Pajak

Insentif Pajak Dorong Harapan Baru bagi Sektor Properti

Insentif Pajak Dorong Harapan Baru bagi Sektor Properti
Insentif Pajak Dorong Harapan Baru bagi Sektor Properti

JAKARTA - Sektor properti nasional kembali mendapatkan angin segar seiring diperpanjangnya insentif pajak untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun. Perpanjangan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) tersebut dipandang sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjaga momentum pemulihan sektor properti yang selama beberapa waktu terakhir menunjukkan tren pertumbuhan positif.

Langkah ini tak hanya direspons positif oleh para pengembang properti, tetapi juga oleh pelaku industri turunannya yang turut merasakan dampaknya. Kebijakan ini memberikan harapan baru dalam mendongkrak daya beli masyarakat serta menjaga optimisme pelaku usaha terhadap prospek jangka menengah sektor ini.

Menurut Sekretaris Perusahaan PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) Hermawan Wijaya, perpanjangan insentif pajak untuk rumah sangat membantu masyarakat, khususnya pembeli rumah pertama. Ia menyebutkan, kebijakan tersebut turut menjaga keberlanjutan pertumbuhan sektor properti, termasuk mendukung pencapaian target penjualan yang ditetapkan perusahaan.

“Kami menyambut baik kebijakan pemerintah yang memperpanjang insentif PPN untuk pembelian rumah. Hal ini tentu sangat mendorong minat masyarakat untuk membeli rumah, terutama rumah pertama,” ujar Hermawan.

Perpanjangan stimulus PPN ini berlaku hingga Desember tahun ini untuk pembelian rumah dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Insentif yang diberikan meliputi pembebasan 100 persen PPN untuk rumah dengan nilai hingga Rp2 miliar dan pembebasan sebagian untuk rumah di atas angka tersebut, dengan maksimal ditanggung pemerintah sebesar Rp2 miliar.

Langkah pemerintah ini dinilai strategis dalam mempertahankan daya tarik sektor properti di tengah kondisi ekonomi yang mulai stabil. Selain itu, insentif ini dianggap mampu menjaga kontribusi positif sektor properti terhadap perekonomian nasional.

Hermawan juga menambahkan bahwa insentif tersebut telah memberikan dampak yang signifikan terhadap penjualan BSDE. Dalam periode Januari hingga Juni, perusahaan mencatatkan prapenjualan senilai Rp4,9 triliun, yang merupakan 49 persen dari target tahunan sebesar Rp10 triliun. Ia optimistis target tersebut dapat tercapai, bahkan berpotensi melampaui, dengan adanya perpanjangan diskon PPN.

Optimisme serupa disampaikan oleh Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Jemmy Kusnadi. Ia menyebutkan bahwa dengan adanya diskon pajak, minat beli masyarakat terhadap properti menjadi lebih tinggi. Hal ini memberikan kontribusi langsung terhadap pencapaian kinerja perusahaan.

“Kebijakan ini memberikan pengaruh langsung terhadap penjualan unit rumah, khususnya pada segmen menengah,” kata Jemmy.

Jemmy mengungkapkan bahwa perusahaan telah mencatat prapenjualan sebesar Rp2,3 triliun sepanjang paruh pertama tahun ini. Jumlah tersebut setara dengan 52 persen dari target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp4,4 triliun. Ia pun yakin, hingga akhir tahun target tersebut dapat terealisasi dengan baik, bahkan ada peluang untuk meningkat.

Kinerja positif sektor properti yang turut didorong oleh insentif pajak tersebut juga menunjukkan adanya tren pemulihan yang berkelanjutan sejak masa pandemi. Hal ini semakin diperkuat dengan stabilnya tingkat suku bunga dan meningkatnya optimisme masyarakat terhadap kondisi ekonomi.

Selain dari sisi permintaan, ketersediaan produk properti yang sesuai kebutuhan konsumen juga menjadi penentu keberhasilan sektor ini. Oleh karena itu, banyak pengembang terus berinovasi dengan menghadirkan hunian yang tidak hanya terjangkau, tetapi juga memiliki nilai tambah dari sisi fasilitas dan lokasi.

Langkah pemerintah memperpanjang insentif pajak ini juga dipandang mampu menjaga stabilitas sektor konstruksi dan industri bahan bangunan. Sebab, sektor properti memiliki keterkaitan erat dengan berbagai sektor pendukung lainnya, mulai dari logistik, baja ringan, semen, hingga tenaga kerja konstruksi.

Dengan demikian, dampak positif dari kebijakan ini diperkirakan tidak hanya berhenti pada peningkatan penjualan rumah, tetapi turut mendorong pertumbuhan ekonomi secara lebih luas. Keberlanjutan insentif menjadi faktor penting dalam menjaga ritme pertumbuhan tersebut.

Sektor properti memang memiliki kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Oleh sebab itu, kebijakan pemerintah yang mendukung pertumbuhan sektor ini selalu menjadi perhatian utama. Perpanjangan insentif PPN merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat sekaligus pelaku industri.

Dengan prospek yang terus membaik dan dukungan insentif pajak yang diperpanjang, pelaku industri properti kini menatap masa depan dengan penuh keyakinan. Kondisi ini diharapkan mampu memacu semangat pengembang dalam menghadirkan produk-produk properti yang berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat luas.

Lebih jauh, stabilitas sektor properti turut memberikan kepastian bagi industri keuangan, khususnya perbankan, yang selama ini menjadi mitra utama pembiayaan perumahan. Dengan meningkatnya permintaan terhadap rumah, aktivitas kredit pemilikan rumah (KPR) pun diperkirakan akan terus meningkat.

Perpanjangan insentif pajak menjadi salah satu upaya nyata pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi melalui sektor yang memiliki multiplier effect tinggi. Sektor properti, sebagai penggerak utama industri domestik, kini mendapat momentum baru untuk tumbuh secara berkelanjutan dan inklusif.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index