JAKARTA - Keselamatan penerbangan kembali menjadi perhatian utama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) setelah meningkatnya aktivitas bermain layang-layang di sekitar jalur pendekatan pesawat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu lalu lintas udara, namun juga berpotensi menimbulkan risiko besar bagi keselamatan pesawat dan penumpang.
Permainan layang-layang yang dilakukan warga di area final approach Runway 06 dan 07L Soekarno-Hatta membuat beberapa pesawat yang hendak mendarat harus mengambil langkah pengamanan ekstra. Akibatnya, beberapa penerbangan dialihkan ke bandara lain atau melakukan pendekatan ulang (go-around).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman Laisa, menjelaskan bahwa langkah pengalihan tersebut dilakukan semata-mata demi keselamatan penerbangan. “Pengalihan dan go around yang dilakukan guna memastikan keselamatan operasional penerbangan baik pesawat dan penumpang yang hendak mendarat,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta.
Guna mengantisipasi gangguan serupa, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait. Koordinasi melibatkan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, PT. Angkasa Pura Indonesia, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia), maskapai penerbangan, serta unsur pemerintah daerah dan pengelola wilayah sekitar bandara.
Langkah-langkah yang diterapkan antara lain Ground Delay Program (GDP) dan Pre-Departure Coordination (PDC) sebagai bentuk pengendalian lalu lintas udara yang lebih baik dalam situasi darurat atau gangguan.
Meski hingga saat ini belum terjadi insiden yang menimbulkan kerusakan atau korban, Lukman menegaskan bahwa potensi bahayanya tetap harus menjadi perhatian serius. “Tidak ada laporan insiden yang menyebabkan kerusakan atau cedera dalam kejadian ini, namun kami memandang serius potensi bahaya dari aktivitas menerbangkan layang-layang di sekitar wilayah bandar udara dan jalur pendekatan pesawat,” tegasnya.
Lukman juga menyinggung aspek hukum dari kejadian ini. Berdasarkan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, kegiatan yang membahayakan keselamatan penerbangan seperti membuat halangan atau obstacle di kawasan operasi penerbangan dapat dikenakan sanksi pidana hingga 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Putu Eka Cahyadhi, mengimbau masyarakat untuk menghentikan segala bentuk aktivitas yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan. Ia secara khusus menyoroti kegiatan seperti menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser, atau objek udara lain di sekitar bandara.
"Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan," kata Putu.
Putu menambahkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2009 telah secara jelas mengatur Kawasan Keamanan Operasional Penerbangan (KKOP). Wilayah ini mencakup daratan, perairan, dan ruang udara di sekitar bandara yang digunakan untuk operasional penerbangan. Kegiatan di luar ketentuan di kawasan tersebut dikategorikan sebagai bentuk ancaman terhadap keselamatan operasional.
Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah I pun telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk stakeholder komunitas sekitar Bandara Soekarno-Hatta, untuk menyepakati langkah bersama. Salah satu hasil dari pertemuan tersebut adalah pembentukan Satuan Tugas Bersama (Satgas) untuk menangani gangguan layang-layang.
“Akan dibentuk Satgas Bersama Penanganan Gangguan Layang-Layang dan melaksanakan fungsi dan peran masing-masing stakeholder sesuai dengan kewenangannya. Satgas ini akan melaksanakan kegiatan penyuluhan/pembinaan, kegiatan penertiban dan kegiatan penegakan hukum sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” jelas Putu.
Ia juga mengapresiasi dukungan dari pemerintah daerah yang telah mengeluarkan regulasi khusus terkait larangan bermain layang-layang di sekitar wilayah bandara. Sejumlah peraturan daerah (perda) telah disahkan, di antaranya:
Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Larangan Menerbangkan Layang-Layang dan/atau Permainan Sejenisnya Serta Kegiatan Lain yang Mengganggu Keselamatan Penerbangan.
Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Perda Kabupaten Tangerang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum di Luar Kawasan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Menurut Putu, peran aktif pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam memastikan perda tersebut dapat dilaksanakan secara maksimal, hingga ke tingkat perangkat masyarakat paling bawah seperti camat, kepala desa, hingga RT/RW.
“Seluruh unsur perangkat daerah sampai di tingkat terendah di masyarakat seperti camat, kepala desa dan RT/RW harus terlibat bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi menjaga keselamatan operasional penerbangan,” tuturnya.
Melalui sinergi lintas instansi, diharapkan segala potensi gangguan terhadap keselamatan penerbangan, termasuk dari aktivitas bermain layang-layang, bisa ditekan seminimal mungkin. Terlebih, keselamatan penumpang adalah prioritas yang tak dapat ditawar.