JAKARTA - Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas untuk memastikan suasana Ramadhan 1446 H tetap khusyuk dan tertib dengan mewajibkan seluruh tempat hiburan malam menghentikan kegiatan operasional selama bulan suci ini. Kebijakan penting ini dituangkan dalam surat edaran resmi yang dikeluarkan sebagai panduan aktivitas selama Ramadhan, dengan tujuan menjaga kekhusyukan dalam beribadah.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, telah memberikan lampu hijau untuk kebijakan ini yang diikuti dengan instruksi jelas dalam surat edaran yang melarang operasional tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, klub malam, diskotek, biliar, serta tempat pijat dan refleksi. Langkah ini mendapat perhatian dan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru yang bertanggung jawab langsung dalam pengawasan pelaksanaan aturan ini.
Berdasarkan pernyataan Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, seluruh tempat hiburan malam diwajibkan untuk patuh terhadap penutupan operasional selama bulan Ramadhan. "Kami tegaskan, semua tempat hiburan malam di Pekanbaru harus tutup selama bulan Ramadhan demi menjaga kekhusyukan," tegas Zulfahmi Adrian.
Keputusan ini bukan hanya diterapkan pada hiburan malam, tetapi juga meluas hingga aktivitas bisnis lainnya selama bulan Ramadhan. Restoran, kafe, warung makan, dan kedai kopi diberikan batas operasional dari pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan layanan take away. Setelahnya, pada pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB, mereka diizinkan untuk melayani makan di tempat dan pesanan antar.
Kendati demikian, terdapat pengecualian bagi usaha penjualan makanan ringan atau bakery yang tetap diizinkan untuk buka, tetapi mereka dilarang menyediakan layanan makan di tempat. Fakta ini memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk tetap beroperasi sambil tetap mempertimbangkan rasa hormat terhadap orang yang berpuasa.
"Kami juga menginstruksikan bahwa warnet, game online, dan rental PlayStation harus tutup selama Ramadhan," tambah Zulfahmi, menegaskan bahwa hiburan digital juga harus ditutup untuk mengurangi gangguan selama waktu beribadah.
Ketatnya implementasi aturan ini diberikan pengecualian bagi warung makan atau restoran yang melayani pelanggan khusus non Muslim. Mereka dapat mengajukan izin operasional ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru. Jika disetujui, usaha tersebut akan memperoleh spanduk khusus dengan tulisan "Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim" untuk menunjukkan kejelasan bagi masyarakat umum.
"Surat edaran dan aturan ini, kami himbau untuk dipatuhi oleh para pelaku usaha agar kedamaian dan kehormatan bulan suci dapat terjaga. Kami akan melakukan patroli rutin," kata Zulfahmi Adrian, menekankan pentingnya kerjasama dari semua pihak.
Pihak berwenang, termasuk Satpol PP, berkomitmen untuk mengawasi langsung pelaksanaan kebijakan ini melalui patroli rutin di seluruh kota. Jika ada tempat usaha yang terbukti melanggar peraturan, tindakan tegas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku akan diambil untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan Ramadhan.
Langkah ini diamini oleh sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi setempat yang menyadari pentingnya menjaga suasana damai dan khidmat selama bulan puasa ini. Selain memastikan hak dan kewajiban semua pihak dihormati, kebijakan ini diharapkan dapat memaksimalkan kenyamanan bagi umat Muslim dalam menjalani ibadah sepanjang Ramadhan.
Pemilik usaha diharapkan dapat memahami dan mengikuti aturan ini dengan baik, sekaligus menjadikannya sebagai bentuk kontribusi dalam menjaga nilai-nilai spiritual dan sosial di masyarakat. Dalam periode ini, kebersamaan antar komunitas juga diharapkan dapat dipupuk lebih erat melalui pengertian dan penghormatan terhadap ritual ibadah.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Pekanbaru menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung semangat Ramadhan, menjaga ketertiban dan keharmonisan, serta membangun lingkungan yang kondusif untuk menjalankan ibadah dengan sepenuh hati. Bagi masyarakat dan pelaku usaha, ini juga menjadi kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga tradisi Ramadhan yang suci dan damai.
Melalui upaya pengawasan yang ketat dan koordinasi antara instansi terkait, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat berhasil tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat. Dukungan penuh dari para pengusaha dan masyarakat Pekanbaru menjadi kunci sukses agar Ramadhan kali ini dapat dilalui dengan damai, khusyuk, dan penuh berkah.