JAKARTA - Langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjaga stabilitas industri teknologi keuangan terus ditunjukkan melalui pengawasan ketat terhadap entitas peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol). Hingga Agustus 2025, OJK mencatat terdapat 96 penyelenggara pinjol yang telah mengantongi izin resmi dan aktif menjalankan operasionalnya.
Jumlah ini mencerminkan konsistensi OJK dalam menata dan menyaring ekosistem fintech lending agar tetap sehat, aman, dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Informasi ini sangat penting, mengingat maraknya praktik pinjaman ilegal yang kerap merugikan masyarakat.
Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK, Munawar Kasan, menyampaikan bahwa pihaknya secara berkala melakukan evaluasi dan pembaruan terhadap status legalitas penyelenggara pinjol. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa setiap entitas yang beroperasi telah memenuhi ketentuan dan standar yang ditetapkan.
“Seluruh penyelenggara yang terdaftar dan berizin telah melalui proses evaluasi dan pemenuhan terhadap persyaratan yang kami tetapkan. Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menjaga perlindungan konsumen,” ujar Munawar.
Keberadaan daftar resmi ini tidak hanya penting bagi peminjam, tetapi juga bagi pemberi pinjaman atau lender, serta mitra usaha lain dalam ekosistem fintech. Dengan adanya daftar yang dikeluarkan OJK, masyarakat dapat memastikan bahwa mereka bertransaksi dengan pihak yang sah dan berada di bawah pengawasan regulator.
Dalam daftar resmi OJK, terdapat beberapa perusahaan pinjol yang telah dikenal luas oleh masyarakat, seperti Investree, Dompet Kilat, Ammana, Danamas, Modalku, dan Alami. Selain itu, perusahaan seperti Akseleran dan KoinP2P oleh KoinWorks juga masuk dalam daftar penyelenggara pinjol berizin.
Menurut OJK, daftar ini akan diperbarui secara berkala, sesuai dengan dinamika perizinan dan pengawasan. Apabila terdapat penyelenggara yang melanggar ketentuan atau tidak lagi memenuhi syarat, maka OJK tidak segan mencabut izin operasionalnya. Sebaliknya, jika ada penyelenggara baru yang telah memenuhi syarat, maka akan dimasukkan ke dalam daftar resmi.
Dalam praktiknya, OJK juga terus mendorong penyelenggara untuk meningkatkan transparansi, tata kelola perusahaan, serta literasi konsumen. Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan mendorong perusahaan-perusahaan pinjol untuk lebih aktif menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat, baik mengenai risiko maupun manfaat produk yang ditawarkan.
Munawar menambahkan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga, dan aparat penegak hukum untuk menindak pinjol ilegal. Namun ia menekankan bahwa edukasi kepada masyarakat tetap menjadi kunci dalam meminimalkan risiko.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas penyelenggara sebelum melakukan transaksi. Informasi tersebut tersedia di situs resmi OJK dan dapat diakses kapan saja,” ujar Munawar.
Seiring perkembangan teknologi dan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan yang cepat, layanan pinjol terus menjadi pilihan alternatif. Meski demikian, OJK mengingatkan masyarakat untuk tetap bijak dan bertanggung jawab dalam mengakses layanan tersebut.
Perusahaan-perusahaan yang telah memperoleh izin dari OJK diwajibkan untuk mematuhi prinsip kehati-hatian, menerapkan sistem manajemen risiko yang baik, dan menjaga kerahasiaan data konsumen. Hal ini penting untuk menciptakan ekosistem pinjol yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.
OJK juga menekankan pentingnya inklusi keuangan melalui inovasi teknologi. Dengan memberikan izin kepada penyelenggara yang kredibel, OJK berharap layanan pinjaman berbasis digital dapat menjangkau segmen masyarakat yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional.
Penyelenggara pinjol resmi yang terdaftar saat ini juga beragam dalam segi model bisnis, target pasar, dan skema pembiayaan. Ada yang menyasar sektor produktif seperti UMKM, ada pula yang fokus pada konsumen individu dengan limit dan tenor yang bervariasi.
Daftar lengkap penyelenggara pinjaman online yang telah memperoleh izin dari OJK per Agustus 2025 dapat diakses langsung melalui situs resmi OJK. Masyarakat disarankan untuk rutin mengecek daftar tersebut sebelum menggunakan layanan pinjaman digital.
Sebagai upaya berkelanjutan, OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri ini. Tujuannya bukan hanya untuk menjamin keamanan dan legalitas, tetapi juga untuk memastikan bahwa inovasi teknologi di bidang keuangan mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Dengan demikian, kehadiran 96 pinjol berizin di bawah pengawasan OJK menjadi penanda bahwa sektor fintech lending terus bertumbuh secara sehat dan berkelanjutan. Dukungan penuh dari regulator ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik dan mendukung pertumbuhan inklusi keuangan di Indonesia.