyak orang mempertimbangkan berbagai alasan, seperti mendapatkan model yang sudah tidak diproduksi lagi atau mencari harga yang lebih terjangkau. 

Tak heran jika transaksi jual beli mobil dan motor bekas menjadi hal yang lumrah. Namun, sebelum melakukan transaksi, penting untuk memahami Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

BBNKB tercantum dalam STNK kendaraan. Jika mobil atau motor tersebut sudah berpindah kepemilikan, besarannya akan terlihat, sedangkan untuk kendaraan yang belum pernah diperjualbelikan, kolomnya masih kosong. 

Oleh karena itu, jika kamu berencana membeli kendaraan bekas, memahami apa itu BBNKB mobil serta cara perhitungannya adalah hal yang wajib.

Apa Itu BBNKB Mobil?

Apa itu BBNKB mobil? Istilah ini merujuk pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yaitu biaya yang harus dibayarkan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan dari satu pihak ke pihak lain. 

BBNKB memiliki peran penting dalam dokumen kendaraan, terutama STNK, karena menjadi bukti sah kepemilikan setelah terjadi pemindahtanganan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, BBNKB termasuk dalam kategori pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah provinsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). 

Pasal 1 angka 14 UU PDRD juga menjelaskan bahwa BBNKB dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat perjanjian jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau penyertaan ke dalam badan usaha.

Melakukan balik nama kendaraan setelah membeli mobil bekas adalah langkah yang tidak boleh diabaikan. 

Jika proses ini ditunda, berbagai risiko hukum bisa muncul, termasuk biaya tambahan yang lebih besar akibat keterlambatan dalam pengurusan BBNKB.

1. Kesulitan dan Biaya Lebih Tinggi Saat Membayar Pajak Kendaraan

Sebelum proses balik nama dilakukan, kendaraan masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya. Akibatnya, setiap kali ingin membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kamu perlu meminjam KTP pemilik lama. 

Jika pemilik sebelumnya adalah anggota keluarga atau kenalan, mungkin hal ini tidak terlalu merepotkan. Namun, jika orang tersebut bukan siapa-siapa bagimu, situasi ini bisa menjadi tidak nyaman bagi kedua belah pihak.

Selain itu, jika kendaraan bekas yang kamu beli ternyata merupakan unit kedua, ketiga, atau lebih dari pemilik sebelumnya, maka tarif pajak progresif yang lebih tinggi akan berlaku, membuat biaya yang harus dikeluarkan menjadi lebih besar.

2. Kemungkinan Tidak Bisa Membayar Pajak

Saat ini, pemilik kendaraan yang sudah menjual mobil atau motornya dianjurkan untuk melakukan pemblokiran STNK agar tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru. 

Selain itu, jika kendaraan terkena tilang elektronik, surat pemberitahuan tilang akan dikirim ke pemilik lama.

Jika STNK kendaraan sudah diblokir, pemilik baru tidak akan bisa membayar PKB tahunan atau lima tahunan sebelum mengurus balik nama. Ini tentu akan menyulitkan, terutama jika pembayaran pajak sudah mendekati jatuh tempo.

3. Berisiko Dikenakan Denda

Jika pajak kendaraan bekas yang kamu beli sudah hampir habis masa berlakunya, menunda proses balik nama bisa berdampak pada pengenaan denda. 

Jika pembayaran pajak dilakukan setelah jatuh tempo, biaya yang harus dikeluarkan menjadi lebih besar karena adanya tambahan denda keterlambatan.

Perhitungan BBNKB Mobil

BBNKB mobil merupakan biaya yang harus dibayarkan dalam proses perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor. Perbedaan tarif BBNKB berlaku untuk kendaraan baru dan bekas, tergantung kebijakan daerah masing-masing. 

Di DKI Jakarta, misalnya, kendaraan baru dikenakan BBNKB sebesar 10% dari harga off the road, sementara kendaraan bekas hanya 1%.

Sebagai contoh, jika kamu membeli mobil bekas seharga Rp300 juta, maka biaya BBNKB yang perlu dibayarkan adalah 1% dari harga tersebut, yaitu Rp3 juta. 

Namun, perlu diingat bahwa selain BBNKB, ada sejumlah biaya lain yang harus dibayarkan dalam proses balik nama kendaraan. Rincian biaya balik nama kendaraan bermotor meliputi:

-BBNKB: Rp300 juta × 1% = Rp3.000.000

-Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp300 juta × 2% = Rp6.000.000

-SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp143.000

-Administrasi STNK: Rp50.000

-Penerbitan STNK: Rp200.000

-Penerbitan TNKB: Rp100.000

-Penerbitan BPKB: Rp375.000

-Biaya pendaftaran: Rp100.000

Total biaya yang harus dikeluarkan dalam skenario ini mencapai Rp9.968.000.

Jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar kota atau provinsi, maka ada tambahan biaya mutasi yang harus dibayar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya mutasi kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp250 ribu.

Bagi yang tidak ingin repot mengurus mutasi kendaraan sendiri, ada opsi menggunakan jasa biro administrasi otomotif. Layanan ini memang lebih praktis, tetapi biayanya juga lebih mahal karena mencakup biaya jasa pengurusan dokumen.

Tarif yang dikenakan oleh biro jasa bisa bervariasi tergantung kesepakatan, namun biasanya berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta untuk mutasi mobil dari satu kota ke kota lain.

Namun, jika ingin menghemat biaya, kamu bisa melakukan mutasi kendaraan sendiri. Proses ini memakan waktu sekitar satu hari kerja, mengingat kendaraan harus dihadirkan untuk keperluan gesek nomor mesin dan nomor rangka. 

Setelah itu, kendaraan akan difoto bersama pemilik, dan hasilnya dicetak sebagai bagian dari formulir permohonan mutasi.

Setelah berkas lengkap, pemohon harus membayar biaya administrasi sebesar Rp150 ribu untuk sepeda motor dan Rp250 ribu untuk mobil. 

Selanjutnya, berkas tersebut diserahkan ke loket yang ditentukan, dan pemohon perlu menunggu sekitar satu bulan hingga proses pencabutan berkas selesai.

Mutasi kendaraan wajib dilakukan jika pemilik berpindah domisili, karena proses ini melibatkan pendaftaran ulang kendaraan sesuai dengan alamat baru. Setelah mutasi selesai, STNK, BPKB, dan plat nomor akan diganti sesuai dengan wilayah baru. 

Jika mutasi kendaraan tidak segera dilakukan, pemilik bisa mengalami kesulitan saat memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan, mengingat pengurusan administrasi kendaraan bergantung pada alamat yang terdaftar.

Dasar Pengenaan Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Dasar perhitungan BBNKB mobil bekas mengacu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB sendiri ditetapkan berdasarkan harga pasaran kendaraan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2019.

Jika harga pasaran umum (HPU) kendaraan tidak dapat diketahui, NJKB bisa ditentukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti:

-Harga kendaraan dengan kapasitas mesin atau tenaga yang setara.

-Penggunaan kendaraan, apakah untuk pribadi atau angkutan umum.

-Harga kendaraan dengan merek yang sama.

-Tahun produksi kendaraan yang sebanding.

-Pabrikan atau produsen kendaraan tersebut.

-Harga kendaraan sejenis di pasaran.

-Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai referensi.

Apabila HPU tidak tersedia, namun NJKB dari kendaraan dengan tipe, merek, dan jenis yang sama tetapi tahun produksi lebih lama bisa diketahui, maka NJKB dapat dihitung dengan menambahkan maksimal 5% per tahun dari nilai jual yang telah tercatat sebelumnya.

Syarat Balik Nama Mobil

Setelah menyiapkan biaya yang diperlukan, langkah berikutnya adalah melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan. Proses ini dilakukan di Samsat induk, Samsat outlet, Samsat keliling, atau sesuai dengan lokasi tempat tinggalmu.

Selain dokumen, kendaraan juga harus dalam kondisi baik karena akan melalui tahap pemeriksaan fisik. Berikut ini adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan BBNKB mobil:

-KTP asli beserta fotokopi pemilik sebelumnya dan pembeli.

-BPKB asli serta salinan fotokopinya. Jika kendaraan masih dalam masa cicilan, bisa meminta salinan dari pihak leasing.

-STNK asli dan fotokopinya.

-Kwitansi pembelian kendaraan asli yang sudah ditandatangani di atas materai Rp6.000 beserta fotokopinya.

-Hasil pemeriksaan fisik kendaraan yang dilakukan oleh Samsat.

Jika semua dokumen telah lengkap, kamu bisa langsung mengunjungi Samsat sesuai dengan jam operasional. Sebaiknya luangkan waktu lebih banyak karena antrean bisa cukup panjang.

Cara Balik Nama Mobil Bekas

Sekarang saatnya mengurus proses balik nama kendaraan di Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan diproses surat-suratnya. Langkah-langkahnya cukup sederhana sebagai berikut:

-Datang ke Samsat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan beserta biaya yang dibutuhkan.

-Mengikuti antrean pemeriksaan fisik kendaraan dan menunggu petugas melakukan pengecekan nomor rangka serta nomor mesin.

