JAKARTA - Upaya memberikan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas terus menjadi fokus utama BPJS Kesehatan. Dalam pelaksanaannya, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak hanya dijamin dari sisi akses, tetapi juga dari segi kualitas dan kepastian layanan, termasuk dalam hal rawat inap di fasilitas kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menegaskan bahwa tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN. Hal ini menjadi jaminan bahwa setiap peserta akan mendapatkan perawatan yang sesuai dengan kondisi medisnya tanpa harus khawatir akan batas durasi tertentu.
“Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, tidak terdapat pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN. Durasi rawat inap sepenuhnya merupakan kewenangan tenaga medis di fasilitas kesehatan dan disesuaikan dengan kondisi kesehatan pasien, bukan berdasarkan keinginan pasien,” ujar Hernina di Surabaya.
Ia menambahkan, keputusan untuk memulangkan pasien dari perawatan inap hanya dilakukan apabila pasien telah memenuhi kriteria medis dan kondisinya stabil. Hal ini menjadi bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan pasien selama menjalani proses pemulihan.
Setiap Kasus Ditangani Sesuai Indikasi Medis
Dalam pelaksanaan program JKN, tidak ada satu pun penyakit yang dipukul rata dalam penanganan. Masing-masing kasus akan dikaji oleh tim medis, dan jika dibutuhkan, rawat inap akan tetap diberikan selama masa perawatan masih diperlukan.
“Jika pasien masih memerlukan perawatan intensif dan direkomendasikan oleh dokter berdasarkan indikasi medis, maka layanan tersebut tetap dijamin oleh Program JKN,” kata Hernina menegaskan.
Penanganan berbasis medis ini juga ditegaskan dalam regulasi resmi. BPJS Kesehatan merujuk pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Tidak terdapat satu pun ketentuan yang membatasi hari rawat inap bagi peserta JKN.
Meluruskan Informasi yang Menyesatkan
Di tengah berbagai informasi yang beredar di masyarakat, BPJS Kesehatan mengimbau agar peserta tidak mudah percaya pada rumor yang belum tentu benar. Masyarakat diharapkan mengedepankan pengecekan informasi melalui kanal resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Saya mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh rumor atau isu yang tidak sesuai dengan fakta. BPJS Kesehatan senantiasa menjunjung tinggi komitmen terhadap mutu layanan kesehatan bagi peserta JKN,” tutur Hernina.
Penegasan ini menjadi penting, mengingat masih ada anggapan keliru di masyarakat bahwa ada pembatasan waktu rawat inap dalam layanan JKN. Faktanya, seluruh tindakan medis dan durasi perawatan diberikan berdasarkan evaluasi medis, bukan pada batasan hari tertentu.
Kolaborasi dengan Fasilitas Kesehatan Terus Ditingkatkan
Guna menjaga kelancaran pelayanan, BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya. Komunikasi aktif dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) menjadi bagian penting dalam upaya penyelarasan pelayanan di lapangan.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa setiap peserta yang menghadapi kendala saat menjalani layanan kesehatan dapat langsung berkomunikasi dengan petugas di lapangan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan.
“Apabila peserta JKN mengalami kendala atau permasalahan terkait layanan JKN di rumah sakit, tidak perlu ragu untuk menghubungi petugas BPJS SATU! (BPJS Kesehatan Siap Membantu),” ungkap Hernina.
Informasi kontak petugas BPJS SATU! pun tersedia di berbagai titik strategis di rumah sakit, sehingga mudah dijangkau oleh peserta.
Akses Informasi Layanan Makin Mudah
BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal komunikasi dan pengaduan resmi yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Mulai dari layanan telepon hingga kanal digital, semua dirancang untuk memberikan kemudahan akses kepada peserta.
“Peserta JKN juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan, seperti Care Center 165, WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, serta Aplikasi Mobile JKN. Selain itu, peserta juga dapat mengunjungi kantor cabang terdekat,” jelas Hernina.
Khusus untuk wilayah Surabaya, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya beralamat di Jalan Dharmahusada Indah Nomor 2. Kantor ini siap melayani peserta yang membutuhkan klarifikasi atau bantuan seputar hak dan kewajiban dalam program JKN.
Kesehatan sebagai Hak, Bukan Privilege
Dengan berbagai inisiatif ini, BPJS Kesehatan menegaskan kembali bahwa layanan kesehatan adalah hak setiap warga negara, bukan hak istimewa bagi segelintir orang. Melalui program JKN, pemerintah berupaya memastikan setiap peserta mendapatkan layanan yang layak dan bermutu, termasuk dalam hal rawat inap tanpa batasan waktu.
Komitmen untuk terus menjaga mutu layanan dan memberikan kepastian hukum kepada peserta JKN menjadi pijakan penting dalam pelaksanaan program kesehatan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.