Asuransi

Asuransi Swasta Kian Diperkuat

Asuransi Swasta Kian Diperkuat
Asuransi Swasta Kian Diperkuat

JAKARTA - Upaya pemerintah dalam menata ulang pembiayaan kesehatan nasional kini memasuki babak baru. Kali ini, fokus diarahkan pada keterlibatan sektor swasta, khususnya asuransi kesehatan, yang dinilai masih memegang peran terlalu kecil dalam mendukung pembiayaan sistem kesehatan di Indonesia.

Menjawab kebutuhan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah konkret dengan merancang aturan baru berupa Peraturan OJK (POJK) guna memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat kerja OJK bersama Komisi XI DPR RI yang digelar.

“Sebagai tindak lanjut dari rapat kerja Komisi XI DPR dengan OJK, disimpulkan bahwa perlu penyiapan penyusunan POJK tentang penguatan ekosistem asuransi kesehatan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK.

Dalam rapat tersebut, DPR menyampaikan dukungan terhadap inisiatif OJK, dengan mendorong agar pengaturannya bersifat menyeluruh. Tidak hanya normatif, tetapi mencakup semua aspek penting yang membentuk sistem asuransi kesehatan yang kokoh dan berkelanjutan.

“DPR mendukung upaya OJK, namun pengaturannya ditingkatkan menjadi POJK dan aspeknya lebih luas, jadi aspek ekosistem asuransi kesehatan,” jelas Ogi menegaskan posisi regulator.

Selama ini, pembiayaan kesehatan di Indonesia sangat bergantung pada anggaran pemerintah, sementara partisipasi dari sektor asuransi swasta terbilang masih rendah. Fakta ini terungkap dari data Kementerian Kesehatan, yang menunjukkan bahwa total belanja kesehatan nasional dalam rentang 2023–2025 diperkirakan mencapai sekitar Rp615 triliun. Dari jumlah tersebut, asuransi kesehatan swasta hanya menyumbang sekitar Rp30 triliun atau 5 persen pada tahun 2023.

“Kontribusi asuransi kesehatan swasta itu di tahun-tahun depan diharapkan lebih berperan dan kontribusinya meningkat,” ucap Ogi.

Kondisi ini menunjukkan adanya potensi besar yang belum tergarap optimal oleh industri asuransi swasta. Peran mereka, menurut OJK, seharusnya tidak hanya sebagai pelengkap, tetapi bagian yang aktif dan strategis dalam sistem pembiayaan kesehatan nasional.

Melalui POJK yang sedang disusun, OJK ingin memberikan kerangka hukum yang kuat sekaligus memperluas cakupan pengaturan untuk seluruh aspek dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan. Regulasi ini tidak hanya sekadar revisi aturan yang sudah ada, namun akan disusun melalui mekanisme Rule Making Rule—suatu pendekatan yang memungkinkan kolaborasi aktif antara OJK dan DPR serta masukan dari pemangku kepentingan terkait sebelum aturan tersebut diundangkan.

“Regulasi POJK ini dirancang untuk memperkuat landasan hukum dan memperluas cakupan pengaturan dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan dan ekosistem dengan stakeholder lainnya,” lanjut Ogi.

Dalam konteks ini, OJK juga menanggapi berbagai isu yang sebelumnya muncul di tengah masyarakat, termasuk soal skema co-payment konsep di mana peserta asuransi turut membayar sebagian dari biaya layanan kesehatan yang diklaim.

Namun, Ogi menekankan bahwa pembahasan mengenai co-payment hanya merupakan bagian kecil dari rencana besar transformasi industri asuransi kesehatan. Fokus utama tetap pada reformasi menyeluruh, termasuk perbaikan tata kelola, model bisnis, hingga peningkatan integrasi data kesehatan yang lebih baik antara penyedia layanan dan pelaku industri.

“Terkait dengan co-payment itu adalah hanya salah satu dalam upaya untuk penguatan asuransi kesehatan,” tegasnya.

Rencana penyusunan POJK ini diharapkan dapat memberikan arah yang lebih jelas bagi pelaku industri dan memperbaiki struktur peran asuransi swasta dalam sistem kesehatan. Selain itu, adanya penguatan regulasi juga diyakini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi kesehatan yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan swasta.

Dengan meningkatnya keterlibatan asuransi kesehatan swasta dalam belanja kesehatan nasional, diharapkan pembiayaan sektor kesehatan bisa menjadi lebih berkelanjutan, tidak hanya mengandalkan APBN maupun BPJS Kesehatan. Industri asuransi pun diharapkan mampu menangkap peluang besar ini untuk berinovasi dan meningkatkan layanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Langkah OJK dalam memperkuat regulasi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan. Jika implementasi POJK ini berjalan dengan baik, maka masyarakat tidak hanya akan mendapat akses lebih luas terhadap layanan kesehatan, tetapi juga mendapatkan perlindungan finansial yang lebih andal.

Sebagai regulator, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong industri asuransi agar tumbuh sehat dan berkontribusi nyata dalam menjawab tantangan kebutuhan layanan kesehatan nasional yang semakin kompleks dan menuntut kolaborasi semua pihak.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index