Kementerian ESDM

Kementerian ESDM Terima Laporan Tambang Banggai

Kementerian ESDM Terima Laporan Tambang Banggai
Kementerian ESDM Terima Laporan Tambang Banggai

JAKARTA - Langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan kembali diperlihatkan oleh masyarakat. Kali ini, Forum Pemerhati Lingkungan Hidup Indonesia (FPLHI) Kabupaten Banggai mengambil inisiatif dengan menyampaikan laporan kepada Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, sebagai bentuk partisipasi aktif warga dalam pengawasan kegiatan industri tambang.

Surat resmi yang dikirimkan FPLHI itu ditujukan sebagai bentuk keprihatinan terhadap sejumlah aktivitas pertambangan yang diduga telah melanggar ketentuan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Adapun perusahaan yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut adalah PT Bumi Persada Surya Pratama (PT BPSP), yang diketahui beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana.

Dugaan Aktivitas Melebihi Batas SKPT

Dalam laporan yang disampaikan, FPLHI menyoroti adanya indikasi aktivitas reklamasi pelabuhan jetty atau terminal khusus yang dilakukan di luar area yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Penetapan (SKPT) milik perusahaan. Informasi ini tercantum dalam surat dengan nomor 071/Sek-FPLHI/VIII/2025 yang ditandatangani oleh Saiful Basir, S.IP., perwakilan resmi dari FPLHI.

Menurut Saiful, aktivitas yang melebihi batas ketentuan tersebut dapat berdampak langsung terhadap kawasan pesisir yang seharusnya dijaga kelestariannya. Ia menyebutkan, terdapat bentuk kerusakan yang nyata, mulai dari pembabatan hutan mangrove hingga pencemaran lingkungan. “Pembabatan mangrove seluas 7,65 hektare, pencemaran air, udara, serta kerusakan ekosistem pesisir adalah bentuk nyata ketidakpatuhan PT BPSP terhadap peraturan lingkungan hidup,” jelas Saiful.

Sorotan terhadap Dampak Sosial dan Infrastruktur

Tidak hanya kerusakan ekologis, FPLHI juga mengangkat isu lain yang berkaitan dengan dampak sosial dan infrastruktur publik. Salah satu yang disoroti adalah absennya analisis dampak lalu lintas terhadap kegiatan perusahaan, yang dianggap penting dalam perencanaan operasional jangka panjang.

Menurut Saiful, keberadaan alat berat yang digunakan dalam kegiatan tambang telah menyebabkan kerusakan jalan provinsi. Infrastruktur publik ini seharusnya mendapat perlindungan lebih, mengingat fungsinya sebagai akses utama masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. “Jalan provinsi yang rusak parah akibat mobilisasi alat berat PT BPSP hingga kini belum ada perbaikan,” tambahnya.

Laporan tersebut juga menyinggung pentingnya perusahaan menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Harapan Terhadap Tindakan Tegas Pemerintah

Dengan disampaikannya laporan resmi ke Ditjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, FPLHI menyatakan harapannya agar pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius terhadap isu ini. Langkah hukum dan pengawasan diharapkan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga bisa menjadi bentuk pencegahan terhadap kerusakan lingkungan serupa di masa mendatang. “Harapan kami, ada tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh dan merusak lingkungan hidup demi keuntungan sepihak,” tutup Saiful.

Langkah FPLHI ini mencerminkan sinergi yang baik antara warga dan negara dalam menegakkan peraturan di sektor pertambangan. Melalui jalur formal dan administratif, masyarakat menunjukkan bahwa pengawasan lingkungan dapat dilakukan tanpa harus melalui jalur konfrontatif.

Kementerian ESDM Responsif terhadap Aduan Warga

Menanggapi surat tersebut, Kementerian ESDM melalui perwakilan dari Bagian Tata Usaha Direktorat Jenderal Penegakan Hukum menyampaikan bahwa laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Anggit, yang mewakili bagian tersebut, menyampaikan bahwa saat ini laporan tersebut sedang dalam proses penerusan ke pimpinan. “Perkara ini akan ditindaklanjuti, tapi sebelumnya diteruskan dulu ke atasan,” ujar Anggit.

Pernyataan ini memberikan sinyal positif bahwa setiap aspirasi warga, khususnya terkait isu-isu lingkungan hidup dan pertambangan, tetap mendapat ruang dan perhatian dari otoritas terkait.

Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Tambang

Kehadiran masyarakat dalam proses pengawasan aktivitas pertambangan menjadi kunci penting dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Langkah FPLHI di Banggai merupakan contoh konkret bahwa masyarakat dapat mengambil peran aktif secara konstruktif.

Dengan adanya mekanisme pelaporan yang difasilitasi oleh instansi pemerintah seperti Kementerian ESDM, kanal komunikasi antara warga dan negara menjadi lebih terbuka. Hal ini penting agar setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan bisa segera direspons.

Menuju Penambangan yang Bertanggung Jawab

Seluruh upaya yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha seharusnya mengarah pada satu tujuan bersama, yaitu praktik pertambangan yang bertanggung jawab. Kepatuhan terhadap regulasi, pelestarian lingkungan, dan pemenuhan kewajiban sosial menjadi fondasi utama dari keberlangsungan sektor energi dan sumber daya mineral.

Kementerian ESDM sebagai regulator di bidang ini memiliki peran vital untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di tanah air berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat luas.

Laporan dari FPLHI menjadi pengingat bahwa suara masyarakat tetap relevan dalam mendorong terciptanya tata kelola pertambangan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. Kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam pengawasan lingkungan adalah bentuk kemajuan demokrasi yang patut diapresiasi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index