JAKARTA - Pemerintah hingga kini masih mempertahankan sistem kelas pada layanan BPJS Kesehatan, yakni kelas 1, 2, dan 3. Hal ini dilakukan meskipun transformasi menuju sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) telah resmi dimulai sejak 1 Juli 2025.
Masa transisi menuju KRIS ini menjadi momentum penting bagi masyarakat untuk memahami perubahan yang akan terjadi. Namun sampai Agustus 2025, tarif iuran masih mengacu pada sistem kelas lama. Artinya, masyarakat masih bisa mengacu pada daftar iuran yang sudah dikenal selama ini.
Mekanisme ini memberikan waktu yang cukup bagi peserta untuk menyesuaikan diri sebelum sistem baru sepenuhnya diberlakukan.
Daftar Iuran BPJS Kesehatan Berdasarkan Kelas
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status pembayaran atau ingin merencanakan anggaran kesehatan keluarga, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan yang masih berlaku hingga saat ini:
-Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
-Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
-Kelas III: Rp42.000, namun peserta hanya membayar Rp35.000 karena mendapatkan subsidi Rp7.000 dari pemerintah
Meski sudah ada wacana penghapusan sistem kelas, belum ada keputusan final mengenai skema tarif baru yang akan diterapkan di bawah sistem KRIS. Pemerintah masih melakukan kajian menyeluruh untuk menentukan besaran iuran yang sesuai dan berkeadilan bagi seluruh peserta.
Jenis Kepesertaan dan Ketentuan Pembayaran Iuran
Sistem iuran BPJS Kesehatan juga berbeda tergantung dari jenis kepesertaannya. Berikut ini adalah rincian berdasarkan jenis peserta:
-Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Peserta kategori ini tidak perlu membayar iuran karena seluruh biayanya ditanggung oleh pemerintah. Ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu.
-Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
Bagi pekerja sektor formal seperti ASN, TNI, Polri, pegawai swasta, maupun pegawai BUMN dan BUMD, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji.
Rinciannya adalah 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
-Keluarga tambahan
Untuk anggota keluarga seperti anak keempat, orang tua, atau mertua yang didaftarkan, iuran dikenakan sebesar 1% dari gaji per orang.
Dengan skema ini, peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya besar di luar premi yang sudah dibayarkan secara rutin.
Cara Cek Iuran dan Status Pembayaran Secara Mandiri
Peserta BPJS Kesehatan bisa secara mandiri memantau dan memastikan pembayaran iurannya. Berikut langkah-langkah untuk mengecek informasi tersebut:
-Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan atau buka aplikasi Mobile JKN
-Masuk atau login menggunakan NIK atau nomor peserta
-Pilih menu Cek Iuran atau Informasi Kepesertaan
-Sistem akan secara otomatis menampilkan informasi kelas dan nominal iuran yang masih berlaku
-Pastikan status pembayaran aktif dan nomor Virtual Account masih valid
Langkah ini penting agar peserta tetap terdaftar aktif dan tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan.
KRIS dan Perubahan yang Masih Dikaji
Salah satu hal penting yang perlu diketahui oleh peserta adalah mengenai perubahan menuju sistem KRIS. Meskipun sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus secara bertahap, sampai saat ini belum ada ketetapan resmi mengenai tarif iuran dalam sistem KRIS.
Beredar kabar sebelumnya bahwa iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) kelas III akan dinaikkan menjadi Rp71.000, namun belum ada keputusan resmi mengenai hal ini. Pemerintah masih dalam tahap pembahasan dan evaluasi secara menyeluruh sebelum keputusan final diumumkan.
Selama masa transisi ini, peserta diminta untuk tetap memantau informasi resmi dari BPJS Kesehatan guna mendapatkan kabar terbaru yang valid dan akurat.
Manfaat Pemantauan Informasi Resmi
Dalam situasi yang terus berkembang seperti ini, penting bagi peserta untuk mendapatkan informasi dari sumber resmi. Pemerintah dan BPJS Kesehatan menyediakan berbagai saluran komunikasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses data dan pengumuman penting.
Peserta dapat memperoleh pembaruan langsung melalui:
-Website resmi BPJS Kesehatan
-Media sosial resmi BPJS Kesehatan
-Aplikasi Mobile JKN
Dengan akses mudah terhadap informasi, peserta dapat merencanakan kebutuhan kesehatan secara lebih baik serta memahami arah kebijakan pemerintah terkait sistem jaminan kesehatan nasional.
Meskipun perubahan menuju KRIS sudah dimulai, pemerintah tetap memberikan ruang adaptasi bagi peserta BPJS Kesehatan dengan tetap memberlakukan skema iuran kelas hingga waktu yang belum ditentukan. Transparansi informasi, kemudahan akses digital, serta subsidi untuk kelompok tertentu menjadi bukti nyata bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan nasional yang merata dan inklusif.
Peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk rutin memeriksa status kepesertaan dan iuran mereka, sambil menanti kebijakan terbaru yang akan diberlakukan di bawah sistem KRIS. Upaya menjaga kepesertaan aktif menjadi langkah sederhana yang dapat berdampak besar bagi perlindungan kesehatan pribadi dan keluarga.