JAKARTA - Setelah beberapa bulan diskusi intensif, akhirnya Apple mendapat izin untuk memasarkan produk terbarunya, iPhone 16, di Indonesia. Ini adalah hasil kesepakatan penting antara raksasa teknologi Amerika dengan pemerintah Indonesia, yang membuka jalan bagi penjualan perangkat canggih tersebut tanpa keharusan mendirikan pabrik produksi lokal.
Perjanjian ini didasarkan pada pemenuhan wajib Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), namun Apple memilih jalur investasi inovasi daripada membangun pabrik. Kesepakatan ini diperkuat dengan komitmen Apple yang berlanjut dari periode 2020 hingga 2023 dengan nilai kewajiban mencapai US$10 juta. Selain itu, Apple juga akan menambah investasi untuk memenuhi sanksi yang terjadi sebelumnya karena belum menyelesaikan komitmen inovasi sebagaimana diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017.
Investasi Besar Apple di Indonesia
Untuk merealisasikan kesepakatan ini, Apple membawa perusahaan Global Value Chain mereka, ICT Luxshare, untuk berinvestasi sebesar US$150 juta di Indonesia. Investasi ini diarahkan untuk produksi perangkat Airtag di fasilitas yang akan dibangun di Batam. Menariknya, pabrik di Batam diproyeksikan menjadi pemasok utama sektor Airtag, yang akan memenuhi 65% permintaan dunia. Selain itu, kebutuhan komponen baterai perangkat tersebut juga akan dipenuhi dari dalam negeri.
“Sudah disepakati berdasarkan hitungan yang sudah diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017, bahwa Apple akan membawa hard cash sebesar USD160 juta dalam konteks pemenuhan kewajiban mereka untuk Skema 3,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam keterangan resmi.
Selain itu, Apple berencana untuk membuka satu lini produksi di Bandung. Long Harmony diberitakan akan memproduksi kain mesh untuk perangkat Airpad Max di lokasi ini.
Lembaga Pendidikan dan Komitmen Riset
Mengambil langkah lebih jauh, Apple berencana mendirikan Apple Software Innovation and Technology Institute dan Apple Professional Developer Academy. Investasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan tenaga kerja lokal dengan program-program unggulan. Selain itu, Apple juga akan menjalankan keberlanjutan program Apple Academy yang sudah ada.
Apple juga telah berjanji untuk membuka pusat penelitian dan pengembangan (R&D Center) serta mendukung pengembangan software di Indonesia. Hal ini mencakup kolaborasi dengan 15 universitas ternama seperti ITB, UI, UGM, dan ITS, yang akan mengembangkan talenta teknologi masa depan.
Sertifikasi TKDN dan Postel
Langkah besar lainnya adalah keberhasilan Apple dalam memperoleh sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian untuk seluruh model iPhone 16. Ponsel ini telah memenuhi persyaratan TKDN dengan nilai 40%, melebihi batas minimal yang ditetapkan sebesar 35%. Namun, hingga saat ini, iPhone 16 belum mendapatkan sertifikasi Postel dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang merupakan syarat mutlak agar perangkat dapat dijual di Indonesia. Sertifikasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2019.
Harapan dan Tantangan
Meski kabar ini memberikan angin segar bagi para penggemar produk Apple di Indonesia, proses mendapatkan sertifikasi Postel masih menjadi tantangan tersendiri. Dengan meningkatnya standar kepatuhan perangkat, Apple perlu memastikan bahwa seluruh pengujian yang diperlukan dapat terpenuhi agar iPhone 16 bisa segera dipasarkan di Indonesia.
Kesepakatan inovatif ini bukan hanya menguntungkan Apple, tapi juga menjadi pencapaian signifikan bagi Indonesia di bidang teknologi dan industri manufaktur. Mudah-mudahan, langkah yang diambil ini akan memberikan dorongan kuat terhadap pertumbuhan ekonomi digital di tanah air dan membuka lebih banyak peluang bagi talenta lokal untuk bersaing di pasar global.
Dengan langkah strategis ini, Apple tidak hanya memasarkan produk mereka di Indonesia, tetapi juga turut membangun ekosistem inovasi yang lebih kompetitif dan berkelanjutan. Selanjutnya, publik menantikan bagaimana produk iPhone 16 akan diterima di pasar lokal dan seberapa besar dampak keberadaan investasi teknologi ini terhadap sektor ekonomi dalam negeri.