JAKARTA - Pemerintah tengah mempersiapkan langkah strategis untuk memperluas basis pajak dengan menyasar dunia digital, khususnya aktivitas yang berlangsung di media sosial. Inisiatif ini bertujuan memaksimalkan penerimaan negara dengan tetap menjaga proses bisnis yang ada agar tetap efisien dan adil.
Salah satu poin utama dari kebijakan ini adalah pengenaan pajak dari transaksi maupun data yang berputar di platform media sosial. Wakil Menteri Keuangan mengungkapkan, kebijakan pengenaan pajak dari ranah digital, termasuk media sosial, akan mulai diberlakukan tahun depan. Hal ini dilandasi oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan tentang pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang memberi mandat kepada marketplace resmi sebagai pemungut pajak untuk semua transaksi elektronik yang terjadi di platform mereka.
Penentuan pajak di dunia digital merupakan respons atas pesatnya transformasi ekonomi menuju transaksi berbasis internet. Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi transaksi domestik, tetapi juga lintas negara, sehingga memberikan kontribusi lebih besar bagi kas negara. Tak hanya media sosial, pemerintah juga mempertimbangkan pengenaan pajak untuk produk-produk tertentu, seperti pangan olahan bernatrium, serta menyempurnakan regulasi perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak supaya lebih efektif.
Penguatan sistem perpajakan ini disiapkan bersamaan dengan reformasi proses bisnis khususnya dalam kegiatan ekspor-impor dan logistik. Seluruh program tersebut didukung dengan anggaran terencana hampir dua triliun rupiah untuk memastikan implementasi berjalan lancar dan mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengikuti perkembangan zaman sekaligus mengajak pelaku bisnis digital dalam berkontribusi kepada pembangunan nasional melalui sektor perpajakan. Kesadaran akan kewajiban pajak di lingkungan digital dan kemudahan pelaporan yang terus dipermudah diharapkan dapat menunjang keberhasilan kebijakan ini.
Pajak sendiri merupakan kontribusi wajib yang menjadi sumber utama pendanaan negara, dipakai untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan bertambahnya basis pajak ke sektor media sosial, pendapatan negara diproyeksikan meningkat secara signifikan, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan.
Selain aspek fiskal, inisiatif ini juga menyasar penguatan tata kelola pajak di tengah kemajuan teknologi, sehingga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk patuh tanpa merasa terbebani. Oleh karena itu, pemerintah terus mengedukasi dan memberikan kemudahan akses agar pelaporan dan pembayaran pajak dapat dilakukan dengan sederhana dan efisien.
Secara keseluruhan, pengembangan pemungutan pajak berbasis digital dan media sosial ini merupakan tonggak kemajuan dalam sistem perpajakan yang adaptif terhadap perkembangan era digital, membuka peluang bagi penerimaan negara yang lebih optimal serta turut mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.