OJK

OJK Perkuat Dukungan untuk Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo: Strategi dan Kebijakan Terbaru

OJK Perkuat Dukungan untuk Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo: Strategi dan Kebijakan Terbaru
OJK Perkuat Dukungan untuk Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo: Strategi dan Kebijakan Terbaru

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan berbagai strategi untuk menyukseskan program pembangunan 3 juta rumah yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto. Program ambisius ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan harapan dapat menciptakan efek berganda yang akan merangsang investasi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan kepercayaan dirinya bahwa pembangunan 3 juta rumah ini dapat terwujud melalui kebijakan yang komprehensif. "Kami mengambil langkah kebijakan yang holistik dengan memperluas dan mempermudah akses kredit pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) bagi masyarakat berpendapatan rendah," ujar Mahendra saat membuka Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 di JCC Senayan Jakarta.

Strategi Holistik dalam Mendukung Program Perumahan

Dalam rangka mendukung program ini, OJK telah menyiapkan pengaturan yang memungkinkan penilaian kualitas aset bank dilakukan hanya berdasar satu pilar, yakni ketepatan pembayaran. Hal ini tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor Tahun 2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Mahendra menegaskan bahwa penetapan kualitas aset produktif bagi debitur dengan plafon hingga Rp 5 miliar dapat berfokus pada ketepatan pembayaran pokok.

Berbeda dengan kredit lain yang dinilai berdasarkan tiga pilar prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar dukungan KPR juga mencakup penerapan bobot risiko rendah untuk menilai risiko kredit dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR). Kebijakan ini, diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 24 Tahun 2021, menyatakan bahwa kredit untuk properti rumah tinggal dapat dikenakan bobot risiko ATMR kredit yang lebih rendah dibandingkan kredit kepada korporasi.

Fokus pada Penanganan Pengaduan dan Dukungan Kredit Non Lancar

OJK juga menekankan bahwa tidak ada larangan dalam pemberian kredit kepada debitur non lancar. Untuk mempercepat penanganan proses pengaduan KPR, terutama yang berkaitan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), OJK berkomitmen untuk menyiapkan kanal pengaduan khusus. "Kami menyiapkan kanal pengaduan khusus dan membentuk task force bersinergi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta para pemangku kepentingan lain," jelas Mahendra.

Kerja sama antara OJK dan kementerian terkait menunjukkan upaya sinergis yang diperlukan guna memastikan bahwa program perumahan ini dapat berjalan dengan lancar dan efektif. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala yang mungkin dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah dalam mengakses KPR.

Pelaksanaan program 3 juta rumah tidak luput dari tantangan, terutama dalam hal pendanaan dan penyediaan infrastruktur yang memadai. Namun, dengan strategi yang telah disusun OJK, diharapkan dapat mempermudah akses MBR untuk mendapatkan pembiayaan perumahan yang layak.

Program ini juga dianggap dapat memicu pertumbuhan sektor konstruksi dan bahan bangunan, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru yang signifikan. Potensi ini dianggap akan berdampak positif bagi perekonomian nasional dalam jangka panjang.

Dukungan OJK terhadap program 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah dan lembaga terkait untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui strategi kebijakan yang menyeluruh, termasuk kemudahan akses KPR dan penanganan pengaduan yang efektif, diharapkan program ini tidak hanya membawa manfaat langsung kepada masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Dengan langkah-langkah ini, OJK berupaya mewujudkan visi pembangunan perumahan yang inklusif dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index