Asuransi

Asuransi Pilihan Tepat untuk Proteksi Risiko KPR Anda

Asuransi Pilihan Tepat untuk Proteksi Risiko KPR Anda
Asuransi Pilihan Tepat untuk Proteksi Risiko KPR Anda

JAKARTA - Dalam upaya menjaga keberlanjutan pembiayaan perumahan, peran asuransi dalam program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kian krusial. Kehadiran produk asuransi, khususnya asuransi jiwa dan asuransi kebakaran, menjadi pelindung utama dari risiko gagal bayar hingga kerugian aset. Di tengah dinamika perekonomian yang terus berkembang, proteksi ini menjadi solusi yang mendukung ekosistem pembiayaan perumahan tetap sehat dan berdaya tahan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan bahwa asuransi kebakaran menjadi salah satu produk proteksi wajib yang melekat dalam fasilitas KPR. Perlindungan ini diperlukan mengingat bangunan rumah sebagai aset yang dibiayai merupakan objek jaminan kredit.

“Asuransi kebakaran akan melindungi aset apabila terjadi risiko seperti kebakaran, sambaran petir, ledakan, kerusuhan, hingga bencana alam tertentu. Jika risiko terjadi, maka pihak asuransi akan mengganti kerugian sehingga kreditur maupun debitur tidak dirugikan,” ujar Dody.

Lebih lanjut, Dody menegaskan bahwa nilai perlindungan ini menjadi semakin penting dalam kondisi cuaca ekstrem maupun risiko-risiko non-alam seperti korsleting listrik. Dengan perlindungan yang menyeluruh, baik lembaga keuangan maupun konsumen dapat memiliki ketenangan dalam menjalankan pembiayaan jangka panjang seperti KPR.

Tak hanya dari sisi aset, pembiayaan perumahan juga memerlukan perlindungan terhadap debitur. Dalam hal ini, peran asuransi jiwa kredit menjadi elemen penting. Produk ini dirancang untuk melindungi lembaga pembiayaan dari risiko gagal bayar akibat meninggal dunia atau risiko lainnya yang dialami oleh debitur selama masa cicilan.

Ketua Bidang Statistik dan Riset Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Rista Qatrini Manurung mengungkapkan, asuransi jiwa kredit juga merupakan bagian penting dalam proses KPR. Ia menjelaskan bahwa premi produk ini umumnya dibayarkan secara sekaligus di awal masa kredit, dan telah menjadi komponen yang terintegrasi dalam perjanjian kredit.

“Tujuannya agar apabila terjadi risiko terhadap debitur seperti meninggal dunia, maka sisa kewajiban kreditnya akan ditanggung oleh pihak asuransi. Ini penting untuk menghindari risiko kredit macet dan menjaga kelangsungan pendanaan,” jelas Rista.

Menurutnya, asuransi jiwa kredit mampu menjaga kualitas portofolio lembaga pembiayaan. Risiko pembiayaan menjadi lebih terkendali karena risiko kematian debitur tidak membebani keluarga yang ditinggalkan maupun institusi keuangan yang memberi pinjaman.

Di sisi lain, Pemerintah melalui program pembiayaan rumah subsidi juga menerapkan proteksi asuransi sebagai bagian tak terpisahkan dari fasilitas KPR. Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pemerintah menyediakan skema pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan dukungan proteksi dari asuransi jiwa dan asuransi kebakaran.

Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF, Trisna Muliadi, menyampaikan bahwa sejak awal pelaksanaan FLPP, proteksi dari asuransi sudah menjadi komponen wajib. Ini bertujuan untuk menjaga agar dana bergulir yang disalurkan kepada masyarakat tetap produktif dan aman.

“Kami ingin memastikan bahwa pembiayaan rumah rakyat tetap terlindungi. Proteksi dari asuransi penting agar ketika ada risiko yang terjadi, baik kepada rumah atau debiturnya, tidak mengganggu keberlangsungan program FLPP,” tutur Trisna.

Ia menambahkan, kolaborasi antara sektor pembiayaan dan asuransi akan terus diperkuat guna meningkatkan literasi serta keterjangkauan proteksi kepada masyarakat. Menurutnya, perlu ada upaya untuk terus memberikan edukasi bahwa asuransi bukan sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan dalam setiap aktivitas finansial, termasuk kepemilikan rumah.

Kepala Divisi Pembiayaan Rumah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Tjahjo Purnomo, juga menekankan pentingnya integrasi antara pembiayaan dan asuransi. Ia menyatakan bahwa skema FLPP sangat bergantung pada kelangsungan pembayaran angsuran, dan di sinilah peran asuransi menjadi krusial.

“Pembiayaan KPR FLPP menggunakan dana APBN. Maka harus ada jaminan agar jika terjadi risiko, baik yang bersifat personal maupun kerusakan fisik rumah, tidak sampai menyebabkan kredit bermasalah. Asuransi hadir untuk menjembatani risiko tersebut,” ujar Tjahjo.

Tak hanya proteksi, keberadaan asuransi dalam KPR juga turut memberikan rasa aman dan keyakinan bagi masyarakat untuk memiliki rumah dengan skema kredit. Kepastian bahwa aset dan diri mereka terlindungi turut mendorong minat masyarakat untuk mengambil fasilitas pembiayaan secara sehat.

Ke depan, sinergi antara pelaku industri asuransi dan perbankan dalam mendukung pembiayaan perumahan diperkirakan akan semakin meningkat. Seiring dengan perkembangan teknologi, produk asuransi juga diprediksi akan lebih fleksibel dan mudah diakses, termasuk untuk nasabah KPR.

Melalui pendekatan kolaboratif dan edukatif, masyarakat tidak hanya dapat menikmati kemudahan pembiayaan rumah, tetapi juga mendapatkan jaminan ketenangan atas berbagai risiko yang mungkin timbul. Asuransi bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian penting dari ekosistem pembiayaan yang sehat dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index