JAKARTA - Memasuki Agustus 2025, PLN kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga tarif listrik tetap stabil. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan tidak ada kenaikan tarif untuk periode Triwulan III (Juli hingga September 2025). Langkah ini menjadi bukti perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung daya saing sektor industri.
Stabilnya tarif listrik berarti masyarakat, UMKM, dan pelaku usaha dapat merencanakan aktivitasnya tanpa khawatir terhadap biaya listrik yang membengkak. PLN menegaskan bahwa ketersediaan energi tetap andal, aman, dan terjangkau bagi seluruh golongan pelanggan.
Rincian Tarif Listrik untuk Rumah Tangga
PLN tetap mempertahankan harga dasar listrik per kWh sebagaimana triwulan sebelumnya. Rinciannya sebagai berikut:
Rumah Tangga Bersubsidi:
-450 VA: Rp 415/kWh
-900 VA bersubsidi: Rp 605/kWh
Rumah Tangga Non-Subsidi (RTM & lainnya):
-900 VA RTM: Rp 1.352/kWh
-1.300 hingga 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
-3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
Keputusan ini memudahkan rumah tangga dalam mengatur pengeluaran bulanan, terutama untuk kebutuhan listrik dasar yang menjadi bagian penting dari aktivitas sehari-hari.
Tarif untuk Bisnis, Industri, dan Pemerintah
Selain rumah tangga, PLN juga menetapkan tarif untuk pelanggan non-subsidi dengan berbagai golongan:
-B‑2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70/kWh
-P‑1/TR (kantor pemerintahan 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
-P‑3/TR (penerangan jalan umum): Rp 1.699,53/kWh
-I‑3/TM (industri > 200 kVA): Rp 1.114,74/kWh
-I‑4/TT (industri > 30.000 kVA): Rp 996,74/kWh
-P‑2/TM: Rp 1.522,88/kWh
-Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52/kWh
Dengan struktur tarif ini, sektor industri besar justru mendapat manfaat dari tarif listrik yang relatif lebih rendah, sehingga mendukung efisiensi biaya produksi dan daya saing di pasar.
Kebijakan Triwulanan dan Dampaknya
PLN menyesuaikan tarif listrik setiap tiga bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024. Penyesuaian didasarkan pada kondisi ekonomi makro, termasuk nilai tukar rupiah, harga minyak mentah, inflasi, dan Harga Batubara Acuan. Meski beberapa parameter ekonomi telah berubah sejak awal 2025, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik agar tidak memberatkan masyarakat.
Kebijakan ini tidak hanya meringankan rumah tangga, tetapi juga mendukung pelaku usaha dari UMKM hingga industri besar. Dengan tarif stabil, biaya produksi tetap terkendali, sehingga perusahaan dapat fokus pada pengembangan usaha dan inovasi.
Manfaat Bagi Masyarakat dan Sektor Usaha
Stabilnya tarif listrik PLN memberikan manfaat luas. Bagi rumah tangga, ini berarti pengeluaran listrik bulanan lebih terprediksi. Bagi UMKM dan bisnis, biaya operasional menjadi lebih stabil, sehingga perencanaan usaha dan investasi lebih mudah.
PLN menekankan bahwa ketersediaan listrik yang andal, aman, dan terjangkau merupakan bagian dari komitmen pelayanan. Keputusan menjaga tarif tetap stabil menunjukkan kepedulian pemerintah dan PLN terhadap kesejahteraan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Tarif Listrik Agustus 2025 Tetap Bersahabat
Ringkasnya, tarif listrik per Agustus 2025 tidak berubah dibandingkan bulan sebelumnya:
-Subsidi rumah tangga tetap di Rp 415 hingga 605/kWh
-Non-subsidi kisaran Rp 1.352 hingga Rp 1.699,53/kWh
-Industri besar menikmati tarif di bawah Rp 1.200/kWh
Keputusan ini menegaskan bahwa PLN dan pemerintah memahami kondisi ekonomi masyarakat dan kebutuhan sektor usaha. Tarif listrik yang stabil mendukung aktivitas rumah tangga dan bisnis tanpa menambah beban biaya.
Dengan informasi ini, rumah tangga dan pelaku usaha dapat merencanakan konsumsi energi dengan lebih percaya diri, sekaligus menikmati layanan listrik yang andal dan terjangkau.