JAKARTA - Kabar menggembirakan datang untuk para pemilik kendaraan bermotor di Kalimantan Barat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar memberikan insentif berupa pembebasan denda serta berbagai diskon pembayaran pajak kendaraan. Program ini mulai berlaku sejak 30 Juni 2025 hingga 20 Desember 2025, yang artinya masyarakat memiliki waktu hampir enam bulan untuk memanfaatkan keringanan ini.
Pengumuman program ini disampaikan secara resmi melalui akun Instagram Gubernur Kalimantan Barat. Dalam unggahan tersebut, dijelaskan secara rinci jenis keringanan pajak yang diberikan, termasuk diskon pajak hingga 50 persen serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Bebas denda untuk pajak kendaraan bermotor dan opsen PKB, bebas pajak progresif, diskon 5 persen pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo,” tulis akun resmi gubernur tersebut.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemprov Kalbar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memberikan stimulus ekonomi di daerah. Pajak kendaraan bermotor memang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan. Namun, tingkat kepatuhan yang rendah serta banyaknya kendaraan dengan pajak menunggak menjadi tantangan tersendiri.
Oleh karena itu, pemberian keringanan pajak ini dianggap sebagai strategi win-win solution. Di satu sisi, masyarakat diberikan ruang untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa beban tambahan denda. Di sisi lain, pemerintah daerah dapat mendorong perolehan pendapatan dari sektor perpajakan kendaraan yang selama ini tertunda.
Tak hanya pembebasan denda dan diskon bagi wajib pajak yang taat, pemerintah juga memberikan insentif tambahan bagi pemilik kendaraan dari luar Kalbar. Untuk kendaraan yang melakukan mutasi dan mengganti pelat ke Kalbar, diberikan diskon sebesar 50 persen dari masa pajak yang dimiliki.
“Kendaraan dari luar Kalbar yang melakukan mutasi ke pelat Kalbar mendapatkan potongan sebesar 50 persen,” bunyi informasi lanjutan yang disampaikan melalui unggahan resmi gubernur.
Selain itu, terdapat kebijakan penting lainnya, yakni gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang biasanya menjadi salah satu komponen biaya tertinggi dalam proses balik nama kendaraan. Hal ini tentu menjadi peluang emas bagi masyarakat yang hendak melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kendaraan.
Lebih menarik lagi, untuk pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama empat tahun, Pemprov Kalbar memberikan diskon sebesar 25 persen dari total kewajiban pajak yang menunggak. Artinya, beban pembayaran akan berkurang secara signifikan, dan masyarakat bisa kembali memutihkan status pajaknya tanpa harus membayar secara penuh.
Program ini tak hanya ditujukan untuk memberikan keringanan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi bahwa membayar pajak tepat waktu adalah bagian dari kontribusi warga terhadap pembangunan daerah. Pajak kendaraan bermotor digunakan untuk membiayai berbagai infrastruktur dan pelayanan publik, seperti jalan, jembatan, hingga pelayanan transportasi umum.
Pemprov Kalbar juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini, terutama mengingat adanya potensi razia kendaraan yang akan dilakukan bersama instansi terkait. “Bagi masyarakat Kalbar, silakan langsung datang untuk membayar pajak kendaraan anda, agar terhindar dari razia gabungan,” bunyi pesan yang disampaikan dalam unggahan tersebut.
Bagi masyarakat yang belum mengetahui informasi ini, Pemprov Kalbar juga telah menginstruksikan Dinas Pendapatan Daerah serta Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat di seluruh kabupaten/kota untuk mensosialisasikan program ini secara masif. Sosialisasi dilakukan baik melalui media sosial, papan pengumuman, maupun melalui kerja sama dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah setempat.
Berdasarkan catatan sebelumnya, program serupa yang pernah dilakukan di beberapa daerah di Indonesia terbukti mampu meningkatkan kepatuhan pajak hingga puluhan persen. Oleh karena itu, langkah yang diambil Pemprov Kalbar ini diharapkan dapat mendorong tren positif dalam penerimaan pajak kendaraan bermotor, khususnya menjelang akhir tahun anggaran.
Sebagai informasi tambahan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui beberapa saluran, baik secara langsung di kantor Samsat, maupun melalui layanan online yang telah disediakan. Dengan kemudahan akses dan insentif yang besar, masyarakat diharapkan tidak menunda-nunda kesempatan ini.
Kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa Pemprov Kalbar serius dalam mendukung program nasional digitalisasi perpajakan daerah, termasuk melalui aplikasi-aplikasi pembayaran non-tunai serta integrasi data kepemilikan kendaraan dengan sistem administrasi kependudukan dan kepolisian.
Jika Anda adalah warga Kalbar dan memiliki kendaraan bermotor, inilah saat yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajak Anda. Jangan sampai kesempatan emas ini terlewat, apalagi potensi denda dan razia bisa dihindari jika segera memanfaatkan program ini.
Dengan program ini, pemerintah berharap masyarakat akan semakin sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu, dan pada akhirnya, seluruh pihak akan mendapatkan manfaat: pemerintah dari peningkatan penerimaan pajak, dan masyarakat dari akses pelayanan publik yang lebih baik.