Hiburan

Pemkot Makassar Gelar Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadhan, Tindak Tegas Pelanggar

Pemkot Makassar Gelar Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadhan, Tindak Tegas Pelanggar
Pemkot Makassar Gelar Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadhan, Tindak Tegas Pelanggar

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengambil langkah strategis dalam menjaga ketertiban dan menghormati pelaksanaan ibadah selama Ramadhan 1446 H. Hal ini diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan penutupan sementara berbagai tempat hiburan selama bulan suci tersebut dan bertepatan dengan peringatan Hari Raya Nyepi. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Muslim yang sedang menunaikan ibadah puasa.

Surat Edaran dengan nomor 556.240.Dispar.II.2025 ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pada Rabu, 26 Februari 2025. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penutupan sementara ini berlaku mulai Jumat, 28 Februari 2025. Jenis usaha yang diwajibkan tutup termasuk karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat dan refleksi. Keputusan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.

Menghormati Umat Beragama dan Menjaga Ketertiban

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. "Semua kegiatan usaha Karaoke, Rumah Bernyanyi Keluarga, Pijat/Refleksi, ditutup paling lambat hari Jumat," jelas Munafri dalam keterangan resminya. Ia menambahkan bahwa penutupan ini penting untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.

Penegasan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa Makassar menjadi kota yang tetap menjaga nilai-nilai toleransi dan saling menghargai antarumat beragama. Selain itu, Munafri menekankan bahwa aturan ini akan meminimalisir kemungkinan terjadinya gangguan ketertiban umum selama bulan yang penuh berkah tersebut.

Pemkot Siap Tindak Tegas Pelanggaran

Untuk memastikan kepatuhan terhadap keputusan ini, Pemkot Makassar tidak segan-segan menindak tegas pelaku usaha hiburan yang mencoba melanggar aturan tersebut. Munafri menyatakan bahwa "Pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," kata Munafri. Ini menunjukkan komitmen pemerintah kota dalam menjalankan kebijakan ini dengan serius.

Pemkot juga telah menyiapkan tim pengawas yang akan melakukan inspeksi ke berbagai tempat hiburan untuk memastikan penegakan SE ini berjalan dengan baik. Langkah ini diyakini akan memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang berniat melanggar aturan, sekaligus memberikan rasa aman kepada warga Makassar yang menjalani ibadah puasa.

Pelaksanaan SE Berlaku Hingga 4 April 2025

Menurut SE yang dikeluarkan, kebijakan penutupan tempat hiburan ini akan berlangsung hingga Jumat, 4 April 2025. Setelah periode tersebut, operasional tempat hiburan akan diizinkan kembali mulai pukul 07.00 WITA. Hal ini menandai kembalinya kegiatan bisnis ke jalur normal, namun tetap menjaga prinsip yang sudah ditetapkan demi harmoni sosial.

Pengaturan jam operasi ini juga merupakan bagian dari upaya Pemkot untuk mengatur tatanan sosial yang lebih baik. Memastikan bisnis pariwisata berjalan sesuai aturan adalah bagian penting dari strategi ini. Dengan demikian, Makassar tidak hanya menjaga kerukunan tetapi juga memastikan aturan dan norma setempat tetap dihormati.

Menerapkan Strategi Asta Cita

Langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Makassar ini sejalan dengan tekad Wali Kota Munafri Arifuddin dalam mengadopsi dan menerapkan strategi Asta Cita, yang bertujuan memperkuat pembangunan kota dengan memperhatikan aspek kesejahteraan sosial dan kerukunan antarwarga. "Saatnya Kita Bersatu, Tak Ada Lagi Perbedaan," seru Munafri, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama menjaga kebhinekaan dan persatuan di Kota Makassar.

Strategi ini menjadi bagian dari upaya panjang Pemkot dalam membangun Makassar yang harmonis dan maju dengan tetap menghargai perbedaan yang ada. Mengelola setiap aspek masyarakat secara bijak adalah langkah penting agar Makassar bisa menjadi contoh kota toleran yang sukses menerapkan kebijakan tanpa menimbulkan friksi sosial.

Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan seluruh insan pariwisata juga bisa mengerti dan menjalankannya dengan penuh tanggung jawab. Sosialisasi dan komunikasi yang efektif terus digalakkan agar seluruh pihak dapat berkolaborasi demi terciptanya suasana Ramadan yang damai dan penuh berkah di Kota Makassar.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index