Perusahaan Tambang

Perusahaan Tambang Perkuat Komitmen Hukum di Bajarau

Perusahaan Tambang Perkuat Komitmen Hukum di Bajarau
Perusahaan Tambang Perkuat Komitmen Hukum di Bajarau

JAKARTA - Komitmen terhadap kepastian hukum kembali ditegaskan oleh PT Bumi Makmur Waskita (BMW), perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Dalam menghadapi dinamika klaim lahan oleh sejumlah warga, manajemen perusahaan menyatakan kesiapan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum sebagai langkah terbaik yang menjunjung tinggi prinsip legalitas.

Kepastian hukum atas lahan yang digunakan untuk kegiatan tambang menjadi perhatian serius perusahaan. Hal ini menyusul aksi unjuk rasa sekelompok warga yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu. Warga menyuarakan klaim bahwa sebagian area konsesi PT BMW sebenarnya berada di wilayah Desa Karang Tunggal, bukan di Desa Bajarau sebagaimana yang diyakini perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, manajemen PT BMW tetap bersikap terbuka, namun menegaskan bahwa operasional perusahaan berada di atas lahan yang sah secara administrasi dan telah diverifikasi bersama pihak berwenang.

“Kami tetap berpegang pada hasil pengukuran dari Dinas Tata Ruang dan pemerintah kecamatan. Lokasi tambang PT BMW secara administratif dan faktual berada di Desa Bajarau,” kata Rico Harianto, perwakilan PT BMW.

Pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa selama ini mereka telah mengikuti berbagai proses mediasi yang melibatkan unsur desa, kecamatan, hingga pembahasan dalam forum resmi DPRD Kotawaringin Timur. Seluruh proses tersebut, menurut Rico, menunjukkan konsistensi data bahwa area tambang tidak memasuki wilayah Karang Tunggal.

“Dalam mediasi itu sudah ditegaskan, lahan PT BMW sama sekali tidak bersinggungan atau tumpang tindih dengan lahan yang telah bersertifikat sebagaimana diklaim oleh warga Desa Karang Tunggal,” imbuhnya.

Meski hasil mediasi telah menunjukkan posisi hukum perusahaan, sebagian warga tetap tidak puas dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polres Kotawaringin Timur, bahkan hingga Polda Kalimantan Tengah. Aksi lanjutan juga dilakukan dalam bentuk unjuk rasa di depan Kantor Gubernur.

PT BMW menyambut baik langkah hukum tersebut sebagai sarana formal yang dapat memberikan kepastian hukum. Perusahaan berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara yang sesuai aturan dan tidak diseret ke ruang opini publik yang rawan disalahartikan.

“Silakan kalau mau gugat ke pengadilan, supaya ada kepastian hukum. Jangan main opini dan jangan menyimpulkan kebenaran sendiri. Kami PT BMW menambang di Desa Bajarau, bukan di Karang Tunggal. Kalau ada putusan dari pengadilan kami siap melaksanakannya,” tegas Rico.

Sengketa kepemilikan lahan antara warga Desa Karang Tunggal dan perusahaan tambang tersebut telah bergulir. DPRD Kotawaringin Timur juga turut mengambil peran dalam memfasilitasi dialog melalui serangkaian rapat yang menghadirkan berbagai pihak terkait.

Dalam forum DPRD tersebut, hadir pula perwakilan dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pertanahan Nasional (BPN), manajemen PT BMW, pemerintah kecamatan, kepala desa, dan warga yang mengaku memiliki lahan.

Berdasarkan keterangan perusahaan, lahan yang saat ini dikelola oleh PT BMW diperoleh melalui transaksi legal dengan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT). Transaksi itu dilaksanakan dengan warga yang menguasai lahan secara sah.

Adapun dari pihak warga Desa Karang Tunggal, terdapat klaim bahwa sebagian lahan masuk dalam program transmigrasi sejak 1989. Mereka menunjukkan dokumen terkait dan menilai aktivitas tambang menyentuh lahan yang seharusnya menjadi milik mereka. Bahkan, sebagian lahan yang diklaim disebut sudah ditanami tumbuhan oleh pemilik awal.

Menanggapi hal ini, PT BMW menegaskan bahwa setiap lahan yang digunakan dalam aktivitas operasional perusahaan telah melalui proses verifikasi dan pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memperoleh lahan berdasarkan SKT, dan lahan tersebut sudah melalui transaksi jual-beli. Tidak ada unsur pemaksaan atau pelanggaran hukum dalam proses perolehannya,” jelas Rico.

Dalam penanganan persoalan ini, PT BMW terus menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif, terbuka terhadap dialog, serta menjunjung tinggi prosedur hukum. Langkah ini mencerminkan semangat perusahaan untuk berkontribusi secara positif bagi lingkungan sekitar dan mendukung pembangunan daerah dengan tetap taat hukum.

Dengan proses yang terus berjalan, pihak perusahaan berharap penyelesaian secara hukum dapat segera mengakhiri polemik dan memberikan kejelasan bagi semua pihak. Sikap terbuka ini menjadi bagian dari komitmen PT BMW dalam menjalankan praktik usaha yang transparan dan berlandaskan etika.

“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan mengikuti proses hukum yang ada. PT BMW tidak akan menghalangi jika ada yang menggugat, justru itu jalan terbaik agar tidak ada lagi polemik di kemudian hari,” tutup Rico.

Melalui langkah ini, PT BMW menunjukkan bahwa kehadiran perusahaan di wilayah tersebut tidak hanya semata menjalankan bisnis, tetapi juga menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan menghormati hak-hak warga melalui mekanisme yang sah.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index