Bursa

Bursa Sambut Positif Transisi Pengawasan Kripto ke OJK

Bursa Sambut Positif Transisi Pengawasan Kripto ke OJK
Bursa Sambut Positif Transisi Pengawasan Kripto ke OJK

JAKARTA - Transisi pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat sambutan positif dari pelaku industri. Langkah ini dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat fondasi regulasi yang mendukung pertumbuhan sehat ekosistem kripto di Indonesia.

Peralihan wewenang ini diresmikan melalui penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) yang digelar di kantor OJK. Dengan langkah ini, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti secara resmi menyerahkan pengaturan dan pengawasan atas perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto, kepada OJK.

Pelaku industri melihat proses transisi ini tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga menumbuhkan optimisme baru terhadap masa depan industri aset digital. Chief of Compliance Officer (CCO) bursa aset kripto Reku, Robby, mengungkapkan bahwa proses transisi tersebut berlangsung secara kooperatif antara para pihak yang terlibat.

"Terlebih OJK memiliki track record positif dalam mengawasi industri fintech di Indonesia," ujar Robby.

Pihaknya memandang OJK sebagai otoritas yang memiliki pendekatan regulasi yang seimbang, dengan tetap membuka ruang untuk inovasi. Dengan pengalaman OJK dalam menangani sektor keuangan digital seperti fintech, pelaku industri berharap pengawasan terhadap kripto dapat dilakukan secara progresif dan inklusif.

Robby meyakini bahwa pengawasan oleh OJK akan berkontribusi dalam membangun kepercayaan publik terhadap aset kripto. Hal ini penting untuk mendorong partisipasi yang lebih luas dari masyarakat dalam menggunakan dan berinvestasi pada aset digital. "Kami berharap pengawasan sepenuhnya oleh OJK dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap aset kripto, serta mempercepat adopsi kripto," katanya.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa OJK dapat berperan strategis dalam menjalin kolaborasi dengan para pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset kripto dan teknologi blockchain, bukan hanya sebagai instrumen investasi semata, tetapi juga sebagai infrastruktur pendukung transformasi industri yang lebih luas.

"Bukan hanya sebagai instrumen investasi, tetapi juga pemanfaatan teknologi blockchain yang dapat mengakselerasi berbagai industri," ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, CEO Trivindo, Gabriel Rey, turut memberikan penilaian serupa terhadap proses transisi yang sedang berlangsung. Ia mengapresiasi pendekatan OJK yang dianggap proaktif dalam mendukung kemajuan industri kripto.

"Saya melihat OJK proaktif membantu industri (kripto) maju ke depan. Bahkan produk-produk baru, fitur-fitur baru yang kami ajukan OJK, itu OJK sangat terbuka," ujarnya.

Menurut Rey, keterbukaan tersebut terlihat melalui penyediaan wadah regulatory sandbox oleh OJK. Regulatory sandbox ini memungkinkan pelaku usaha untuk menguji coba berbagai inovasi yang berkaitan dengan aset kripto dalam ruang yang aman secara regulasi.

"Jadi kami bisa membuat berbagai macam produk terkait kripto," tambah Rey.

Dengan pendekatan tersebut, pelaku usaha dapat mengembangkan produk dan layanan yang relevan dengan kebutuhan pasar, tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi. Langkah ini mencerminkan semangat kolaboratif antara regulator dan pelaku usaha, yang menjadi kunci dalam mengembangkan ekosistem keuangan digital yang inklusif dan berkelanjutan.

Penyerahan kewenangan dari Bappebti ke OJK ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) yang telah disahkan sebelumnya. Penandatanganan adendum tersebut menjadi bentuk konkret dari implementasi amanat regulasi nasional untuk memperkuat kerangka kerja pengawasan keuangan yang terintegrasi.

Sejak pertama kali diumumkan pada 10 Januari 2025, proses peralihan ini memang telah direncanakan secara bertahap dan terstruktur. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam membangun sistem pengawasan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika pasar global.

OJK sebagai lembaga pengawas di sektor jasa keuangan kini memiliki tanggung jawab yang lebih luas dalam menjaga stabilitas, integritas, dan kepercayaan terhadap instrumen keuangan baru seperti aset kripto. Dengan pengalaman dan kapasitas yang dimilikinya, OJK diharapkan mampu menjalankan peran ini dengan optimal.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya nasional dalam mendorong inklusi keuangan berbasis teknologi. Melalui penguatan regulasi dan pengawasan yang terintegrasi, Indonesia diharapkan dapat menciptakan ekosistem kripto yang kompetitif secara global namun tetap berlandaskan pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Dukungan dari pelaku industri seperti yang disampaikan oleh Robby dan Rey menjadi sinyal positif bahwa langkah ini diterima dengan baik oleh pasar. Sinergi antara regulator dan pelaku usaha akan menjadi pondasi penting dalam membentuk arah perkembangan industri kripto yang sehat dan berorientasi masa depan.

Dengan berbagai potensi yang dimiliki, aset kripto dan teknologi blockchain tidak hanya menjadi tren sementara, tetapi juga bisa menjadi bagian dari transformasi digital yang lebih besar dalam sistem ekonomi nasional. Melalui pengawasan yang kuat dan partisipasi aktif dari pelaku industri, harapan untuk menjadikan Indonesia sebagai pemain penting dalam ekonomi digital global bukanlah hal yang mustahil.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index