JAKARTA - Pekerja yang bukan nasabah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN tetap berpeluang mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000. Pemerintah telah menyiapkan skema khusus agar pekerja tersebut tetap dapat menerima haknya meskipun rekening yang dimiliki bukan dari bank yang ditunjuk sebagai penyalur utama.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa pekerja yang tidak memiliki rekening di bank Himbara tetap bisa mencairkan dana bantuan dengan mekanisme pencairan secara kolektif melalui bank penyalur. Proses ini dilakukan guna memastikan seluruh penerima manfaat tetap memperoleh bantuan secara merata dan tepat waktu.
Kemnaker menjelaskan, “Pekerja/buruh yang belum memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) akan dibukakan rekening secara kolektif oleh bank penyalur.”
Langkah tersebut menjadi solusi agar bantuan subsidi upah tidak terkendala hanya karena teknis rekening. Dengan cara ini, pihak bank akan memfasilitasi pembukaan rekening secara kolektif, artinya pekerja tidak perlu datang satu per satu untuk mengurus rekening baru.
Langkah-Langkah Pencairan BSU bagi Non Nasabah BRI dan Bank Himbara
Pekerja yang bukan nasabah bank BRI, Mandiri, BTN, dan BNI perlu memahami prosedur pencairan BSU agar tidak terjadi kendala di lapangan. Berikut alur lengkap pencairan bantuan:
-Rekening Kolektif Dibuka oleh Bank Penyalur
Pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara tidak perlu membuka rekening secara mandiri. Bank penyalur akan membukakan rekening kolektif atas nama penerima BSU.
-Pemberitahuan dan Penyaluran Dana
Setelah rekening berhasil dibuka, dana sebesar Rp600.000 akan langsung disalurkan ke rekening tersebut. Pekerja akan diberitahu oleh pihak perusahaan atau instansi terkait bahwa dana telah tersedia.
-Pengambilan Dana di Lokasi yang Ditentukan
Proses selanjutnya, pekerja mengambil dana BSU di lokasi dan jadwal yang ditentukan. Biasanya, pihak perusahaan atau instansi pengelola akan menentukan waktu dan tempat pencairan secara kolektif pula.
-Verifikasi Data
Saat pengambilan, pekerja wajib menunjukkan identitas diri dan dokumen pendukung lainnya untuk proses verifikasi. Proses ini penting agar dana tidak jatuh ke tangan yang salah.
-Dana Dapat Ditarik Tunai atau Digunakan Langsung
Setelah proses verifikasi selesai, pekerja dapat menarik dana secara tunai atau menggunakan dana tersebut untuk keperluan transaksi lainnya melalui rekening Himbara yang telah dibukakan.
Kriteria Penerima BSU Rp600.000
Agar bisa mendapatkan BSU, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan Kemnaker. Kriteria tersebut antara lain:
-Warga Negara Indonesia (WNI)
-Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
-Mempunyai gaji maksimal Rp3,5 juta atau setara dengan upah minimum di wilayah masing-masing
-Bukan penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Jika seluruh kriteria ini terpenuhi, data pekerja akan diverifikasi oleh Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai penerima BSU.
Cara Cek Status Penerima BSU
Untuk mengetahui status penerimaan BSU, pekerja bisa mengakses laman resmi Kemnaker. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
-Kunjungi situs resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id
-Daftar akun jika belum memiliki akun
-Login menggunakan akun yang telah terdaftar
-Lengkapi profil pribadi seperti nama lengkap, NIK, dan nomor BPJS Ketenagakerjaan
-Setelah profil lengkap, akan muncul notifikasi status sebagai penerima BSU
Jika status menunjukkan sebagai penerima, maka pencairan dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk pencairan kolektif bagi pekerja non-nasabah bank Himbara.
Sistem Bertahap dan Transparan
Kemnaker menekankan bahwa penyaluran BSU dilakukan secara bertahap dan melalui prosedur yang transparan. Langkah ini dilakukan guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan data dan dana benar-benar sampai kepada yang berhak.
“Kami terus memastikan bahwa proses verifikasi dan validasi data berjalan dengan ketat,” ujar pihak Kemnaker.
Proses verifikasi mencakup pengecekan data dari BPJS Ketenagakerjaan, status kepesertaan aktif, serta validitas data rekening. Semua ini dilakukan secara digital dan berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti OJK dan bank-bank Himbara.
Antisipasi Kendala Lapangan
Dalam pelaksanaannya, Kemnaker dan bank penyalur juga siap menghadapi berbagai kendala di lapangan seperti perbedaan data, antrean panjang saat pencairan, hingga masalah teknis lainnya. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan dan pekerja untuk proaktif dalam berkoordinasi.
Pekerja disarankan untuk memastikan nomor ponsel dan identitas lainnya aktif agar mudah dihubungi ketika jadwal pencairan ditentukan. Selain itu, pihak HRD perusahaan juga diminta membantu dalam mengoordinasikan proses pencairan kolektif ini.
Meskipun bukan nasabah bank BRI, BNI, Mandiri, atau BTN, pekerja tetap berhak mendapatkan BSU Rp600.000 dengan mekanisme pencairan kolektif. Pemerintah melalui Kemnaker dan bank penyalur telah menyiapkan sistem yang inklusif agar semua pekerja memenuhi haknya dengan adil. Oleh karena itu, penting bagi para pekerja untuk mengikuti alur yang sudah ditentukan dan aktif memantau status pencairan mereka.