SDA

Presiden Prabowo Wajibkan Eksportir SDA Simpan Devisa di Dalam Negeri untuk Perkuat Ekonomi

Presiden Prabowo Wajibkan Eksportir SDA Simpan Devisa di Dalam Negeri untuk Perkuat Ekonomi
Presiden Prabowo Wajibkan Eksportir SDA Simpan Devisa di Dalam Negeri untuk Perkuat Ekonomi

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) untuk menyimpan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) mereka di dalam negeri selama minimal satu tahun. Langkah ini diharapkan dapat menambah cadangan devisa Indonesia sebesar 80 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Aturan ini mencakup sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sementara sektor minyak dan gas bumi tetap mengikuti ketentuan sebelumnya.

Detail Kebijakan dan Tujuan

Sebelumnya, sejak 2023, Indonesia telah mewajibkan eksportir SDA untuk menempatkan 30 persen dari setiap transaksi ekspor dengan nilai minimal 250.000 dolar AS ke dalam sistem keuangan domestik. Namun, banyak eksportir yang masih memilih menyimpan pendapatan mereka di bank luar negeri. Dengan PP Nomor 8 Tahun 2025, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menempatkan 100% DHE SDA mereka di perbankan nasional selama 12 bulan penuh.

Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kebijakan ini dalam mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia. "Sumber daya alam Indonesia harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan bangsa dan rakyat, melalui pendanaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, dan stabilitas nilai tukar," ujar Prabowo dalam konferensi pers yang disiarkan televisi.

Implementasi dan Insentif bagi Eksportir

Untuk memastikan kepatuhan dan mempermudah proses, pemerintah menyediakan berbagai instrumen keuangan bagi eksportir yang menempatkan DHE mereka di dalam negeri. Bank Indonesia akan menawarkan instrumen investasi yang kompetitif, dan pemerintah berencana menghapus pajak atas keuntungan modal dari deposito tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa langkah ini akan meningkatkan likuiditas domestik dan mendukung pertumbuhan ekonomi. "Dengan penempatan DHE di dalam negeri, kita dapat memperkuat likuiditas perbankan nasional, yang pada gilirannya akan mendukung pembiayaan sektor riil dan pertumbuhan ekonomi," kata Airlangga.

Selain itu, eksportir diperbolehkan menggunakan DHE mereka untuk berbagai keperluan bisnis, seperti pembayaran dividen, pengadaan bahan baku, atau pelunasan pinjaman, asalkan dana tersebut dikonversi ke dalam rupiah.

Dampak pada Cadangan Devisa dan Stabilitas Ekonomi

Dengan implementasi kebijakan ini, pemerintah memperkirakan tambahan cadangan devisa sebesar 80 miliar dolar AS pada tahun 2025. Angka ini diharapkan terus meningkat seiring dengan kepatuhan eksportir dan peningkatan volume ekspor SDA. Peningkatan cadangan devisa akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas nilai tukar rupiah dan ketahanan ekonomi nasional.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menyambut baik kebijakan ini dan menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah, bank sentral, dan pelaku usaha. "Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan sektor perbankan untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian Indonesia," ujar Perry.

Tanggapan Pelaku Usaha dan Pengamat Ekonomi

Kebijakan ini mendapatkan beragam tanggapan dari pelaku usaha dan pengamat ekonomi. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah. "Kami memahami tujuan pemerintah untuk memperkuat ekonomi nasional. Namun, kami berharap ada insentif dan kemudahan bagi eksportir dalam menjalankan kewajiban ini," kata Arsjad.

Sementara itu, ekonom senior dari Universitas Indonesia, Faisal Basri, mengingatkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan ini. "Pengawasan yang ketat dan transparansi sangat diperlukan agar kebijakan ini efektif dan tidak menimbulkan distorsi di pasar," ujar Faisal.

Kebijakan wajib simpan devisa hasil ekspor SDA di dalam negeri merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, bank sentral, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index