-Sambil menunggu proses pemeriksaan, kamu akan diberikan formulir yang perlu diisi dan dilampirkan bersama dokumen lainnya.

-Setelah itu, lakukan pendaftaran di loket BBNKB dengan menyerahkan seluruh dokumen persyaratan.

-Lanjutkan ke Loket Pembayaran untuk melunasi biaya yang telah ditentukan dan mendapatkan bukti pembayaran.

Kepemilikan kendaraan akan diverifikasi kembali di Loket Progresif.

-Terakhir, tunggu hingga nama kamu dipanggil untuk menerima STNK baru dengan nama kepemilikan yang telah diperbarui.

-Meskipun proses balik nama kendaraan cukup mudah dan sangat penting, masih banyak orang yang belum segera mengurusnya setelah membeli kendaraan bekas. Salah satu alasan utamanya adalah biaya yang dianggap cukup tinggi. 

Padahal, jika tidak segera dilakukan, proses perpanjangan STNK nantinya justru akan lebih merepotkan. Ketika ingin memperpanjang STNK tahunan atau lima tahunan, KTP pemilik asli kendaraan tetap diperlukan. 

Tanpa itu, pembayaran pajak bisa menjadi lebih sulit dan memerlukan biaya tambahan. Perlu diingat juga bahwa BBNKB mobil dikenakan atas peralihan kepemilikan kendaraan bermotor, baik untuk perorangan maupun badan usaha. 

Oleh karena itu, balik nama tetap menjadi keharusan, baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan operasional perusahaan.

Sebelum membeli kendaraan, penting untuk tidak hanya mempertimbangkan harga mobil atau motor itu sendiri, tetapi juga menghitung biaya balik nama yang harus disiapkan. 

Selain itu, pahami juga besaran pajak tahunan agar sesuai dengan kemampuan finansial. Pastikan dana yang disiapkan cukup agar proses pembayaran di Samsat berjalan lancar.

Di sisi lain, perlu diketahui bahwa proses balik nama kendaraan membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Pembeli kendaraan bekas harus melakukan balik nama STNK di Samsat, sementara untuk balik nama BPKB, prosesnya dilakukan di Polda.

1. Proses Balik Nama STNK

-Datang ke Samsat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan beserta kendaraan yang akan diurus.

-Melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, membayar biaya pemeriksaan, dan mendapatkan hasil cek fisik.

-Menuju loket pendaftaran balik nama untuk menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan.

-Petugas Samsat akan memberikan berkas untuk diisi, kemudian pemilik kendaraan membayar biaya pendaftaran. Setelah itu, diminta kembali lagi dalam 2–5 hari.

-Datang kembali ke Samsat dengan membawa seluruh dokumen dan bukti pembayaran, lalu menyerahkannya ke loket pendaftaran balik nama.

-Melakukan pembayaran di loket yang telah ditentukan.

-Menerima STNK baru atas nama pemilik yang sah saat ini.

2. Proses Balik Nama BPKB

Pergi ke Polda dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan, termasuk fotokopi hasil cek fisik kendaraan.

Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan memberikan formulir balik nama BPKB untuk diisi.

Melakukan pembayaran biaya balik nama di loket bank yang tersedia, kemudian mendapatkan slip bukti setoran dan stiker yang harus ditempel di formulir balik nama BPKB.

Mengambil nomor antrean untuk menyerahkan berkas, kemudian menerima tanda terima pendaftaran beserta tanggal pengambilan BPKB baru.

Datang kembali ke Polda pada tanggal yang telah ditentukan, lalu mengambil nomor antrean untuk proses pengambilan BPKB baru.

Saat giliran tiba, serahkan tanda terima pendaftaran balik nama BPKB beserta fotokopi KTP.

Petugas akan memberikan BPKB baru yang telah diproses.

Objek, Subjek, dan Wajib Pajak BBNKB

Kenapa balik nama mobil sebaiknya segera dilakukan? Jika tidak, kamu bisa mengalami kesulitan saat harus membayar pajak atau memperpanjang STNK. 

Selain itu, balik nama juga penting agar pemilik sebelumnya tidak lagi terbebani pajak progresif atas kendaraan yang sudah berpindah tangan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 yang mengatur dasar penghitungan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa:

Objek Pajak BBNKB adalah proses peralihan kepemilikan kendaraan bermotor.

Subjek Pajak BBNKB adalah individu atau badan usaha yang menerima kendaraan tersebut.

Sebagai penutup, dengan memahami apa itu BBNKB mobil, kamu bisa lebih siap dalam mengurus proses balik nama kendaraan tanpa kendala di kemudian hari.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index